Bertanya pada Rumput yang Bergoyang: Paradoks Indonesia Bernegara
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
Terasjabar.co – Publik yang masa remaja-dewasanya tahun 80-90-an sudah pasti mengingat betul frase yang menjadi judul artikel ini, adalah ciptaan Ebiet G Ade dalam salah-satu laguna berjudul ‘Berita kepada Kapan”. Bahkan, sekelas legenda dangdut, Raja Dangdut, Rhoma Irama saja hafal frase ini. Bukan itu saja, SBY Presiden RI hafal betul dengan lirik dan lagunya.
Mungkin Tuhan mulai bosan melihat tingkah kita
Yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa
Atau alam mulai enggan bersahabat dengan kita
Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang
Dari perspektif lain, bahwa frase ini sejatinya sebuah ungkapan keputusasaan atas apa sebab dan mengapa terjadi sesuatu musibah dan bencana di negeri ini terus menerus terjadi. Bukan sebatas bencana alam,karena ini akibat dari tingkat laku manusia yang serakah. Namun,yang lebih menyedihkan lagi bahwa tingkah laku elit pemimpin nasional ini sudah benar-benar kelewat batas ajaran Islam (jika yang dipakainya ini). Maraknya praktek penyalahgunaan jabatan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme); hukum tajam ke atas,praktek LGBT, kapitalisme/ribawi, kriminalitas semakin marak, kemiskinan semakin nampak,pembunuhan banyak kasus Islam, dipetieskannya banyak kasus internal pejabat, pajak yang tinggi, hingga jual asset milik negara (SDA), penistaan atas ‘agama’ hingga narkotika dan sejenisnya.
Proklamasi tanpa Basmalah
Hal ini terjadi, sebab ada pepatah ‘ikan busuk, mulai dari kepalanya’ menjadi pemikiran kita, bahwa ‘negeri milik Allah’ ini tidak dijalankan diatas aturan hukum syariat-Nya. Negeri ini yang diproklamasikan 17 Agustus 45 itu tidak dimulai dengan BASMALAH, sesuatu hal yang sakral, terlebih untuk sebuah proklamasi kemerdekaan yang menyangkut banyak pihak didalamnya, namun sepertinya hal ini dianggap sebuah ‘kewajaran’ karena kondisi darurat revolusi saat itu.
Namun ternyata hal ini tidak pernah juga menjadi semacam ‘ingatan kolektif para elit pendiri negera ini. Tatkala merumuskan apa yang disebut Piagam Jakarta, dalam sidang BPUPK, 22 Juni 1945, pun tidak muncul ‘basmalah’ itu. Yang ada hanyalah frasa ‘atas berkat Rahmat Allah yang maha kuasa’. Satu kali kata ‘Allah’ tanpa diberi tambahan penghormatan dan pengagungkan, misalnya ‘Subhanu Wa Ta’ala’ dan diujung teks tersebut ada frasa ‘syariat islam’. Lagi-lagi, harus ‘bertanya kepada rumput yang bergoyang’, mengapa terjadilah pula penghapusan frasa yang dikenal sebagai ‘tujuh kata’ di antara frasa terkenal tadi yaitu konsep ‘syariat Islam’.
Frasa ‘bertanya kepada rumput yang bergoyang’ artinya semua pertanyaan tentang ‘negeri dan negara’ bernama Indonesia ini tidak pernah mendapatkan jawaban yang benar-benar diharapkan.Siapa yang bertanggungjawab dengan semua ini? Semuanya, lepas tangan. Pemerintah, DPR, Kepolisian, Kehakiman, dan birokrasi termasuk perusahaan milik negara hanya akan mengatakan “silakan‘ bertanyalah kepada rumput yang bergoyang.
Pajak, MPR RI dan Partai Politik
Dalam UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, tidak ada satu pasal dan ayat pun tentang kewajiban pajak bagi rakyat/ warga negara. Apalagi disebutkan bahwa pajak itu digunakan untuk APBN. Namun, hal ini ternyata baru terdapat pada Amademen III, UUD 1945 yang diputuskan dan disahkan pada 9 November 2001 saat dijabat oleh M.Amien Rais sebagai ketua MPR RI. Pada Pasal 23A UUD 1945 (perubahan ketiga) dinyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dalam undang-undang”.
Temuan terbaru bahwa ternyata lebih dari +-82% APBN dari pajak rakyat itu bukan dari Hasil SDA (Sumber Daya Alam).Dua jenis pajak utama penopang APBN adalah Pajak Penghasilan (PPh): Pajak atas penghasilan orang pribadi maupun badan/perusahaan; dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Mengapa justru bukan dari hasil SDA tambang? Yang terbanyak diberikan konsesinya HGU-nya justru kepada oligarki (penguasa swasta China) bahkan terjadiunya banyak terjadi kebocoran dan ‘kongkalingkong’ pajak oleh oknum pajak secara bersama-sama.
Bahkan, di era Kepemimpinan Amin Rais-lah, Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dihapuskan secara resmi pada tanggal 9 November 2001. Sejak itu, MPR direposisi menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara/sejajar dengan lembaga negara lainnya (seperti Presiden, DPR, DPD, MK, MA, dan BPK). Perubahan status ini terjadi karena adanya perombakan radikal pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
Sebelum Amandemen: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” (Pasal inilah yang melandasi posisi MPR sebagai penjelmaan rakyat sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi negara).
Sesudah Amandemen Ketiga: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Bagaimana logikanya, bahwa MPR RI sendiri yang menurunkan martabat dan levelnya sebagai lembaga tinggi, yang tidak sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 dan Batang tubuh UUD1945 tanggal 18 Agustsu 1945.
Bukan soal pajak dan hilangnya status tertinggi lembaga MPR saja tidak kita temukan dalam UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, juga tentang dasar hukum berdirinya Partai Politik, sehingga adanya partai politik hanya dilegitimasi oleh sebuah UU saja, tanpa kaitannya dengan UUD 1945. Yang pertama, adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya; Kedua, UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
Maka, dapatlah dirasakan bagaimana perjalanan negeri ini sejak 2002 bukan lagi berdasarkan amanat Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945. Apakah ini merupakan perwujudan dari ‘amanat dan suara rakyat yang berdaulat’ atau suara kepentingan partai politik yang telah mengambil ‘suara rakyat’ lewat pemilihan langsung dan jual beli suara ? Maka, cobalah kita bertanya pada rumput yang Bergoyang.






Leave a Reply