Mengapa Umat Islam Indonesia yang Mayoritas Dinegeri Muslim Menjadi Objek Normatif Sekularisme?
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik-Pusat Studi Sunda)
Terasjabar.co – Menjadi kelompok mayoritas secara demografis tidak serta-merta membuat umat Islam menjadi subjek normatif dalam penyelenggaraan negara. Dalam konteks Indonesia, jumlah mayoritas Muslim belum berbanding lurus dengan kemampuan untuk menjadikan nilai-nilai Islam sebagai rujukan utama dalam pembentukan hukum dan kebijakan negara.
Persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan jumlah pemeluk agama, melainkan dengan struktur konstitusional, politik, ekonomi, hukum, dan fragmentasi internal umat Islam. Sedikitnya terdapat empat faktor struktural yang menyebabkan posisi umat Islam di Indonesia lebih sering menjadi aktor yang memengaruhi kebijakan daripada subjek utama yang menentukan arah normatif negara.
Konstitusi dan Batas Ruang Syariat
Faktor pertama berkaitan dengan konstruksi konstitusional Indonesia. UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, sedangkan ayat (2) menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Namun, ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menjadikan syariat Islam sebagai sumber langsung hukum negara. Dalam proses pembentukan dasar negara pada 1945, rumusan Piagam Jakarta yang memuat frasa mengenai “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” akhirnya tidak dipertahankan dalam rumusan final Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari kompromi politik para pendiri bangsa dalam menjaga persatuan negara yang baru berdiri. Konsekuensinya, Indonesia berkembang sebagai negara yang memberikan ruang bagi agama dalam kehidupan publik, tetapi tidak menjadikan satu sistem hukum agama sebagai sumber tunggal hukum nasional.
Dalam praktik ketatanegaraan modern, hukum positif, UUD 1945, peraturan perundang-undangan, serta putusan lembaga peradilan menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan negara. Norma-norma Islam dapat diadopsi ke dalam hukum nasional, tetapi melalui mekanisme legislasi dan konstitusional.
Hal tersebut terlihat, antara lain, dalam pengaturan mengenai peradilan agama, wakaf, zakat, dan sejumlah bidang hukum keluarga Islam. Namun, ketika masuk ke dalam sistem hukum nasional, norma tersebut tetap bekerja melalui kerangka hukum negara.
Kondisi ini berbeda secara mendasar dengan konstruksi politik yang sering diasosiasikan dengan Piagam Madinah, ketika agama, kepemimpinan politik, dan tata kehidupan masyarakat berada dalam satu kerangka normatif yang lebih terintegrasi.
Islam Politik dan Jalur Sipil
Faktor kedua adalah perkembangan politik umat Islam setelah kemerdekaan. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa umat Islam tidak pernah benar-benar berada dalam satu poros politik yang mampu menguasai seluruh instrumen kekuasaan negara.
Sebagian kekuatan Islam memilih jalur politik melalui partai, sementara sebagian lainnya mengembangkan pengaruh melalui organisasi kemasyarakatan, pendidikan, dakwah, dan gerakan sosial. Perjalanan Masyumi, dinamika politik pada era Demokrasi Terpimpin, hingga berbagai konflik politik pada masa awal republik menunjukkan kompleksitas hubungan antara Islam dan negara.
Memasuki Orde Baru, ruang politik Islam semakin dibatasi melalui berbagai kebijakan negara. Penerapan asas tunggal Pancasila dan kontrol politik terhadap organisasi sosial-politik membuat kekuatan Islam lebih banyak bergerak melalui jalur sosial dan kultural.
Reformasi 1998 kemudian membuka kembali ruang politik yang lebih luas. Partai-partai berbasis massa dan identitas Islam tumbuh dan memperoleh representasi di parlemen. Namun, fragmentasi politik membuat suara umat Islam tidak terkonsentrasi pada satu kekuatan politik.
Partai-partai seperti PPP, PKB, PKS, PAN, serta partai-partai nasionalis memiliki basis pemilih Muslim yang cukup besar, tetapi memiliki orientasi politik dan strategi yang berbeda. Akibatnya, tidak ada satu kekuatan politik Islam yang secara konsisten mampu mengendalikan eksekutif dan legislatif sekaligus.
Dalam situasi demikian, umat Islam lebih sering berfungsi sebagai kekuatan elektoral dan kelompok penekan kebijakan daripada sebagai satu kekuatan politik tunggal yang dapat menentukan keseluruhan arah hukum negara.
Ketergantungan pada Sistem Ekonomi dan Hukum Global
Faktor ketiga berkaitan dengan posisi Indonesia dalam sistem ekonomi dan hukum internasional.
Sebagai bagian dari sistem ekonomi global, Indonesia berinteraksi dengan lembaga-lembaga internasional, pasar keuangan, perdagangan global, investasi asing, dan berbagai rezim hukum internasional. Kondisi tersebut membuat kebijakan ekonomi nasional tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari sistem ekonomi global yang berkembang.
Dalam sektor keuangan, misalnya, kehadiran perbankan syariah menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Islam telah memperoleh ruang dalam sistem ekonomi nasional. Namun, sistem keuangan syariah tetap beroperasi di dalam kerangka regulasi negara dan berdampingan dengan sistem perbankan konvensional.
Begitu pula dalam hubungan ekonomi internasional. Transaksi perdagangan, sistem pembayaran, investasi, serta berbagai bentuk kerja sama ekonomi berlangsung dalam mekanisme global yang tidak secara khusus dibangun berdasarkan prinsip siyasah syar’iyah.
Hal serupa terlihat dalam bidang hukum. Pendidikan hukum modern di Indonesia secara dominan menggunakan tradisi hukum positif dan berbagai teori hukum modern. Sementara itu, siyasah syar’iyah lebih banyak berkembang dalam ruang akademik dan pendidikan keislaman, bukan sebagai paradigma utama dalam pendidikan hukum nasional.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah hukum Islam ada atau tidak, melainkan siapa yang memiliki kewenangan menentukan norma akhir yang mengikat seluruh warga negara.
Fragmentasi Internal Umat Islam
Faktor keempat yang tidak kalah penting adalah fragmentasi internal umat Islam sendiri.
Indonesia memiliki organisasi dan kelompok Islam dengan latar belakang pemikiran, tradisi, dan orientasi gerakan yang sangat beragam. NU, Muhammadiyah, kelompok Salafi, eksponen Hizbut Tahrir, FPI, serta berbagai organisasi dan komunitas Islam lainnya memiliki corak pemikiran dan strategi perjuangan yang tidak selalu sama.
Keragaman tersebut pada satu sisi merupakan kekayaan sosial-keagamaan Indonesia. Namun, dari perspektif politik normatif, fragmentasi tersebut juga menghadirkan persoalan.
Tidak adanya satu otoritas politik yang secara universal diakui seluruh kelompok Islam membuat suara umat Islam tidak selalu tampil sebagai satu kekuatan dalam berhadapan dengan negara.
Perbedaan pandangan mengenai relasi Islam dan negara juga menyebabkan tuntutan terhadap penerapan norma Islam dapat tampil dalam berbagai bentuk, mulai dari pendekatan Islam politik, Islam kultural, dakwah, pendidikan, ekonomi syariah, hingga gerakan sosial.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah memiliki ruang yang luas untuk melakukan negosiasi dan memilih mitra sosial-keagamaan berdasarkan kepentingan kebijakan tertentu.
Karena itu, tantangan terbesar umat Islam Indonesia bukan semata-mata soal jumlah. Persoalannya adalah bagaimana mengubah kekuatan demografis menjadi kekuatan politik dan normatif yang terorganisasi tanpa kehilangan karakter pluralistik Indonesia.
Dari Mayoritas Demografis Menjadi Subjek Normatif
Jika keempat faktor tersebut dilihat secara bersamaan, muncul suatu karakter khas hubungan Islam dan negara di Indonesia.
Islam tidak dilarang hadir dalam ruang publik. Sebaliknya, nilai-nilai Islam telah memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap kehidupan sosial, politik, pendidikan, ekonomi, dan bahkan sejumlah produk hukum nasional.
Namun, pengaruh tersebut bekerja melalui mekanisme konstitusional negara. Syariat dapat memperoleh tempat dalam hukum nasional ketika diterjemahkan melalui proses politik dan legislasi yang berlaku.
Dengan demikian, Indonesia dapat dipahami sebagai sistem yang memberikan ruang terbatas bagi norma syariat dalam kerangka negara konstitusional. Bidang seperti hukum keluarga Islam, wakaf, zakat, dan perbankan syariah memperoleh ruang institusional, sementara bidang lain seperti hukum pidana nasional, kebijakan ekonomi makro, hubungan luar negeri, dan sistem pendidikan nasional berada dalam kerangka hukum negara yang lebih luas.
Dalam konteks ini, fatwa organisasi atau lembaga keagamaan tidak secara otomatis memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh warga negara. Agar menjadi hukum positif, suatu norma harus melewati mekanisme pembentukan hukum yang ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Di sinilah letak perbedaan penting dengan model yang dibayangkan dari pengalaman politik Madinah. Dalam konteks Indonesia, otoritas normatif negara pada akhirnya berada pada konstitusi dan institusi negara, bukan pada satu otoritas keagamaan.
Apakah Kondisi Ini Bisa Berubah?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah posisi tersebut bersifat permanen? Secara politik, tentu saja tidak ada struktur yang sepenuhnya tidak dapat berubah. Namun, perubahan terhadap relasi antara Islam dan negara membutuhkan transformasi yang sangat besar, baik secara politik, ekonomi maupun sosial.
Pertama, diperlukan konsolidasi politik. Kekuatan politik Islam harus mampu membangun agenda bersama dan memperoleh dukungan elektoral yang cukup untuk memengaruhi proses legislasi dan kebijakan nasional.
Kedua, diperlukan kemandirian ekonomi. Selama ekonomi nasional masih sangat terintegrasi dengan sistem keuangan dan perdagangan global, perubahan mendasar terhadap sistem ekonomi tidak dapat dilakukan secara sederhana.
Ketiga, diperlukan konsensus normatif di internal umat Islam. Berbagai organisasi dan kelompok Islam harus menemukan batas minimum mengenai prinsip-prinsip siyasah syar’iyah yang dapat diperjuangkan bersama dalam konteks negara bangsa yang plural.
Tanpa ketiga hal tersebut, mayoritas demografis akan tetap menjadi modal sosial dan elektoral yang besar, tetapi belum tentu berubah menjadi kekuatan normatif dalam menentukan arah negara.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai posisi umat Islam di Indonesia bukan sekadar pertanyaan tentang berapa banyak jumlah umat Islam, melainkan tentang siapa yang menentukan norma, bagaimana norma tersebut dilembagakan, dan melalui institusi apa norma itu memperoleh kekuatan mengikat.
Di titik inilah perdebatan mengenai Islam, negara, konstitusi, dan demokrasi Indonesia menjadi jauh lebih kompleks daripada sekadar pertentangan antara “negara Islam” dan “negara sekuler”. Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana mayoritas Muslim dapat berperan sebagai kekuatan normatif dalam negara demokratis tanpa mengabaikan pluralitas, konstitusi, serta kesepakatan kebangsaan yang menjadi fondasi Indonesia.





Leave a Reply