TRAGEDI SIHAPORAS: Perjuangan Masyarakat Adat Melawan Kriminalisasi di Tanah Leluhur
Oleh:
Rohadi
(Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa)
Terasjabar.co – Tragedi Sihaporas adalah sebutan untuk sebuah konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara Pada hari Senin, 22 September 2025. Ini bukanlah sebuah insiden tunggal, melainkan rentetan panjang penderitaan, intimidasi, dan kriminalisasi yang menimpa komunitas adat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita (Lamtoras). Di seberang mereka, berdiri kokoh perusahaan raksasa bubur kertas, PT Toba Pulp Lestari (TPL). Konflik ini telah menjadi salah satu simbol paling nyata di Indonesia tentang bagaimana hak-hak masyarakat adat tergerus oleh kepentingan investasi besar yang didukung oleh legalitas negara.
Akar masalah dari tragedi ini terletak pada benturan klaim yang fundamental atas lahan seluas ratusan hektar. Bagi masyarakat adat Lamtoras, lahan tersebut adalah tanah ulayat (tanah komunal adat) yang diwariskan dari leluhur mereka, Ompu Mamontang Laut Ambarita. Lahan ini bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga ruang hidup dan identitas budaya. Secara turun-temurun, mereka mengelola lahan tersebut sebagai ladang dan sumber kehidupan, terutama untuk menanam kemenyan (frankincense), komoditas yang memiliki nilai sakral dan ekonomi tinggi bagi mereka. Di sisi lain, PT TPL mengklaim penguasaan legal atas lahan yang sama berdasarkan Izin Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mereka terima dari Kementerian Kehutanan. Bagi perusahaan, lahan itu adalah area konsesi legal untuk menanam eukaliptus, bahan baku utama industri pulp mereka.
Konflik ini telah membara sejak lama, jauh sebelum menjadi sorotan nasional. Bibitnya tertanam sejak tahun 1990-an, ketika PT TPL masih beroperasi dengan nama PT Inti Indorayon Utama. Sejak saat itu, masyarakat adat Lamtoras terus berupaya mempertahankan tanah mereka. Mereka melakukan perlawanan dengan cara-cara damai, seperti mengadakan ritual adat di lahan sengketa, memblokir alat berat, dan menempuh jalur hukum. Namun, perjuangan mereka seolah membentur tembok. Hukum positif negara, yang berbasis pada surat izin dan sertifikat tertulis, terbukti jauh lebih kuat di mata hukum formal daripada hukum adat yang berbasis pada sejarah lisan, tradisi, dan pengelolaan komunal lintas generasi.
Inti dari “tragedi” ini terletak pada fenomena kriminalisasi. Ketika masyarakat adat Lamtoras berusaha menggarap kembali ladang mereka atau menghalangi aktivitas perusahaan di wilayah yang mereka yakini sebagai hak ulayat, mereka justru dilaporkan ke pihak berwajib. Tuduhan yang dilayangkan pun sangat ironis: “penyerobotan lahan”, “perusakan fasilitas perusahaan”, atau bahkan “pencurian”. Akibatnya, puluhan petani dan pejuang adat Sihaporas telah ditangkap, diadili, dan dijebloskan ke penjara. Mereka yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya justru diberi status sebagai kriminal di atas tanah leluhur mereka sendir
Selain kriminalisasi, konflik ini juga diwarnai oleh intimidasi dan kekerasan fisik. Gesekan di lapangan antara warga, pekerja perusahaan, dan aparat keamanan yang menjaga aset korporasi kerap terjadi. Laporan dari organisasi pendamping hukum dan HAM mencatat berbagai insiden di mana warga adat mengalami kekerasan, penangkapan paksa, dan teror psikologis. Salah satu insiden terbaru yang kembali memanaskan situasi terjadi pada September 2025, di mana puluhan warga adat dilaporkan mengalami tindak kekerasan saat sedang berladang, yang mengakibatkan sejumlah warga luka-luka. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa konflik ini bukan sekadar sengketa di atas kertas, tetapi pertarungan fisik yang mengancam nyawa di lapangan.
Pada akhirnya, Tragedi Sihaporas adalah sebuah cerminan buram dari masalah yang lebih besar di Indonesia. Kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusinya sendiri (UUD 1945 Pasal 18B) untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum negara dapat digunakan sebagai alat untuk melegitimasi perampasan ruang hidup rakyat kecil demi kepentingan ekonomi skala besar. Bagi masyarakat adat Lamtoras, perjuangan ini bukan hanya soal hektar, tetapi soal eksistensi. Tuntutan mereka jelas: cabut izin konsesi PT TPL dari tanah ulayat mereka dan berikan pengakuan hukum yang sah atas hak-hak adat mereka yang telah diabaikan selama puluhan tahun.






Leave a Reply