Achdar Sudrajat: KLB Demokrat di Deli Serdang Ilegal dan Bodong!
Terasjabar.co – Politisi Partai Demokrat Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. menegaskan Kongres Luar Biasa yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara Jumat (5/3/2021) tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART partai.
“Kongres luar biasa ini ilegal, secara inkonstitusional mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang di Sumatera Utara apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk. Ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? Karena ini tidak sesuai, tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM,” kata Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini, Jumat (5/3/2021).
Dirinya juga menegaskan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan ketua umum yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020.
“Ketua kami adalah Mas AHY yang terpilih melalui kongres yang sah, kongres yang demokratis dan juga telah disahkan oleh negara oleh pemerintah oleh Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Selain itu, berdasarkan AD/ART, KLB bisa digelar jika disetujui, didukung dan dihadiri 2/3 dari jumlah dewan pimpinan daerah, setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang atau di kedua-duanya.
“Maka, minimal diinisiasi dan diselenggarakan KLB harus persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai. Pasal tersebut tidak dipenuhi sama sekali, tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut,” katanya.
Menurut pria yang juga menjabat Ketua BP Perda DPRD Jabar ini, para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat tidak mengikuti KLB, mereka solid pada partai dan juga kepemimpinan AHY yang sah.
“Mereka berada di daerah masing-masing pula kalau ada yang mengatasnamakan ketua DPD dan ketua DPC memiliki hak suara yang sah itu adalah berita bohong supaya tidak ada kesimpangsiuran dan tidak ada pembohongan publik yang kemudian dieksploitasi benar adanya,” tuturnya.






Leave a Reply