Kurir Jaringan Narkoba Lapas Diamankan, Dengan Barang Bukti 200 Gram Sabu
Terasjabar.co – Kurir narkoba yang menjadi kaki tangan jaringan narkoba dari dalam Rutan, berhasil diamankan Sat Narkoba Polrestabes Bandung.
AR yang merupakan kurir serta pengedar narkoba jenis sabu ini, diamankan beserta barang bukti 200 gram dengan nilai Rp 800 Juta. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menjelaskan, penangkapan terhadap AR ini bukti peredaran narkoba masih ada.
“Sejak 2016, 2017 dan kini awal 2018 kita terus ungkap. Saat itu ada peningkatan di tahun 2016 ke 2017. Kasus ini pertama kali kita ungkap di awal tahun,” papar Kapolrestabes, Jumat (5/1).
Penangkapan terhadap AR, dilakukan di daerah Cihaurgeulis kota Bandung.
“Penangkapan kepada tersangka AR ini, dilakukan dengan cara penyamaran. Dimana petugas berpura-pura membeli kepada tersangka,” terangnya.
Dari pengembangan kasus ini, pengedar besarnya mengendalikan peredaran narkoba dari dalam sel di Rumah Tahanan (rutan).
“Pengendalian dari dalam rutan, yang dirutan ini sudah diamankan Polda Jabar,” jelasnya.
Dengan penangkapan kepada AR ini, Polrestabes Bandung berhasil menyelamatkan sekitar 200.000 orang.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat kota Bandung, agar terus mensosialisasikan anti narkoba. Karena sekali mencoba bisa merusak kehidupan,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan bahwa AR ini sudah melakukan kegiatannya selama satu tahun kebelakang.
“Sudah satu tahun melakukan peredaran narkoba, modusnya ini melakukan jual beli atau transaksi dengan sistem tempel,” paparnya.
Dari pengakuan tersangka, biasa melakukan transaksi kepada kalangan umum.
“Ya kalangan umum, siapa saja. Pelajar, mahasiswa, pegawai swasta dan sebagainya,” jelasnya.
Dari tangan AR, diamankan barang bukti sabu seberat 200 gram, satu buah dus bekas handphone, satu bungkus plastik klip bening berisi 5 bungkus, satu bungkus sabu yang masing masing dibungkus tisu berlakban bening.
“Serta satu toples warna putih, dan dua pack plastik kosong, serta satu buah timbangan digital dan satu buah hp merk samsung,” paparnya.
Saat ini satu orang yang masih diburu, yakni DS sebagai pemasok barang narkoba ke AR.
“Satu orang kita jadikan DPO, atas nama inisial DS. Sebagai pemasok barang kepada AR,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka AR ini, dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009.
“Ancaman hukumannya paling lama dua puluh tahun penjara,” pungkasnya. (Manunggal)
Leave a Reply