Masih Ingat Pembunuhan Ustadz Prawoto? Berkas Perkaranya Kini Sudah P21

Terasjabar.co – Berkas perkara kematian Brigade Persatuan Islam (Persis) Ustaz Prawoto yang dianiaya oleh Asep Maftuh sudah lengkap atau P21. Polisi sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Ya sudah tahap dua, barang bukti dan tersangkanya sudah dilimpahkan,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo via pesan singkat, Sabtu (12/5/2018).

Pelimpahan berkas beserta tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Selasa (8/5) lalu. Sehingga dengan pelimpahan itu, kasus penganiayaan terhadap Ustaz Prawoto kini ditangani kejaksaan untuk segera disidangkan.

Meskipun sudah dilimpahkan, tersangka Asep Maftuh masih tetap ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Sebab, seperti diketahui, Asep diduga mengalami gangguan mental. “Untuk penahanannya dititipkan di sini,” kata Hendro.

Sebelumnya diketahui, Asep menganiaya ustaz Prawoto yang tak lain tetangganya di dekat rumahnya di Blok Sawah, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Kamis (1/2) pukul 07.00 WIB. Sempat dilarikan ke rumah sakit, Prawoto mengembuskan nafas terakhir pukul 16.00 WIB.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 12 =