PANCASILA 1 JUNI: Thaghut, Ideologi Manusia, Krisis Aqidah, dan Jalan Kembali kepada UUD 1945 18 Agustus 1945
Oleh:
Madi Saputra
Terasjabar.co – Di tengah gegap gempita seremoni Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni, bangsa ini perlu berhenti sejenak dari hiruk-pikuk slogan, upacara, dan pidato-pidato kenegaraan. Kita perlu bertanya dengan jujur, tajam, dan berani: entitas apakah sesungguhnya yang sedang diagungkan oleh negara ini?
Apakah kita sedang menghormati sebuah rumusan historis yang lahir dari pergulatan politik tahun 1945? Ataukah tanpa sadar kita sedang menaikkan sebuah ideologi manusia ke posisi yang melampaui wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala?
Pertanyaan ini bukan sekadar pertanyaan politik. Ia adalah pertanyaan aqidah. Ia bukan hanya perkara sejarah ketatanegaraan. Ia menyentuh inti iman seorang Muslim: siapa yang berhak menjadi sumber hukum tertinggi, Allah atau manusia? Wahyu atau ideologi? Syariat atau kompromi politik yang dibekukan menjadi dogma negara?
Di titik inilah istilah thaghut harus dibicarakan dengan keberanian intelektual. Thaghut bukan hanya patung batu yang disembah di zaman jahiliyah. Thaghut juga bisa menjelma menjadi sistem, ideologi, tafsir kekuasaan, hukum, atau lembaga yang diagungkan melampaui Allah dan dijadikan hakim atas wahyu-Nya.
Allah berfirman: “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang menetapkan aturan agama bagi mereka yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21).
Ayat ini adalah palu langit yang memukul segala bentuk pengagungan terhadap hukum buatan manusia ketika ia ditempatkan lebih tinggi daripada hukum Allah.
Pidato 1 Juni: Usulan Historis, Bukan Wahyu dan Bukan Dasar Negara Final
Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato di hadapan sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosa Kai atau BPUPKI. Pidato itu menjawab pertanyaan Dr. Radjiman Wedyodiningrat tentang dasar negara bagi Indonesia yang sedang dipersiapkan menuju kemerdekaan.
Soekarno mengusulkan lima prinsip: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan. Lima prinsip itu kemudian ia peras menjadi Trisila: Socio-Nasionalisme, Socio-Demokrasi, dan Ketuhanan. Bahkan Trisila itu diperas lagi menjadi Ekasila: Gotong Royong. Di sinilah persoalan besar dimulai.
Ketuhanan dalam pidato 1 Juni ditempatkan sebagai sila kelima. Lebih serius lagi, Soekarno menjelaskan bahwa bangsa Indonesia hendaknya “ber-Tuhan secara kebudayaan” dan “dengan tiada egoisme agama”.
Secara bahasa politik, kalimat itu terdengar halus. Tetapi secara aqidah, ia menyimpan masalah serius. Sebab Islam bukan produk kebudayaan. Islam bukan hasil perasaan sosial manusia. Islam bukan adat, bukan tradisi, bukan ekspresi antropologis bangsa. Islam adalah wahyu. Islam adalah ad-din yang diturunkan oleh Allah kepada Rasulullah ﷺ sebagai petunjuk hidup manusia, masyarakat, negara, dan peradaban.
Allah berfirman: “Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam”. (QS. Ali Imran:19).
Dan Allah juga menegaskan: “Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima darinya, dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang merugi”, (QS. Ali Imran: 85).
Maka ketika Ketuhanan ditafsirkan sebagai “kebudayaan”, dan ketika keteguhan iman kepada kebenaran Islam disebut sebagai “egoisme agama”, di sanalah terjadi pergeseran epistemologis. Wahyu diturunkan derajatnya menjadi budaya. Aqidah dipaksa tunduk kepada etika pluralisme negara. Keyakinan absolut seorang Muslim dikebiri agar sesuai dengan selera ideologi manusia.
Inilah yang dalam perspektif aqidah dapat disebut sebagai bentuk halus dari thaghut ideologis.
Pancasila 1 Juni Bukan Pancasila Konstitusional
Harus dicatat dengan tegas: Pancasila 1 Juni 1945 bukanlah dasar negara final yang disahkan secara konstitusional. Ia adalah usulan pidato. Ia adalah bahan diskusi. Ia adalah gagasan historis Soekarno, bukan rumusan akhir dasar negara.
Rumusan dasar negara yang sah secara konstitusional terdapat dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Sebelumnya, Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 telah melahirkan Piagam Jakarta dengan rumusan sila pertama: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tujuh kata itu bukan sekadar frasa. Ia adalah jejak darah sejarah umat Islam. Ia adalah kompromi agung antara nasionalisme dan aspirasi syariat. Ia adalah tanda bahwa umat Islam, sebagai mayoritas penduduk dan kekuatan utama perjuangan kemerdekaan, tidak meminta negara teokrasi sempit, tetapi meminta pengakuan konstitusional agar Muslim diberi ruang menjalankan syariatnya.
Namun pada 18 Agustus 1945, tujuh kata itu dihapus. Penghapusan itu dibungkus dengan alasan persatuan nasional. Dalam kadar tertentu, kompromi politik bisa dipahami sebagai bagian dari keadaan genting pasca-proklamasi. Tetapi kompromi politik tidak boleh diubah menjadi doktrin baru yang menundukkan aqidah Islam di bawah tafsir sekuler negara.
Di sinilah luka sejarah itu bermula. Umat Islam diminta berkorban demi republik, tetapi setelah republik berdiri, aspirasi Islam terus-menerus dicurigai. Umat Islam diminta ikhlas menerima penghapusan tujuh kata, tetapi ketika mereka mengingatkan kembali ruh Piagam Jakarta, mereka dituduh anti-Pancasila, anti-NKRI, intoleran, ekstrem, bahkan radikal.
Ini adalah ironi sejarah yang menyayat.
Keppres 24 Tahun 2016 dan Distorsi Makna 1 Juni
Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Secara administratif, negara boleh saja menetapkan tanggal peringatan. Tetapi secara akademik dan konstitusional, penetapan 1 Juni sebagai “Hari Lahir Pancasila” tidak boleh dimaknai bahwa Pancasila versi pidato Soekarno otomatis menjadi dasar negara final.
Jika yang diperingati adalah lahirnya istilah “Pancasila”, itu masih bisa didiskusikan. Tetapi jika yang diagungkan adalah Pancasila tafsir 1 Juni sebagai dasar falsafah negara, maka di situlah terjadi kekacauan historis dan konstitusional.
Sebab Pancasila 1 Juni berbeda dengan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945. Urutannya berbeda. Diksinya berbeda. Struktur filosofisnya berbeda. Bahkan ruh Ketuhanannya berbeda.
Dalam Pembukaan UUD 1945, Ketuhanan Yang Maha Esa ditempatkan sebagai sila pertama. Ia menjadi fondasi. Ia menjadi mata air. Ia menjadi ruh yang seharusnya menjiwai seluruh sila berikutnya. Tetapi dalam pidato 1 Juni, Ketuhanan berada di posisi kelima dan dijelaskan dengan istilah “berkebudayaan”.
Perbedaan ini bukan kosmetik. Ini perbedaan aqidah, filsafat, dan arah negara.
Pancasila sebagai Grundnorm atau Berhala Ideologis?
Dalam teori hukum, Pancasila sering disebut sebagai grundnorm, norma dasar yang menjadi sumber dari seluruh norma hukum di bawahnya. Secara teoritis, seluruh pasal konstitusi, undang-undang, peraturan, dan kebijakan publik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Tetapi dalam praktik sejarah Indonesia, Pancasila sering dibajak oleh rezim. Pada masa Orde Lama, Pancasila ditafsirkan melalui Nasakom: Nasionalisme, Agama, dan Komunisme. Sebuah eksperimen ideologis yang absurd, karena agama dipaksa duduk satu meja dengan komunisme yang secara aqidah menolak Ketuhanan.
Pada masa Orde Baru, Pancasila dijadikan instrumen indoktrinasi melalui Eka Prasetya Panca Karsa. Negara menjadi penafsir tunggal. Siapa yang berbeda tafsir, dicurigai. Siapa yang kritis, dibungkam.
Pada era Reformasi, Pancasila lebih tragis lagi. Ia dijadikan dekorasi pidato, sementara sistem politik bergerak menuju duitokrasi, korporatokrasi, dan parpolikrasi. Kedaulatan rakyat digeser menjadi kedaulatan partai. Musyawarah bil hikmah diganti oleh transaksi elektoral. Keadilan sosial diganti oleh kapitalisme oligarkis. Persatuan Indonesia diganti oleh polarisasi buzzer dan industri kebencian politik.
Maka pertanyaannya: apakah Pancasila masih menjadi dasar moral negara, atau telah berubah menjadi mantra kosong untuk melegitimasi kekuasaan?
Jika Pancasila dijadikan alat untuk menyingkirkan wahyu, membungkam Islam, menstigma ulama, dan menghalalkan sistem oligarki, maka Pancasila bukan lagi sekadar ideologi negara. Ia telah berubah menjadi berhala politik. Ia telah berubah menjadi thaghut.
Sila Keempat yang Dikebiri
Salah satu tragedi terbesar pasca-amandemen 1999-2002 adalah runtuhnya ruh sila keempat: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Sila ini mengandung kedalaman luar biasa. Ia bukan demokrasi liberal satu orang satu suara yang mudah dibajak uang. Ia bukan demokrasi pasar yang menjadikan rakyat sebagai angka statistik elektoral. Ia bukan pesta lima tahunan yang menghasilkan elite yang dibiayai oligarki.
Sila keempat mengandung gagasan musyawarah bil hikmah. Artinya, negara seharusnya dipimpin oleh permusyawaratan yang menghadirkan kebijaksanaan, ilmu, akhlak, pengalaman, dan tanggung jawab moral. Di sinilah seharusnya ulama, cendekiawan, pemimpin daerah, tokoh masyarakat, dan golongan fungsional memiliki ruang dalam menentukan arah bangsa.
Tetapi setelah amandemen, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden dipilih langsung melalui mekanisme elektoral yang sangat mahal. Partai politik menjadi gerbang tunggal pencalonan presiden. Bahkan organisasi besar seperti NU dan Muhammadiyah tidak memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan pemimpin nasional. Yang berdaulat bukan lagi hikmah permusyawaratan, melainkan tiket partai, modal kampanye, survei elektabilitas, dan kepentingan pemodal.
Inilah demokrasi yang kehilangan ruh. Inilah republik yang dikendalikan oleh mesin uang. Inilah negara yang menyebut dirinya Pancasila, tetapi praktiknya semakin jauh dari Pancasila.
Islam Dicurigai, Sekularisme Dilindungi
Yang lebih menyakitkan, kelompok Islam yang berusaha mengingatkan bahaya sekularisasi negara justru sering diberi label buruk: anti-Pancasila, anti-NKRI, intoleran, radikal, ekstrem.
Padahal umat Islamlah yang sejak awal menjadi tulang punggung perjuangan kemerdekaan. Takbir bergema di medan perang. Pesantren melahirkan laskar. Ulama menggerakkan rakyat. Resolusi jihad mengobarkan perlawanan. Darah kaum Muslimin mengalir bukan untuk melahirkan negara yang memusuhi Islam, tetapi untuk membangun negeri yang adil, berdaulat, dan diberkahi Allah.
Sebaliknya, kelompok kiri yang tidak memiliki akar kuat dalam perjuangan konstitusional awal kemerdekaan justru berkali-kali menikam republik. Pemberontakan PKI Madiun 1948 adalah salah satu bukti sejarah paling telanjang tentang bagaimana komunisme berupaya mengganti arah republik.
Tetapi anehnya, umat Islam yang setia pada wahyu justru lebih sering dicurigai daripada sekularisme yang membuang agama dari ruang negara.
Inilah pembalikan nilai. Yang menjaga aqidah dituduh berbahaya. Yang mengaburkan wahyu disebut moderat. Yang ingin syariat hidup disebut ekstrem. Yang menyerahkan negara kepada oligarki disebut demokratis.
Indonesia dipetsimpangan peradaban
Krisis ini tidak berdiri sendiri. Ia berlangsung ketika dunia sedang mengalami perubahan besar. Dominasi Barat mengalami krisis moral dan legitimasi. Asia bangkit sebagai pusat gravitasi baru. BRICS menjadi simbol perubahan arsitektur geoekonomi global. Rantai pasok, energi, pangan, mata uang, dan teknologi menjadi medan perang baru antarbangsa.
Indonesia berada di titik strategis. Negeri ini memiliki penduduk besar, sumber daya alam melimpah, posisi maritim penting, dan mayoritas Muslim terbesar di dunia. Tetapi semua potensi itu bisa berubah menjadi kutukan jika sistem politik dan ekonominya dikendalikan oleh oligarki, parpolikrasi, dan kapitalisme predator.
Indonesia kini berada di antara mulut Naga, injakan Gajah, dan bayang-bayang imperium Barat yang belum rela kehilangan dominasinya. Dalam keadaan seperti ini, bangsa yang tidak memiliki fondasi aqidah, konstitusi, dan arah peradaban akan mudah dijadikan pasar, tambang, pangkalan, dan ladang pengaruh asing.
Karena itu, perjuangan kembali kepada Pancasila yang benar bukan sekadar nostalgia sejarah. Ia adalah strategi geopolitik. Ia adalah jalan menyelamatkan Indonesia dari penjajahan baru: penjajahan ekonomi, penjajahan hukum, penjajahan budaya, penjajahan pikiran, dan penjajahan jiwa.
JALAN KEMBALI: Bukan Anti-Pancasila, tetapi Anti-Penyimpangan
Kita harus tegas menyatakan: umat Islam tidak anti-Pancasila. Yang ditolak adalah Pancasila yang dijadikan agama sipil untuk menggantikan wahyu. Yang dilawan adalah Pancasila tafsir sekuler yang menyingkirkan syariat. Yang dikritik adalah pengagungan Pancasila 1 Juni sebagai seolah-olah lebih suci daripada Pembukaan UUD 1945 dan lebih tinggi daripada hukum Allah.
Pancasila harus dikembalikan ke tempatnya yang benar: sebagai dasar pemersatu bangsa yang tunduk kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan sebagai thaghut ideologis yang menghakimi wahyu.
Karena itu, agenda besar bangsa ini adalah:
Pertama, meluruskan sejarah Pancasila. Pancasila 1 Juni adalah usulan historis, bukan dasar negara final. Dasar negara konstitusional adalah rumusan dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Kedua, mengembalikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai ruh negara. Ketuhanan bukan ornamen pidato. Ketuhanan bukan formalitas upacara. Ketuhanan harus menjadi sumber moral hukum, ekonomi, pendidikan, budaya, dan kebijakan publik.
Ketiga, menata ulang sistem ketatanegaraan. MPR perlu dikembalikan sebagai lembaga permusyawaratan tertinggi yang menghadirkan hikmah, bukan sekadar arena kepentingan partai. GBHN perlu dihidupkan kembali sebagai arah pembangunan jangka panjang. Amandemen konstitusi harus dilakukan dengan teknik adendum, bukan penggantian total yang mencabut ruh UUD 1945.
Keempat, menghentikan dominasi duitokrasi dan korporatokrasi. Ekonomi harus dikembalikan kepada keadilan sosial, bukan monopoli oligarki. Kekayaan alam harus dikelola untuk rakyat, bukan untuk kartel politik dan korporasi besar.
Kelima, membangun kembali peradaban Islam Indonesia. Umat Islam harus bangkit dengan ilmu, akhlak, strategi, ekonomi, pendidikan, dan politik yang matang. Bukan dengan kemarahan buta, tetapi dengan kesadaran tauhid yang jernih.
Wahai kaum Muslimin Indonesia, jangan biarkan hati kita mati perlahan. Jangan biarkan aqidah kita dikaburkan oleh istilah-istilah indah yang menyembunyikan sekularisasi. Jangan biarkan “toleransi” dipakai untuk memaksa kita ragu terhadap kebenaran Islam. Jangan biarkan “kebinekaan” dipakai untuk menuduh tauhid sebagai ancaman.
Islam tidak mengajarkan kezaliman kepada pemeluk agama lain. Islam tidak mengajarkan pemaksaan iman. Tetapi Islam juga tidak pernah mengajarkan agar kaum Muslimin malu meyakini bahwa agama yang benar di sisi Allah adalah Islam.
Kita mencintai Indonesia. Justru karena cinta itu, kita menolak Indonesia dijadikan negeri tanpa ruh. Kita menolak Pancasila dijadikan thaghut. Kita menolak negara ini dipimpin oleh oligarki yang menjual tanah, laut, hukum, dan masa depan anak cucu bangsa.
Kembalilah kepada Allah. Kembalilah kepada tauhid. Kembalilah kepada UUD 1945 18 Agustus 1945 sebagai jalan konstitusional untuk menyelamatkan republik. Kembalikan Pancasila kepada posisinya sebagai grundnorm yang dijiwai Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan sebagai berhala ideologis buatan manusia.
Indonesia hanya akan besar jika tunduk kepada Allah. Indonesia hanya akan adil jika hukum tidak diperdagangkan. Indonesia hanya akan berdaulat jika pemimpinnya tidak menjadi petugas oligarki. Indonesia hanya akan diberkahi jika tauhid menjadi ruh bangsa.
Sebab negeri ini tidak akan diselamatkan oleh slogan. Tidak pula oleh seremoni. Tidak oleh tafsir kekuasaan. Tidak oleh Pancasila 1 Juni yang diperlakukan seperti wahyu baru.
Negeri ini hanya akan selamat jika kembali kepada Allah.
Wallahu a’lam bish-shawab.






Leave a Reply