Jenal Arifin Tekankan Pentingnya Reklamasi dan Pemeliharaan Jalan dalam Raperda Pertambangan Jabar
Terasjabar.co – Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jenal Arifin, menegaskan pentingnya memasukkan aspek reklamasi secara tegas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan.
Menurutnya, reklamasi adalah kewajiban utama bagi setiap perusahaan tambang untuk memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
“Upaya reklamasi mestinya mengikuti dokumen awal. Jika tidak, perpanjangan perizinan akan tersendat,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa reklamasi tidak hanya sekadar aturan administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan dari pelaku usaha tambang.
Reklamasi berarti menata kembali lahan pascatambang, memulihkan kualitas ekosistem, dan memastikan area tersebut dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
Selain reklamasi, ia juga menyoroti persoalan jalan umum yang kerap terdampak aktivitas pertambangan. Menurutnya, perusahaan harus dipastikan menjaga dan memelihara jalan yang digunakan, karena jalan adalah fasilitas publik yang dipakai oleh masyarakat luas, bukan hanya pelaku usaha tambang.
“Jalan adalah fasilitas publik. Penggunanya tidak hanya pelaku usaha tambang, tapi juga masyarakat umum. Ketika ada usaha tambang yang berpotensi merusak jalan, maka perlu jalan tengah,” tegasnya.
Dengan potensi sumber daya tambang yang cukup besar di Jawa Barat, Jenal Arifin menekankan perlunya regulasi yang selaras: menjaga lingkungan sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia berharap Raperda yang sedang dibahas Pansus V dapat menghadirkan aturan yang adil, berimbang, dan solutif.
“Raperda ini harus menjadi pedoman agar usaha pertambangan berjalan dengan tertib, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat memperoleh manfaat nyata,” tutupnya.
Leave a Reply