Komisi IV DPRD Purwakarta Gelar RDP Tindak Lanjut Pembangunan Gereja di Cikopo, Dorong Verifikasi dan Validasi Dokumen
Terasjabar.co — Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tindak lanjut rencana pembangunan gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
RDP tersebut menjadi ruang dialog antara DPRD, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta sejumlah elemen masyarakat untuk mencari solusi atas persoalan yang berkembang di tengah warga terkait rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta Ricky Syamsul Fauzi,S.H dan dihadiri sejumlah unsur, antara lain perwakilan PUP, FPI, Bakomubin dan organisasi masyarakat Islam lainnya, FKUB, Pemerintah Desa Cikopo, Pemerintah Kecamatan Bungursari, Kementerian Agama, Kesbangpol, Assda I yang sekaligus Plt. Bidang Hukum, serta elemen masyarakat lainnya.
Dari unsur masyarakat, turut hadir perwakilan Komisi Nasional Anti Pemurtadan (KNAP), yakni Juru Bicara DPP KNAP, Ust. Dr. Yudi Kristanto, M.Pd. Kehadiran Yudi merupakan bagian dari undangan PUP dan Bakomubin berdasarkan hasil rapat ulama, tokoh masyarakat, dan aktivis dakwah Purwakarta yang tergabung dalam Forum Umat Islam Purwakarta pada Senin malam, 14 September 2026.
Persoalan Dukungan Warga Jadi Sorotan
Dalam RDP, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya laporan sejumlah warga yang menyatakan keberatan terhadap rencana pembangunan gereja di Desa Cikopo.
Selain itu, muncul pula laporan mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada warga dalam proses pengumpulan dukungan pembangunan rumah ibadah. Dugaan tersebut disampaikan oleh pihak-pihak yang hadir dalam forum dan masih memerlukan proses verifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Persyaratan dukungan masyarakat dalam pendirian rumah ibadah juga menjadi bagian penting dalam pembahasan RDP. Sejumlah pihak meminta agar dokumen pendukung tidak hanya diperiksa secara administratif, tetapi juga diverifikasi dan divalidasi kembali ke lapangan untuk memastikan keabsahan data serta proses pengumpulannya.
Perwakilan PUP dalam forum menyampaikan kronologi rencana pembangunan serta aspirasi warga yang telah diterima terkait keberatan terhadap pembangunan tersebut.
Sementara itu, FKUB menyampaikan bahwa secara dari sisi dokumen yang terlihat, persyaratan yang diajukan telah memenuhi ketentuan administratif, namun masih diperlukan kajian lebih lanjut terhadap aspek lainnya.
Dari Pemerintah Desa Cikopo dan Kementerian Agama juga disampaikan bahwa dokumen administrasi telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Berbeda dengan itu, Kesbangpol Kabupaten Purwakarta menyatakan bahwa pihaknya belum menerbitkan rekomendasi karena masih terdapat tahapan dan persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Dugaan Suap Diminta Diverifikasi
Persoalan dugaan pemberian uang kepada warga juga menjadi perhatian dalam RDP. Tim pengacara Muslim menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tersebut.
Mereka juga menyatakan memiliki sejumlah bukti yang menurut mereka berkaitan dengan laporan tersebut, termasuk rekaman dan bukti transfer. Namun, substansi dan keabsahan bukti tersebut tetap perlu diverifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam konteks itu, sejumlah peserta RDP mendorong dilakukannya verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh dokumen pendukung, termasuk memastikan identitas warga, tanda tangan dukungan, domisili, serta proses diperolehnya dukungan tersebut.
KNAP Dorong Verval untuk Memastikan Keabsahan Dokumen
Usulan verifikasi dan validasi diperkuat oleh Juru Bicara DPP Komnas Anti Pemurtadan, Ust. Dr. Yudi Kristanto, M.Pd.
Menurut Yudi, apabila dalam proses pengumpulan dukungan ternyata kemudian terbukti terdapat praktik pemberian uang yang memengaruhi dukungan warga, maka persoalan tersebut harus dilihat dari aspek keabsahan administratif maupun aspek hukum.
Ia menilai, proses verifikasi diperlukan agar seluruh dokumen pendukung benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika dukungan yang diperoleh melalui suap-menyuap terbukti, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan terhadap keabsahan proses administrasi dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yudi dalam RDP.
Ia menegaskan bahwa verifikasi dan validasi merupakan langkah penting agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Dorong Perda Penertiban Rumah Ibadah
Selain solusi jangka pendek berupa verifikasi dokumen, Yudi juga menyampaikan gagasan mengenai solusi jangka panjang.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Purwakarta dapat mempertimbangkan penyusunan produk hukum daerah terkait penertiban dan pengaturan rumah ibadah dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebut produk hukum daerah tersebut dapat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian prosedur sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
“Untuk solusi jangka panjang terkait persoalan pembangunan rumah ibadah, kami dari Komnas Anti Pemurtadan mendorong PUP agar mengirimkan surat permohonan Raperda kepada DPRD melalui Bapemperda. Draft surat tersebut sudah kami buat dan draft naskah akademiknya sedang kami susun,” kata Yudi.
Menurutnya, persoalan rumah ibadah merupakan isu yang sensitif sehingga membutuhkan mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat diterima semua pihak.
Asda I Dorong Penyelesaian Melalui Musyawarah
Dalam RDP tersebut, Asda I Kabupaten Purwakarta yang juga merangkap Plt. Bidang Hukum menyampaikan salah satu opsi penyelesaian dengan merujuk pada ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan melalui musyawarah.
Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat perselisihan terkait pendirian rumah ibadah, para pihak dapat menempuh mekanisme musyawarah dalam rentang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pendekatan dialog tersebut dinilai penting untuk menjaga ketenteraman dan keharmonisan kehidupan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.
Verval Dijadwalkan 20 September
Di penghujung RDP, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta mengundang sekitar 12 orang perwakilan dari berbagai elemen yang hadir untuk melakukan pembahasan lebih lanjut di ruang pimpinan DPRD.
Dari pembahasan tersebut, salah satu kesimpulan penting yang dihasilkan adalah perlunya dilakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) terhadap dokumen pendukung pembangunan rumah ibadah.
Verval dijadwalkan berlangsung pada Ahad, 20 September 2026, bertempat di Kantor Desa Cikopo. Proses tersebut akan melibatkan warga Desa Cikopo yang berdomisili di sekitar lokasi rencana pembangunan gereja. Pelaksanaan verval akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa Cikopo, Pemerintah Kecamatan Bungursari, serta Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi dukungan masyarakat dan keabsahan dokumen yang menjadi dasar proses pembangunan rumah ibadah.
Dengan adanya verval, seluruh pihak diharapkan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.
Bagi DPRD Kabupaten Purwakarta, RDP ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat, sementara bagi seluruh elemen yang terlibat, proses lanjutan di Desa Cikopo akan menjadi momentum untuk mencari penyelesaian yang mengedepankan ketertiban hukum, dialog, serta kerukunan antarumat beragama.






Leave a Reply