Rekonstruksi Sejarah Pemindahan Sumber Legislasi dari Wahyu ke Rayu
Terasjabar.co – Sebelum kita bedah sejarah, kita bedah bahasa. Karena makar paling berbahaya selalu dimulai dari pergeseran makna kata. Kata daulah دَوْلَة di Qur’an hanya muncul 2 kali. Pertama Q.S Al-Hasyr: 7 “kay lā yakūna daulatan bainal aghniyā’” = agar harta tidak berputar hanya di orang kaya. Kedua dalam bentuk fi‘l Q.S Ali Imran: 140 “ayyāmu nudāwiluhā bainan nās” = hari-hari kemenangan dan kekalahan Kami pergilirkan di antara manusia.
Akarnya d-w-l = berputar, bergilir, berpindah dari satu tangan ke tangan lain. Maka makna Qur’ani daulah = sunnah pergiliran. Kekuasaan, harta, kejayaan itu muter seperti roda. Hari ini di tanganmu, besok di tangan musuhmu. Itulah daulah.
Inilah talbīs modern: kata “daulah” yang maknanya “bergilir” diculik, lalu disamakan dengan state/nation = negara institusi tetap ala Eropa 1648 M. Padahal Qur’an dan Sunnah tidak pernah sebut “Dawlah Islāmiyyah”. Yang disebut adalah Khilāfah ‘alā minhāj an-nubuwwah HR Ahmad = kepemimpinan umum atas seluruh umat yang berjalan di atas manhaj kenabian.
Adapun yang musuh serang dan pindahkan bukan “daulah” sebagai institusi, tapi Ḥākimiyyah الحاكمية. Ḥākimiyyah = hak tunggal Allah untuk menetapkan hukum Q.S 6:57 “In al-ḥukmu illā lillāh”. Inilah inti pertarungan. Selama Ḥākimiyyah di tangan Al-Ḥaqq, Khilāfah tegak. Begitu Ḥākimiyyah dipindah ke makhluk, Khilāfah runtuh jadi maskh.
Maka judul yang benar: Pergeseran Ḥākimiyyah. Bukan “pergeseran daulatan”. Karena yang digeser adalah keran hukumnya, bukan air yang muternya.
Asas Tegak: Tiga Pilar Ḥākimiyyah yang Menjaga Wujud Khilāfah 13 Abad
Sebelum memahami kronologi penghancuran, pahami dulu arsitektur tegaknya. Khilāfah berdiri di Madinah 622 M di atas 3 pilar Ḥākimiyyah:
Pilar pertama: Ḥākimiyyah at-Tasyrī‘ = Kedaulatan menetapkan hukum. Ini muṭlaqah milik Allah semata. Tidak boleh diwakilkan, tidak boleh divoting. Q.S 12:40 “mā ta‘budūna min dūnihī illā asmā’an sammaytumūhā antum wa ābā’ukum mā anzala Allāhu bihā min sulṭān, in al-ḥukmu illā lillāh”. Raja, rakyat, ulama, presiden sama-sama ‘abd-mudīn = hamba yang berhutang hukum kepada Tuhan.
Pilar kedua: Sulṭān at-Tanfīdz = Kekuasaan eksekusi. Dipegang Khalifah sebagai al-Imām al-A‘ẓam. Tapi sulṭān ini muqayyad = terikat. Khalifah bukan pembuat hukum, dia dayyān = pelaksana hukum Allah. Jika melanggar nash, Qadhi Mazhalim berhak mencopotnya lewat bai‘ah.
Pilar ketiga: Ḥaqq al-Ummah fī al-Ikhtiyār wa al-Murāqabah = Hak umat memilih dan mengawasi. Umat berbaiat kepada Khalifah, bukan membuat UU. Umat berhak muḥāsabah = mengoreksi jika Khalifah keluar dari syariah. Tapi umat tidak punya hak tasyrī‘.
Selama 3 pilar ini utuh, Khilāfah Ibrahimiyy-Semit dari Khulafaur Rasyidin sampai Utsmani mampu menaungi 50+ etnis, 3 benua, 1300 tahun. Karena fondasinya wahyu, bukan akal yang berubah.
Maka target utama musuh sepanjang sejarah cuma satu: robohkan pilar pertama. Kalau Ḥākimiyyah at-Tasyrī‘ pindah dari Allah ke selain Allah, maka dua pilar lain otomatis berubah fungsi. Khalifah jadi diktator, umat jadi pemilih yang menuhankan mayoritas.
Kronologi Makar: Enam Fase Pemindahan Ḥākimiyyah dari Al-Ḥaqq ke Al-Bāṭil
Sejarah penghancuran Khilāfah bukan peristiwa 1924 saja. Ia adalah proses istidrāj bertahap selama 8 abad. Polanya berulang: gagal secara fisik, lalu masuk lewat pemikiran.
Fase Pertama: 1258-1453 M – Benturan Pedang dan Yasa Genghis Khan
Peristiwa kunci: Baghdad runtuh 1258 M dibakar Hulagu Khan. Perpustakaan Baitul Hikmah dibuang ke Sungai Tigris sampai airnya hitam tinta.
Mekanisme makar: Mongol tidak hanya membunuh, mereka memaksa penguasa Muslim berhukum Yasa = kitab undang-undang buatan Genghis Khan. Ini upaya pertama memisahkan “sulṭān” dari “syariah”. Untuk pertama kali pedang kekuasaan tidak tunduk pada nash.
Hasil: Gagal total secara asas. Mamluk menghancurkan Mongol di Ain Jalut 1260 M. Ibn Taimiyyah keluar fatwa monumental: wajib memerangi penguasa yang berhukum selain syariah walau dia shalat. Umat memahami: sulṭān boleh jatuh, Ḥākimiyyah tidak boleh digeser.
Fase Kedua: 1453-1798 M – Penjajahan Pemikiran lewat Orientalisme
Peristiwa kunci: Konstantinopel ditaklukkan 1453 M, tapi Eropa gagal menembus benteng militer Islam. Maka strategi diubah. Mekanisme makar: Eropa kirim orientalis, misionaris, penerjemah. Mereka tanam syubhat halus: “Syariah itu fiqh ibadah privat. Urusan negara itu urusan sultan, urusan dunia”. Ini salinan asas Polis Yunani: polis urusan manusia, theos urusan kuil. Dante Alighieri di De Monarchia memisahkan kekaisaran dari paus. Ide itu diterjemah dan disusupkan ke madrasah-madrasah.
Hasil: Belum berhasil meruntuhkan, tapi berhasil menanam benih. Benih bernama “sekularisasi”. Utsmani masih pakai Majallah Ahkam, tapi benih keraguan sudah tumbuh: apakah syariah cukup untuk urusan modern?
Fase Ketiga: 1798-1924 M – Invasi Napoleon dan Impor Asas Kedaulatan Rakyat
Peristiwa kunci: Napoleon mendarat di Mesir 1798 M. Dia bawa meriam, tapi yang lebih berbahaya: dia bawa mesin cetak dan brosur volonté générale Rousseau.
Mekanisme makar: Ini titik balik paling berbahaya. Penjajah memperkenalkan 3 racun konseptual:
Racun pertama, syubhat Ḥākimiyyah: “Dulu raja punya hak mutlak. Sekarang rakyat yang punya lewat pemilu”. Padahal Islam: baik raja maupun rakyat sama-sama tidak punya hak tasyrī‘.
Racun kedua, syubhat pemisahan: “Agama untuk masjid, negara untuk parlemen”. Ini memotong urat nadi Islam yang menyatukan dīn wa dawlah = agama dan pengaturan.
Racun ketiga, syubhat modernitas: “Syariah ketinggalan, harus dikodifikasi ala KUHP Napoleon agar rasional”.
Utsmani terpancing. 1839 lahir Tanẓīmāt = reformasi ala Eropa. 1876 lahir konstitusi pertama. Pasal 1 masih tulis “Daulat milik Sultan”, tapi pasal-pasal lain sudah menyalin asas parlemen dan voting. Benih Ḥākimiyyah rakyat sudah masuk ke teks.
Hasil: Umat terbelah. Ulama terpecah. Ada yang berteriak “kufur!”, ada yang bilang “ambil yang baiknya”. Padahal kaidah al-ḍiddān lā yajtimī‘ān = dua kontradiksi tidak bisa bersatu.
Fase Keempat: 1924-1950 M – Kudeta Konstitusional dan Penghapusan Simbol Ḥākimiyyah
Peristiwa kunci: 3 Maret 1924 M. Mustafa Kemal secara resmi menghapus Khilāfah Utsmani terakhir.
Mekanisme makar: Ini bukan sekadar ganti penguasa. Ini kudeta terhadap asas. Kemal melakukan 3 tusukan sekaligus ke jantung Ḥākimiyyah: Tusukan pertama, penghapusan institusi: Khilāfah dibubarkan. Simbol fisik kesatuan umat di bawah satu hukum Allah dicabut. Tusukan kedua, penggantian asas konstitusi: Konstitusi Turki 1924 pasal 1 ditulis “Kedaulatan tanpa syarat milik bangsa”. Frasa tanpa syarat = muṭlaqah adalah deklarasi perang terhadap Q.S 6:57. Ini pertama kali dalam sejarah Islam ada teks resmi yang memindahkan Ḥākimiyyah dari Allah ke manusia. Tusukan ketiga, penggantian hukum: Majallah Ahkam = kitab fiqh muamalah warisan 13 abad dicabut. Diganti KUHP Swiss, KUPer Swiss, KUHPer Swiss seutuhnya.
Efek domino: Mesir 1923, Irak 1925, Suriah 1930, Pakistan 1956, Indonesia 1945. Semua negara Muslim merdeka dengan konstitusi yang asasnya sama: “Kedaulatan Rakyat”.
Hasil: Wujud Khilāfah hilang dari peta. Yang tersisa hanya “negara berpenduduk Muslim” = maskh dari Khilāfah menjadi dawlah ‘almāniyyah.
Fase Kelima: 1950-1990 M – Pembusukan dari Dalam lewat Nasionalisme dan Demokrasi
Peristiwa kunci: Gelombang dekolonisasi. Bendera penjajah turun, tapi asasnya tetap.
Mekanisme makar: Penjajah fisik pulang, tapi meninggalkan kurikulum dan penguasa boneka lulusan Sorbonne-Oxford. Mereka tanam 3 ideologi baru:
Ideologi pertama, Nasionalisme _al-waṭaniyyah: “Kedaulatan milik bangsa Indonesia, milik bangsa Mesir”. Padahal Islam: kedaulatan milik Allah, umat satu _ummah wāḥidah tanpa batas Sykes-Picot.
Ideologi kedua, Demokrasi: “Yang menang pemilu berhak bikin UU”. Ini persis teori Rousseau yang menuhankan volonté générale.
Ideologi ketiga, Sekularisme: “Pancasila sila 1 Ketuhanan, tapi UU dibuat DPR”. Tuhan hanya jadi stempel moral, bukan sumber hukum.
Tokoh intelektual: Ali Abdurraziq 1925 menulis Al-Islam wa Uṣūl al-Ḥukm dan berani mengklaim Rasul ﷺ hanya nabi, bukan kepala negara. Ini upaya menghapus sanad Madīnah secara akademik. Buku dibantah dan dia dipecat Al-Azhar, tapi idenya menyebar lewat kampus sekuler.
Hasil: Umat lupa. Yang diingat generasi baru: negara itu bendera, presiden, DPR. Ḥākimiyyah Allah berubah jadi slogan khutbah Jumat, bukan asas konstitusi.
Fase Keenam: 1990-2026 M – Globalisasi dan Penobatan HAM sebagai Tuhan Baru
Peristiwa kunci: 1991 Uni Soviet runtuh. Francis Fukuyama umumkan “Akhir Sejarah” = demokrasi liberal adalah bentuk final pemerintahan manusia.
Mekanisme makar: Senjata kini bukan tank, tapi 3 hal: Senjata pertama, HAM Universal: “Hak asasi manusia lebih tinggi dari syariah”. Ini pergeseran Ḥākimiyyah dari ḥaqq Allāh ke ḥuqūq al-insān. Membunuh murtad dituduh melanggar HAM. Rajam dituduh melanggar HAM. Senjata kedua, Mahkamah Konstitusi: Lembaga manusia berwenang “menguji UU terhadap UUD”. Artinya 9 hakim manusia diberi kuasa menguji, menunda, membatalkan hukum Tuhan. Ini puncak pemindahan Ḥākimiyyah. Senjata ketiga, Globalisasi ekonomi: IMF dan World Bank memaksa negara Muslim utang. Syaratnya: liberalisasi hukum, privatiasi, hapus hukum ekonomi Islam. Negara jadi ‘abd = hamba bank, bukan hamba Allah.
Hasil: Negara Muslim hari ini punya 2 wajah yang bertabrakan. Di atas kertas: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Di praktik: semua UU muamalah, jinayah, siyasah diambil dari KUHP warisan Napoleon-Belanda. Syariah hanya dipenjara di KUA untuk nikah-cerai-waris. Inilah maskh = makhluk cacat yang tidak Islam tidak sekuler total.
Sinkronisasi dan Kontekstualisasi: Dari Makna Kata sampai Makar Sejarah
Lihat korelasinya. Awalnya kata daulah di Qur’an artinya “bergilir”. Allah ingatkan: kekuasaan itu sunnahnya bergilir Q.S 3:140. Mongol datang, mereka bawa Yasa dan memaksa perputaran kekuasaan lepas dari syariah. Gagal.
Lalu orientalis datang, mereka ajarkan: kekuasaan tidak harus digilir Tuhan, bisa digilir manusia lewat pemilu. Benih ditanam.
Lalu Napoleon datang, dia bawa mesin cetak untuk mencetak konstitusi. Dia ajarkan: yang menggilir kekuasaan bukan sunnah Allah, tapi suara rakyat. Asas ditanam.
Lalu Kemal datang, dia hapus institusi yang menjaga agar perputaran kekuasaan tetap di bawah Ḥākimiyyah Allah. Keran dipindah.
Lalu demokrasi datang, dia normalisasi: perputaran kekuasaan 5 tahunan itu wajar, itu modern, itu kehendak rakyat. Umat lupa.
Lalu HAM datang, dia sakralisasi: apapun yang diputuskan mayoritas + hakim = suci, tidak boleh dikritik pakai syariah. Makar sempurna.
Inilah relevansinya dengan kita hari ini. Setiap kali kita ribut UU, ribut pemilu, ribut putusan MK, hakikatnya kita sedang menyaksikan daulah = perputaran kekuasaan manusia yang sudah lepas dari Ḥākimiyyah Allah.
Khātimah: Mengembalikan Air ke Keran yang Benar
Maka inti semua makar sepanjang 8 abad hanya satu kalimat: “Pindahkan hak tasyrī‘ dari Allah ke makhluk”. Selama manusia yang duduk di kursi legislator, maka apapun labelnya: Islam Nusantara, Islam Moderat, Islam Demokratis = itu tetap dawlah ‘almāniyyah. Karena daulah = perputarannya di tangan manusia, bukan di bawah Ḥākimiyyah Allah.
Kaidah penutup dari ulama ushul: “Mā lam yathbut bil-amṣi lā yathbutu bil-yawm” = Apa yang tidak tegak kemarin dengan asas haq, tidak akan tegak hari ini dengan asas batil. Khilāfah tidak akan kembali dengan pemilu. Khilāfah hanya kembali ketika umat menuntut dikembalikannya Ḥākimiyyah at-Tasyrī‘ kepada Allah.
Tugas kita hari ini bukan sekadar berdemo. Tugas kita adalah al-bayān = menjelaskan, at-tamyīz = membedakan, lalu al-‘amal = bekerja mengembalikan. Karena “Wa man aḥsanu mina Allāhi ḥukman li qawmin yūqinūn” Q.S 5:50.






Leave a Reply