Polda Jabar Berhasil Ringkus Big Bos Miras Oplosan Maut di Cicalengka

Terasjabar.co – Polda Jabar berhasil menangkap pelaku utama pabrik miras oplosan di Cicalengka, Jabar. Pelaku bernama Samsuddin Simbolon, warga Jalan Bypas Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Tersangka kasus miras oplosan mau di Cicalengka ini ditangkap di daerah Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (18/4/2018) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Polisi dan tersangka masih dalam perjalanan dari Musi ke Bandung.

Sebelumnya, polisi mencari dan mengejar Samsuddin Simbolon di sejumlah tempat di wilayah Jawa Barat dan Sumatera. Penangkapan ini sebagai respons ultimatum Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin yang meminta kasus peredaran miras oplosan harus tuntas, sampai rata tanah.

Penindakan dilakukan mulai dari level penjual, distributor, pembuat, dan hingga pemodal. Bahkan, Syafruddin menjanjikan tak ada lagi miras oplosan sehari sebelum memasuki Ramadan. Selain itu, pemberantasan miras oplosan ini mempertaruhkan jabatan para kapolda dan kapolres.

Wakapolri mengultimatum jabatan para kapolda dan kapolres akan dicopot andai masih ditemukan adanya peredaran miras oplosan di wilayah kerja masing-masing. Karena itu, penangkapan Samsuddin Simbolon dinilai sebagai langkah maju dalam kasus miras oplosan di Cicalengka.

Syafruddin mengapresiasi kerja tim Polda Jabar dan Polres Bandung Barat yang berhasil menangkap pelaku utama miras oplosan di Cicalengka. Wakapolri juga meminta agar tersangka dikenakan pasal yang paling berat. Hal itu lantaran produksi miras oplosan Samsuddin Simbolon sudah menelan banyak korban jiwa.

Polisi juga diminta untuk menjerat pelaku tersebut memakai pasal pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan miras oplosan agar seluruh aset dari hasil kejahatannya disita.

Wakapolri mengingatkan penangkapan Samsuddin Simbolon bukan akhir masalah miras oplosan. Ia meminta jajaran Polri di seluruh Indonesia untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras.

Harapannya, Indonesia terbebas dari gangguan kriminal akibat meminum miras. Dengan begitu, selama bulan Ramadan mendatang, umat Islam bisa beribadah dengan tenang.

Diberikan sebelumnya, Samsuddin Simbolon masuk  daftar pencarian orang (DPO) Polres Bandung dan Polda Jabar. Itu terkait tewasnya 40 orang lebih karena mengkonsumsi minuman keras oplosan di Kabupaten Bandung.

Ia masuk DPO bersama empat tersangka lain yakni Roysan Guntur Simbolon (26), Sony Samosir (23), Asep alias Mplud.

Ketiganya tercatat sebagai ‎warga Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Satu tersangka lagi adalah Uwa yang juga bertempat tinggal di Nagreg.

“Ya, dari Polres Bandung dan Polda Jabar sudah menerbitkan DPO terhadap lima orang terkait minuman keras oplosan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan elektronik, Selasa (17/4/2018).

“Semua DPO berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP. Peran ke-empat orang itu semua sama-sama membantu Samsudin Simbo‎lon dalam memproduksi miras oplosan,” kata Trunoyudo.

Bagikan :

Leave a Reply

One thought on “Polda Jabar Berhasil Ringkus Big Bos Miras Oplosan Maut di Cicalengka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *