Pendaftaran SPPG Untuk Program Makan Bergizi Gratis: Tinjauan Menurut Ilmu Negara
Oleh:
Tania Dewi
(Mahasiswa)
Terasjabar.co – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan pembukaan kembali pendaftaran bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Portal pendaftaran yang sebelumnya sempat ditutup kini dibuka kembali mulai awal November, memberikan kesempatan kepada individu atau organisasi yang ingin berkontribusi dalam menyediakan makanan bergizi secara gratis terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyatakan bahwa pendaftaran dibuka setelah proses evaluasi mitra sebelumnya selesai dilaksanakan. Calon mitra yang tidak menampilkan progres selama proses seleksi telah dihapus dari sistem untuk memastikan hanya pihak yang berkomitmen dan siap menjalankan program yang terpilih.
Sony mengimbau para pendaftar untuk memilih lokasi dengan kuota pendaftaran yang masih tersedia agar distribusi pelayanan makan bergizi dapat merata ke seluruh wilayah. Hingga saat ini, sudah terdapat lebih dari 14.000 SPPG yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Program MBG ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Dengan dibukanya kembali pendaftaran ini, BGN berharap semakin banyak mitra yang bergabung sehingga target pemberian makanan bergizi secara gratis dapat terpenuhi dengan lebih optimal dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat luas.
Dasar hukum utama program ini meliputi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Perpres ini mengatur pembentukan Badan Gizi Nasional yang menjadi pelaksana utama program MBG.
Namun, masih ada tantangan terkait ketersediaan regulasi operasional rinci yang mengatur pelaksanaan teknis, standar kebersihan, keamanan pangan, pengumpulan bahan, pengemasan, dan distribusi. Sebagian analisis hukum menggunakan metode enam dimensi untuk memastikan regulasi tidak hanya selaras dengan norma hukum tetapi juga efektif di lapangan.
Dengan demikian, secara hukum program ini legit dan didukung payung hukum utama, namun masih perlu penguatan regulasi teknis dan operasional untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitasnya sesuai visi pemerintah.
Dari sudut ilmu negara, MBG mencerminkan fungsi negara dalam menyediakan kesejahteraan sosial dan menjamin hak dasar warga negara melalui kebijakan publik. Program ini memperlihatkan bagaimana negara bertanggung jawab dalam penyediaan makanan bergizi untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Ini juga menampilkan tata kelola pemerintahan yang melibatkan lembaga negara, koordinasi lintas sektor, dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Meski memiliki landasan hukum dan politik yang jelas, dalam praktiknya program ini menghadapi tantangan seperti kebutuhan penguatan regulasi teknis, perbaikan distribusi dan pengawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan.
Kerja sama antara Badan Gizi Nasional dan Kementerian Hukum dalam evaluasi dan analisis regulasi merupakan langkah penting untuk memastikan program berjalan sesuai kaidah hukum dan prinsip tata kelola negara.
Dengan demikian, secara hukum program MBG merupakan tindak lanjut amanat konstitusional, dan dari ilmu negara menunjukkan bagaimana kebijakan negara diwujudkan dalam praktik untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab negara.
Menurut saya, secara ilmu negara dan hukum, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu contoh nyata bagaimana negara menjalankan fungsinya untuk memenuhi hak dasar warga negara, terutama hak atas kesehatan dan gizi yang layak.
Dari perspektif ilmu negara, program ini menegaskan peran negara sebagai pelayan dan pelindung masyarakat, yang bertanggung jawab menyediakan kesejahteraan sosial melalui kebijakan publik yang efektif dan inklusif. MBG adalah bukti konkrit pelaksanaan amanat konstitusional yang menempatkan negara sebagai aktor utama dalam upaya meningkatkan kualitas hidup rakyat.
Secara hukum, keberadaan program ini dipertanggungjawabkan oleh payung hukum yang jelas dan semakin diperkuat, seperti Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Kesehatan, serta Peraturan Presiden yang mengatur Badan Gizi Nasional. Hal ini memastikan bahwa program MBG bukan hanya sekadar kebijakan ad hoc, tetapi terintegrasi dalam sistem hukum negara yang menjamin hak dan kewajiban negara serta warga negara. Namun, saya juga menilai bahwa pelaksanaan hukum harus diiringi dengan evaluasi regulasi teknis agar program ini berjalan efektif dan akuntabel, menghindari masalah administratif dan potensi penyimpangan.
Dengan demikian, menurut penulis, MBG merupakan refleksi sinergi antara ilmu negara dan hukum yang mendasari pelaksanaan kebijakan sosial sebagai tanggung jawab negara sekaligus wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ini menunjukkan bagaimana teori hukum dan konsep negara berfungsi bersama dalam praktik pembangunan sosial yang berkelanjutan dan berkeadilan.





Leave a Reply