Setelah Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dibacakan, Publik Pertanyakan Ringannya Sanksi: Mengapa Nonaktif, Bukan Dipecat?
Oleh:
Athallah Salman Alfarisi
(Mahasiswa Hukum Universitas Pelita Bangsa)
Terasjabar.co – Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 5 November 2025 akhirnya menuntaskan rangkaian polemik yang sejak Agustus memicu kemarahan publik.
Lima anggota DPR: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Surya Utama atau Uya Kuya, serta Adies Kadir dipanggil terkait perilaku mereka yang dianggap tidak mencerminkan etika wakil rakyat.
Mulai dari aksi yang dinilai tidak pantas di ruang sidang hingga pernyataan yang memicu sensitivitas publik di tengah tekanan ekonomi, seluruh rangkaian peristiwa ini membuat ruang sidang MKD penuh perhatian media dan masyarakat sipil.
Setelah melalui pemeriksaan saksi dan analisis rekaman, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada tiga nama: Ahmad Sahroni selama enam bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan.
Selama masa sanksi, mereka kehilangan seluruh hak keuangan sebagai anggota DPR. Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir diputuskan tidak melanggar etik, meski tetap diberi catatan agar lebih berhati-hati dalam bertindak.
Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar karena “tidak melanggar” namun tetap diberi catatan sering dianggap sebagai sinyal bahwa standar etik DPR terlalu kabur dan dapat ditafsirkan sesuai kebutuhan.
Di sisi publik, reaksi yang muncul hampir seragam: kecewa. Sejak awal, masyarakat meminta agar para anggota dewan yang dinilai membuat preseden buruk ini bukan sekadar dinonaktifkan, tetapi diberhentikan permanen dari jabatannya.
Bagi publik, perilaku seorang anggota legislatif yang terekam dan menyulut kemarahan nasional dianggap cukup berat untuk berujung pemecatan, bukan sekadar “cuti paksa” selama beberapa bulan. Penonaktifan dianggap tidak memiliki efek jera karena mereka tetap akan kembali duduk di kursi yang sama setelah masa sanksi selesai.
MKD berdalih bahwa kewenangannya terbatas pada etik, bukan pemecatan penuh. Pemecatan memerlukan proses politik internal partai atau landasan hukum yang melibatkan lembaga lain. Meski demikian, alasan ini tidak banyak meredam kritik publik.
Keputusan yang terlihat seperti kompromi menimbulkan kesan bahwa DPR enggan memberikan preseden yang terlalu keras terhadap anggotanya sendiri. Kritik juga muncul karena adanya dugaan konflik kepentingan mengingat MKD merupakan lembaga internal DPR yang mengadili rekan sejawatnya.
Putusan ini menyisakan pertanyaan tentang apakah hukuman tersebut cukup untuk memulihkan kepercayaan publik. Di tengah situasi ekonomi yang menekan dan tingkat kepercayaan pada institusi politik yang terus menurun, masyarakat berharap sidang etik bisa menjadi momen pembuktian bahwa DPR mampu membenahi dirinya.
Namun sanksi nonaktif yang sifatnya sementara dinilai belum cukup menjawab keresahan tentang integritas dan moralitas pejabat publik. Di mata sebagian masyarakat, keputusan ini justru mempertegas jarak antara standar moral warga biasa dan standar moral yang diberlakukan untuk elite politik.
Hasil sidang MKD memang menutup satu perkara, tetapi membuka kembali diskusi tentang kelemahan sistem pengawasan internal parlemen. Tanpa perubahan mekanisme yang lebih transparan dan melibatkan publik, kasus serupa berisiko kembali terulang.
Keputusan ini pada akhirnya meninggalkan satu pesan: sebagian masyarakat merasa bahwa yang dihukum memang ada, tetapi yang benar-benar belajar dari kasus ini belum tentu.






Leave a Reply