Bea Cukai Bandung Musnahkan Ribuan Botol Miras

Terasjabar.co – Kantor Bea Cukai Bandung memusnahkan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol di Kantor Bea Cukai Bandung, Jl Rumah Sakit, Bandung, Selasa (15/5/2018). Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan periode tahun 2015 hingga 2018.

“Kami tidak bisa mengatakan ini isinya asli atau palsu. Wewenang kami ialah menindak jika pita cukai palsu, tanpa pita cukai, dan yang menggunakan pita cukai yang bekas,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Onny Yuar Hanantyoko, Selasa (15/5/2018).

Onny menjelaskan, pemusnahan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 62/PMK.04/2011 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.

Kemudian, sesuai aturan menteri nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang kena cukai barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara.

Sejumlah 4022 botol minuman tersebut dimusnahkan melalui cara penggilasan menggunakan alat berat stoomwol yang disaksikan oleh sejumlah tamu undangan serta awak media.

Onny pun mengatakan, tidak ada orang yang ditangkap dari pengungkapan ribuan minuman mengandung alkohol tersebut.

“Ini tidak melalui penyidikan, karena pelanggaran yang tidak dikenal. Kami sudah menunggu pihak yang bertanggung jawab terhadap barang ini, tapi tidak ada yang datang,” kata Onny.

Selain minuman yang mengandung alkohol, pihak Bea Cukai Bandung juga menyita barang lainnya seperti makanan, minuman, mainan seks, hasil tembakau, komik, majalah porno, printed picture, obat-obatan, part senapan angin, paintballs, air gun spare parts, air soft gun, senjata tajam, kosmetik, alat kesehatan, dan garment.

Pemusnahan barang tersebut disesuaikan dengan karakteristik barang sitaan. Ada yang dipotong, dihancurkan, dirusak menggunakan bahan kimia, dibakar, dan penggilasan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung mengimbau, agar pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditentukan dengan menjalankan usaha secara legal.

“Pemusnahan ini juga sebagai bukti bahwa pihak pemerintah melalui kantor Bea Cukai, tetap semangat melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal demi menciptakan stabilitas perekonomian dalam negeri yang bersih, adil, dan transparan,” kata Onny Yuar Hanantyoko.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 4 =