Verifikasi Berkas Independen Oleh KPUD Purwakarta
Terasjabar.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Purwakarta akan melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon perseorangan di Kabupaten Purwakarta, pada Pilkada Purwakarta 2018.
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purwakarta, Ade Nurdin menjelaskan ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
“Verifikasi administrasi oleh KPU tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ujar Ade Nurdin di Purwakarta, Kamis (23/11/2017).
Lalu verifikasi faktual yakni metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan copy KTP elektroniknya.
“PPK dan PPS sudah menjalani bimbingan teknisnya seperti apa,” ujar Ade.
KPU Purwakarta sudah menetapkan syarat dukungan perseorangan sebanyak 48.542 yang dibuktikan dengan copy KTP el. Jumlah tersebut didapat dari 7,5 persen dari jumlah DPT Pilpres 2014 di Purwakarta sebanyak 647.226 pemilih.
“Persebaran dukungannya minimum harus ada di 50 persen kecamatan, di Purwakarta, dengan 17 kecamatan, penyebarannya harus ada di sekitar 9 kecamatan,” ujar Ketua KPU Purwakarta, Deni Ahmad Haidar pada kesempatan yang sama.
Adapun saat ini, pasangan Zaenal Arifin dan Lutfi Bamala sudah mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan atau calon independen. Selain itu, istri Dedi Mulyadi Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan H Aming juga akan maju di jalur perseorangan. (red)
Leave a Reply