Di Tengah Polemik Tanah Babakan Ciparay, Wakil Wali Kota Bandung Buka Ruang Mediasi: “Masalah Ini Tak Bisa Selesai dalam Satu Pertemuan”
Terasjabar.co – Alhamdulillah, sebuah upaya mencari jalan keluar atas persoalan pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun kembali menemukan ruang dialog. Pada Selasa, 1 September 2026 pukul 14.00 WIB, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin hadir di Masjid Al Ma’un, Kampung Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, untuk memediasi pihak SAKURA dengan para ahli waris dan warga setempat.
Pertemuan tersebut bukan sekadar forum biasa. Di dalamnya hadir delapan orang ahli waris dan sekitar 25 warga, didampingi Tim Pembina Umat, Hari Nugraha, serta Dr. Yudi Kristanto dari Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Barat. H. Erwin juga didampingi Camat, Lurah, Danramil, Bagian Hukum, Satpol PP, serta sejumlah perangkat pemerintah lainnya.
Suasana pertemuan berlangsung cukup dinamis. Interupsi dan sanggahan beberapa kali terdengar, terutama ketika warga menyampaikan keresahan dan pengalaman mereka selama bertahun-tahun menghadapi persoalan tanah yang mereka yakini berkaitan dengan hak para ahli waris.
Pemerintah Berusaha Berdiri di Tengah
Dalam sambutan pembukaannya, H. Erwin menyampaikan bahwa pihak SAKURA sebelumnya telah mendatanginya dan menjelaskan bahwa persoalan di kawasan Babakan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian.
Sebagai pimpinan pemerintah, H. Erwin menegaskan keinginannya untuk berada pada posisi netral dan berupaya mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Pihak SAKURA dalam pertemuan tersebut diwakili Sri Mulyanah, yang disebut baru sekitar satu tahun mendapat tugas, bersama kuasa dari Sugiwan Sutiono.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum, Sugiwan Sutiono mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan sertifikat tanah Nomor 2615 dengan luas 1.815 meter persegi, yang disebut bersumber dari Surat Keterangan Lurah Babakan tanggal 1 Februari 1988 Nomor 07/T/1988 serta Segel Asal tanggal 15 Maret 1958 Nomor Regno. 108/1958. Dalam pertemuan disebutkan pula bahwa status di BPN adalah “ON”.
Di sisi lain, ahli waris juga disebut pernah mengajukan gugatan terhadap pihak Sugiwan Sutiono, Lurah, Camat dan BPN. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, gugatan tersebut kemudian ditolak oleh pengadilan.
Warga Mengaku Bertahan Sejak 2010
Salah seorang warga, Andilo Marpaung, menceritakan perjalanan panjang dirinya bersama warga lainnya. Ia mengatakan bahwa pada tahun 2010, keluarganya bersama warga pernah dilaporkan karena dituduh menduduki tanah yang bukan miliknya. Namun, berdasarkan pengetahuan dan penelusuran warga, tanah tersebut diyakini berkaitan dengan hak ahli waris Mursani Jenab.
Menurut Andilo, setelah dilakukan penelusuran bersama warga dan ahli waris, muncul dugaan bahwa tanah tersebut pernah diperjualbelikan oleh pihak tertentu tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar masalah kepemilikan tanah. Di atas tanah tersebut terdapat rumah, kehidupan keluarga, serta harapan untuk mempertahankan tempat tinggal mereka.
“Kami hanya ingin bertahan hidup dan mempertahankan tanah yang kami yakini sebagai hak kami,” demikian inti keresahan yang disampaikan warga dalam forum.
Andilo berharap kehadiran Wakil Wali Kota Bandung dapat menjadi titik terang setelah perjuangan warga yang menurutnya telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Wali Kota Dada Rosada.
Hari Nugraha: Perjuangan Ini Telah Berlangsung Belasan Tahun
Suasana pertemuan semakin menyentuh ketika Hari Nugraha, yang selama ini mendampingi ahli waris dan warga, memaparkan perjalanan persoalan tersebut.
Hari mengatakan bahwa dirinya telah mendampingi ahli waris dan warga sejak sekitar tahun 2010, termasuk ketika terjadi bentrokan dan penangkapan terhadap sekitar 17 orang warga dan ahli waris yang kemudian menjalani penahanan selama kurang lebih 4,5 bulan.
Bersama tim, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam dan para advokat, Hari kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Alhamdulillah, permohonan tersebut dikabulkan.
Dalam penelusuran dokumen yang dilakukan, Hari menyampaikan bahwa riwayat tanah yang ditelusuri berasal dari Persil Nomor 40.d.IV Kohir Nomor 4027 dengan luas 847 meter persegi atas nama Midi Enis.
Namun, menurut keterangan yang disampaikannya dalam mediasi, ketika kemudian muncul dokumen atas nama Sugiwan Sutiono, luas tanah tersebut menjadi 1.815 meter persegi berdasarkan keterangan Lurah Babakan.
Hari menyebut pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada saling klaim, tetapi diperiksa berdasarkan dokumen, riwayat tanah dan bukti hukum yang lengkap.
Ia juga menceritakan bahwa Ruslan bersama ayahnya, Anem, semasa hidup sekitar tahun 1998 pernah mempertanyakan persoalan penjualan tanah tersebut. Menurut keterangannya, mereka justru mendapat ancaman akan dipenjara apabila mempersoalkan tanah itu.
Keterangan tersebut, menurut Hari, turut dibenarkan oleh Engkun Sugandi dan para ahli waris yang hadir dalam pertemuan.
Ada Tanah Wakaf dan Makam yang Ikut Dipersoalkan
Persoalan yang disampaikan warga ternyata tidak hanya menyangkut tanah tempat mereka tinggal. Dalam forum tersebut, Hari juga menyampaikan adanya dugaan bahwa sebidang tanah milik Bu Imas masuk ke dalam area yang diklaim pihak Sugiwan. Selain itu, terdapat pula tanah wakaf makam warga yang menurut keterangan warga telah dibebaskan melalui iuran wakaf masyarakat.
Hal inilah yang membuat warga merasa persoalan tersebut menyentuh kepentingan yang lebih luas—bukan hanya ahli waris, tetapi juga kehidupan sosial dan tempat pemakaman masyarakat.
Warga dan ahli waris juga menyampaikan keresahan terkait kehadiran aparat berseragam yang menurut mereka menimbulkan rasa terintimidasi. Mereka menyebut pernah terjadi kerusakan terhadap sebagian bangunan warga dan mengaku bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan pihak SAKURA.
Hal itu, menurut keterangan dalam forum, telah dilaporkan kepada Danramil yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Ahli Waris: Tanah Itu Diamanahkan untuk Wakaf Makam Keluarga
Engkun Sugandi bersama para ahli waris menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya penjualan tanah milik orang tua mereka kepada pihak lain.
Menurut keterangan para ahli waris, tanah tersebut sebelumnya diamanahkan untuk wakaf makam keluarga. Harapan mereka sederhana, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, hak-hak ahli waris dapat diperjelas, dan warga yang selama ini tinggal di lokasi tidak kehilangan tempat hidupnya.
Para ahli waris juga menyampaikan bahwa mereka memberikan izin kepada warga untuk tinggal di lokasi tersebut.
Mediasi Belum Berakhir
Di tengah suasana yang sempat memanas, H. Erwin mengambil sikap untuk tidak tergesa-gesa mengambil keputusan. Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak mungkin diputuskan hanya dalam satu kali pertemuan.
H. Erwin meminta pihak SAKURA memberikan dokumen yang dimiliki kepada pihak ahli waris dan warga melalui tim advokasi untuk dipelajari dan dimusyawarahkan.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk kembali memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, termasuk bertemu dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah untuk mendengarkan dan menyampaikan aspirasi ahli waris serta warga.
Ahli waris dan warga yang didampingi tim pembina serta advokasi juga dipersilakan untuk kembali berkomunikasi dan menemui H. Erwin di Balai Kota Bandung.
Lurah Dewi dari Kelurahan Babakan pun menyatakan kesiapannya untuk mendampingi ahli waris dan warga apabila mereka ingin kembali bertemu dengan Wakil Wali Kota Bandung.
H. Erwin berharap persoalan tersebut dapat menjadi ruang kebersamaan antara umaro dan ulama dalam membantu masyarakat mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Di Balik Mediasi, Ada Masjid yang Menunggu Perhatian
Ada satu pemandangan yang tidak kalah menyentuh dari pertemuan tersebut. Masjid Al Ma’un, tempat Wakil Wali Kota Bandung bertemu dengan warga Babakan, ternyata berada dalam kondisi yang cukup memprihatinkan.
Langit-langit masjid disebut sudah nyaris runtuh. Sejumlah bagian bangunan juga tampak telah lapuk dan membutuhkan perhatian serta renovasi agar aktivitas ibadah masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
Masjid yang menjadi tempat warga berkumpul, bermusyawarah dan menyampaikan kegelisahan itu seakan menjadi saksi perjalanan panjang masyarakat dalam mencari keadilan.
Di tempat sederhana itulah pemerintah, ahli waris, warga, ulama, tokoh masyarakat dan pihak terkait dipertemukan untuk mencari jalan keluar.
Persoalan tanah mungkin belum selesai hari itu. Namun setidaknya, pintu dialog telah kembali terbuka.
Semoga setiap dokumen dapat menemukan kebenarannya, setiap pihak mendapatkan ruang untuk menyampaikan haknya, dan masyarakat kecil tidak kehilangan tempat untuk hidup dan beribadah.
Semoga Allah SWT memudahkan setiap ikhtiar menuju penyelesaian yang adil, damai dan membawa kemaslahatan bagi semua. Aamiin.






Leave a Reply