Kapolda Jabar Ungkap Alasan Terbitkan SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab
Terasjabar.co – Beberapa waktu lalu Polda Jabar telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan diterbitkannya SP3 itu merupakan bentuk kepastian hukum terhadap kasus menyeret tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
“Penyidik belum menemukan bukti kuat, akhirnya SP3 dikeluarkan,” kata Agung Budi Maryoto usai takziyah ke keluarga KH Nahduddin Abbas, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Minggu (6/5/2018).
Ia mengatakan, penanganan suatu kasus tidak boleh menggantung, sehingga harus secepatnya diberikan keputusan hukum.
Polda Jabar juga telah meminta masukan dan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana sebelum menerbitkan SP3.
Namun, kata Agung, kedua ahli itu menyatakan belum menemukan bukti yang kuat.
“Dalam supremasi hukum, harus ada kepastian hukum. Tidak boleh digantung,” ujar Agung Budi Maryoto.
Agung juga menegaskan, sebagai pimpinan di Polda Jabar dirinya sama sekali tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dikeluarkannya SP3 itu. Pasalnya, hal itu merupakan ranah penyidik yang menangani kasusnya.
“Saya tidak intervensi, itu ranahnya penyidik,” kata Agung Budi Maryoto.
Leave a Reply