Antara BAYNA DZALIKA QOWAMA dan BAYNA DZALIKA SABILA: Tafsir Moderasi Beragama dalam Konteks UMATAN WASATHON
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – Ada sebagain umat Yahudi dan Nasrani, serta diantara sebagian umat Islam yang tak sadar atau tak mengetahui bersikap setengah-setengah dalam memilih ajaran dalam Kitab-kitabnya beriman kepada sebagian nabi saja dan mengambil jalan tengah dalam bersyariah, yaitu memilih dan memilah ayat-ayat yang sesuai dengan selera hawa nafsu mereka. sikap inilah yang disebut sebagai BAYNA DZALIKA SABILA Mereka inilah yang mendapat status sebagai orang-orang kafir sebenarnya (haqqon).
Dalam konteks islam modernitas, sikap ini disebut sebagai jalan tengah (moderasi) beragama sebagai wujud dari tolerasi beragama antara keyakinannya sebagai muslim berinteraksi dengan agama selainnya dan keyakinan para penganutnya.
Salah satu bentuk praktek moderasi beragama yang sudah lama dilakukan adalah ‘mengucapkan selamat hari raya mereka, bahkan melakukan salam bersamaan pada saat sambutan pada pertemuan dengan umat beragama lainnya. Lebih jauh lagi, dengan melakukan praktek ritual mereka di tempat ibadahnya,sebaliknya melakukan tradisi peribadahan islam di tempat ibadah mereka. Bahkan ditafsirkan, bentuk moderasi beragama dari pihak muslim adalah memberikan kebebasan beragama kepada orang lain.
Selain secara praktek ritual, sikap ini ditunjukkan dalam pemahaman atau fikroh mereka terhadap beberapa konsep kunci dalam al Quran yang dianggapnya akan ‘menyinggung’ keyakinan mereka sehingga perlu menggantikannya dengan istilah yang lebih ‘moderat’. Ujaran seperti ‘kaum kafirin’ kaum munafiqin’ berjihad dan berperang (qital), diyat, hudud, ta’jir, termasuk beberapa frasa yang di moderasi-kan, sehingga istilah-istilah tersebut menjadi tabu dan terlarang disampaikan di publik. Istilah seperti hudud, qishos diklaimnya sebagai tidak moderat yang mengancam persatuan kebangsaan antar umat beragama yang dapat menimbulkan rasa benci dan permusuhan atas nama keyakinan agama. Mereka lebih memilih menyebut yang beragama Kristen, Yahudi, Budha, Hindu sebagainya selain muslim disebutnya Non-MUSLIM.
Kami beriman kepada sebagian (dari rasul-rasul itu), dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain), serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (lain) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya (Surat An-Nisa Ayat 150).
Surat An-Nisa Ayat 143
Mużabżabīna baina żālika lā ilā hā`ulā`i wa lā ilā hā`ulā`, wa may yuḍlilillāhu fa lan tajida lahụ sabīlā. Artinya: Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak masuk kepada golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang-orang kafir), maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya.
Adapun sikap memilih-dan memilih mana ayat-ayat al Quran yang cocok dengan hawa nasfunya, dengan kepentingan politiknya dan mecamouradukan keduanya antara yang hak dan bathil adalah sikap beragama yang disebut TALBIS yang terlarang. Wa lā talbisul-ḥaqqa bil-bāṭili wa taktumul-ḥaqqa wa antum ta’lamụn (QS. 2:42)
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui (QS. Al-Baqarah ayat 42).
Sikap moderasni beragama umat Islam dihubungkan dengan ayat berikut ini:
Al Quran surah Al-Baqarah ayat 143 menyebutkan: “Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu “umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”.
Dengan mengambil kata WASHATHON, pertengahan. Yang dimaksud sebenarnya adalah posisi umat islam sebagai WASIT YANG ADIL menentukan mana yang HAQ dan yang BATHIL menurut ketentuan ISLAM, bukan menurut apa-apa yang menurut kedua belah pihak dianggap sebagai KEBENARAN. Jadi, yang dimaksudkan dengan WASHIT ini adalah pihak yang memutuskan mana yang benar dan yang salah menurut aturan WASITH dalam hal ini sumber kebenaran wasit (pedoman wasit) adalah ISLAM.
Adapun Ayat mengenai “tidak ada paksaan dalam memeluk ISLAM”, tidak ada kaitannya dengan sikap UMATAN WASATHON atau sikap MODERASI BERAGAMA sebagaimana yang dimaksudkan oleh pihak-pihak pemerintah. Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barang siapa yang ingat pada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada tali agama yang kuat yang tidak pernah putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. Al-Baqarah:256).
Ayat ini adalah SIKAP atau KOMITMEN TAUHID ISLAM dalam hal KEYAKINAN dan pernyataan tentang mana DIN atau AJARAN AGAMA YANG BENAR, yang dirdihoi ALLOH SWT yaitu ISLAM. Dalam hal ini tidak ada SIKAP MODERASI, yang artinya meyakini, menghormati, menghargai, dan menyatakan bahwa AGAMA LAIN pun BENAR. Ini suatu sikap yang tak logis dalam berAKIDAH. Yang tidak boleh adalah MENCERCA dan menghina secara salah cara dan tempatnya.
Cara menghormati dan menghargai agama mereka dalah tidak mencampurinya dan tidak mencampuradukannya dengan ritual agama ISLAM atau antara ritual agama-agama tersebut. Termasuk memaksanakan keyakinan kita kepada mereka dengan kekerasan. Mereka diberi ketentuan-ketentuan untuk membangun sarana ibadah dan melaksanakan ritual ibadah mereka.
BAYNA DZALIKA QOWAMA
Dalam al Quran terdapat frasa yang mirip redaksionalnya namun berbeda maksudnya,tetapi disilangmaknakanya dengan sikap moderasi beragama dalam urusan akidah-tauhid.
Surah Al-Furqan ayat 67
Allah SWT berfirman: “Walladzina idza anfaquu lam yusrifu wa lam yaqturu wa kaana baina dzalika qawaman”. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (Al Israa’:29).
Ayat ini berbicara tentang sikap adil diantara dua sikap dalam menyikapi harta-kekayaan yaitu antara KIKIR dan BOROS. Maksudnya ini bukan moderasi atau ditengah-tengah untuk memilih sebagian dari kiri dan sebagian dari kanan, akan tetapi QOWWAM ini adalah sikap AJEG-TEGUH tegak lurus. Qawwāmūna merupakan bentuk jamak dari kata qawwām. Secara bahasa, qawwām mengandung makna dasar antara lain: tegak, lurus, betul, dan adil. ARIJJALU QOWAMU NA ALA NISAA. Artinya laki-laki TEGAK LURUS Menjaga atau melindungi wanita. Kata Qawwāmūna merupakan bentuk jamak dari kata qawwām.
Kata Qawwāmūna merupakan bentuk jamak dari kata qawwām, yang terambil dari kata qama. (قوامون- قوام- قائم- قام) qoma, qoimun, qawwāmū, qawwāmūna), yang artinya: berdiri, tengah berdiri, terus menerus, dan pemimpin-pemimpin. Sementara dalam Kamus Al-Munawwir -قوام- قائم- قام قوامون yaitu: berdiri atau bangkit, yang tegak lurus, yang menanggung atau bertanggung jawab, dan pemimpin.
Perintah shalat, misalnya menggunakan kata qama. Perintah tersebut bukan berarti perintah mendirikan shalat, tetapi melaksanakannya dengan sempurna, memenuhi segala syarat, rukun dan sunnah-sunnahnya. Seseorang yang melaksanakan tugas dan atau apa yang diharapkan darinya dinamai qa’im. Kalau ia melaksanakan tugas itu sesempurna mungkin, berkesinambungan dan berulang-ulang, maka ia dinamai qawwām.






Leave a Reply