Kampanye di Karawang, Ridwan Kamil Berjanji Berantas Pengangguran
Terasjabar.co – Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 1, Ridwan Kamil berjanji memberantas pengangguran di Karawang. Jika terpilih menjadi Gubernur Jabar, ia bakal membuat peraturan mewajibkan pemilik industri membuat sekolah untuk warga setempat.
“Warga Karawang banyak curhat, mereka merasa hanya jadi penonton di Karawang, sementara industri hadir di mana-mana. Salahsatu solusi yang sudah saya komunikasikan dengan pemilik-pemilik industri adalah mereka sepakat dengan konsep pasangan Rindu. yaitu menyediakan sekolah di dalam industri atau di dalam pabrik,” kata Emil usai peresmian posko relawan Rindu di Desa Wadas, Sabtu sore (12/5/2018).
Adapun yang terlibat dalam program ini adalah seluruh perusahaan. Emil menyatakan sudah berkomunikasi dengan semua pemilik industri di Karawang terkait janji politiknya itu.
“Semuanya (perusahaan). Nanti ini dibikin peraturan gubernur. Sudah saya komunikasikan dengan pemilik – pemilik industri. Mereka sepakat dengan konsep pasangan Rindu,” ungkap Emil.
Strategi lainnya adalah program satu desa satu perusahaan. Lewat program itu, warga Karawang bisa bekerja secara mandiri di rumah sendiri.
“Warga bisa bekerja saja di rumahnya tanpa perlu pergi ke luar desanya atau ke kota tapi di order membuat produk – produk yang nanti dibeli oleh perusahaan yang gubernur bikin,” katanya.
Program lainnya, yakni kredit Mesra (Masjid Sejahtera). Melalui kredit tersebut, warga bisa mengakses modal untuk usaha warung. Tidak perlu ke bank atau rentenir, cukup datang ke masjid ada pertolongan program dari gubernur.
“Inilah program spesifik yang diminati oleh warga Karawang, mudah-mudahan bisa menguatkan kemenangan pasangan Rindu,” ujarnya.
Karawang dikenal sebagai daerah industri. Ribuan pabrik berdiri di sana. Namun di Karawang, pengangguran masih marak. Alhasil isu tenaga kerja menjadi topik yang acapkali dibahas. Bahkan pemda Karawang sempat mengeluarkan aturan yang membatasi tenaga kerja luar daerah. Namun aturan tersebut dibatalkan pemerintah karena dianggap menghambat investasi.
Pada April 2016, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Karawang. Isinya mewajibkan secara maksimal agar lowongan pekerjaan yang terbuka diisi oleh tenaga kerja lokal dengan rasio 60 banding 40 persen.
Pasal dalam Perbup itu dinilai bertentangan dengan Pasal 32 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur penempatan tenaga kerja berdasarkan azas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.
Leave a Reply