Hendar Darsono Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kepada Warga Sukabumi

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Hendar Darsono, SH., MH. menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang bertempat di GOR Palasari, Kp. Palasari RT 023/007 Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jumat (16/06/2023).

“Sesuai latar belakang program ini, bahwa setiap warga negara berhak tahu lebih jauh dan paham atas produk hukum yang berlaku di wilayahnya, salah satunya peraturan daerah atau perda. Kali ini kami membahas Perda nomor 6 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pelayanan publik,” ucap Hendar, Minggu (18/6/2023).

Lebih lanjut Hendar mengatakan, ruang lingkup pelayanan barang publik yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan oleh publik. Ini sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan penyelarasan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh BUMD (badan usaha milik daerah).

“Artinya warga berhak tahu apa hak dan kewajiban mereka dalam hubungan dengan penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintahan, khususnya provinsi Jawa Barat,” beber Hendar.

Dalam sosialisasi ini, Hendar mendapatkan banyak tanggapan dan dan usulan dari warga Sukabumi. Baik dari tokoh agama, ulama, tokoh pemuda, dan unsur masyarakat lainnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *