Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Calon Tunggal Ketum PSSI Kota Bandung Periode 2018-2022

Terasjabar.co – Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana menjadi calon tunggal Ketua Umum Askot PSSI Kota Bandung Periode 2018-2022. Hal ini diketahui usai Ketua Komite Pemilihan PSSI Kota Bandung Budhi Agung menetapkan nama-nama calon komite eksekutif PSSI Kota Bandung periode 2018-2022 di Sekretariat Askot PSSI Kota Bandung, Jalan Gurame, Rabu (24/10/2018).

Budi mengungkapkan, munculnya nama Yana Mulyana sebagai calon ketum Askot PSSI Kota Bandung karena yang bersangkutan didukung oleh 11 persatuan sepakbola (PS) anggota PSSI Kota Bandung yang merupakan pemilik suara. Selain Yana, pihaknya juga menetapkan nama calon wakil ketum Askot PSSI Kota Bandung Laga Sudarmadi dan tiga nama calon anggota komite eksekutif PSSI Kota Bandung.

“Menyatakan calon komite eksekutif yang lolos verifikasi dokumen dan uji kelayakan oleh komite pemilihan PSSI Kota Bandung sebagai berikut. Calon ketum adalah Bapak Yana Mulyana, calon wakil ketun Bapak Laga Sudarmadi serta tiga anggota komite eksekutif,” katanya.

Tiga calon anggota komite eksekutif yang dinyatakan lolos adalah Sigit Iskandar, Yusuf Bahtiar dan Asep Holid Firdaus. Sementara satu calon yakni Jajat Sudrajat dinyatakan tidak lolos verifikasi dokumen.

“Tiga PS mendukung Sigit Iskandar, satu PS mendukung Yusuf Bahtiar dan Asep Holid. Sedangkan Jajat Sudrajat yang mendapatkan dukungan tiga PS tidak lolos karena tidak memenuhi syarat pasal 29 ayat 4 statuta PSSI Kota Bandung,” ucapnya.

Budhi mengatakan, pasal yang mengganjal Jajat adalah persyaratan domisili. Dimana calon anggota komite eksekutif harus ber-KTP Kota Bandung. Sedangkan Jajat berdomisili dari Kabupaten Bandung.

“Jadi dari enam yang mendaftarkan diri hanya satu yang dinyatakan tidak lolos. Dan Pak Jajat diberikan waktu untuk melakukan banding ke komite banding PSSI Kota Bandung,” katanya.

Ketua Komite Banding PSSI Kota Bandung Oce Permana mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama satu hari kepada Jajat untuk melakukan banding. Dia menambahkan, waktu banding berlaku sejak Rabu hingga Kamis, 24-25 Oktober 2018 pukul 18.00 WIB.

“Sesuai aturan, banding hanya berlaku selama satu hari. Dan, jika tidak melakukan banding maka yang bersangkutan sudah dipastikan tidak lolos,” ucap Oce.

Setelah meloloskan lima nama, tahapan selanjutnya adalah dengan menggelar kongres luar biasa (KLB) pemilihan pada 24 November 2018. Budhi mengharapkan para pemilik suara agar memanfaatkan momen tersebut untuk hadir dan berperan mensyukseskan KLB.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × four =