Pemkot Bandung Sosialisasikan Pajak Daerah dan Pajak Kendaraan Bermotor di Stadion GBLA
Terasjabar.co – Kota Bandung memiliki 9 dari total 11 sumber pendapatan daerah yang berasal dari pajak daerah. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Bandung, Ema Sumarna, dalam Sosialisasi Pajak Daerah dan Pajak Kendaraan Bermotor, Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gede Bage, Bandung, Minggu (26/8/2018).
Sembilan jenis pajak yang diterima diantaranya PBB, pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak retribusi parkir, pajak penerangan jalan, pajak air dan tanah, serta pajak BPHTB.
Sedangkan dua pajak yang tidak diterima Kota Bandung adalah pajak sarang burung walet dan pajak galian.
“Kedua pajak usaha tersebut tidak ada di Kota Bandung karena tidak adanya sumber daya alam dan kebanyakan yang ada di Kota Bandung kebanyakan dari sumber daya manusianya,” ujar Ketua BPPD Kota Bandung, Ema Sumarna.
Program sosialisasi pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan agar masyarakat sadar pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.
Dalam program sosialisasi kali ini BPPD Kota Bandung bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Jabar.
Dalam sosialisasi tersebut, Ema juga mengatakan bahwa proses balik nama kendaraan tidak akan dipungut biaya. Program ini dilaksanakan dari tanggal 1 Juli 2018 hingga 31 Agustus 2018.






Leave a Reply