JILBAB: Historiografi Politik Busana Muslimah di Indonesia
Oleh:
Nunu A. Hamijaya & Nunung K. Rukmana
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – Jika Arab Saudi dan pemerintahannya; masyarakat dan budayanya jadi trend setter-nya jilbab dunia islam itu salah alamat. Sejak beberapa tahun terakhir, telah terjadi perubahan besar-besaran dalam dunia tata busana masyarakat Arab Saudi, pria maupun wanita.
Seiring dengan kebijakan moderasi beragama dan berbudaya yang digaungkan pemerintah, Arab Saudi kini sedang menikmati kembali fleksibilitas berpakaian seperti tempo dulu. Tentu saja masih dalam koridor norma kepantasan dan kesopanan.
Dalam pengamatan Sumanto Al Qurtuby, Pendiri Nusantara Institute; Profesor Antropologi Budaya King Fahd University of Petroleum and Minerals dalam dua puluh tahun terakhir telah terjadi percepatan transformasi budaya berbusana di kalangan masyakat Arab Saudi menuju kemodernitasan ala Barat.
Kembali ke Tabarruj Jahiliyyah Zaman Nabi
Sebelum era 1980-an, perempuan Saudi, khususnya yang berada di luar kawasan Najd, cukup leluasa dalam hal berbusana, tak harus mengenakan pakaian serba hitam. Bahkan tradisi busana masyarakat urban di kawasan Hijaz sebelum ditaklukkan keluarga Al Saud pada 1930-an sangat dipengaruhi gaya berbusana Turki Usmani (Ottoman) yang dulu sempat menguasai kawasan ini.
Meski ada perempuan yang memakai pakaian serba hitam, itu atas prakarsa atau kesadaran mereka sendiri, bukan karena paksaan, kewajiban, dan aturan pemerintah. Mereka juga leluasa memakai pakaian tradisional suku/daerah masing-masing yang sangat warna-warni dan penuh dengan asesoris.
Bahkan, seperti ditulis dalam berbagai kajian etnografi dan kesejarahan masyarakat Saudi tempo dulu (misalnya oleh Mai Yamani, Heather Ross, atau Amir Al-Sudairi) kaum perempuan kota, kelas menengah dan pedesaan berbasis pertanian tak pakai cadar di ruang publik. Hanya perempuan Arab Badui (Bedouin) saja yang dalam sejarahnya selalu pakai cadar karena mereka kelompok pastoralis-nomad yang pola hidupnya selalu berpindah-pindah untuk mencari sumber air dan makanan. Bagi mereka, cadar sangat berguna untuk melindungi wajah dari terik matahari dan debu padang pasir.
Dalam upaya mewujudkan Visi 2030 yang diluncurkan Putra Mahkota Muhammad bin Salman (MBS), menegaskan keinginan Arab Saudi untuk menjadi pusat dunia Arab dan Islam, kekuatan investasi dunia, dan pusat yang menghubungkan tiga benua, yakni Asia, Afrika dan Eropa.
Pemerintah Arab Saudi kini tak mewajibkan penerapan peraturan mengenai busana Muslim dan aktivitas para perempuan tersebut. Bahkan, tidak ada larangan bagi wanita di Arab Saudi soal bagaimana mereka berpakaian dan mereka boleh tidak mengenakan busana Muslimah, seperti hijab, cadar, nikab atau burka, termasuk di tempat kerja mereka.
Salah seorang pejabat yang bertanggung atas media internasional pada Kementerian Budaya dan Informasi Pemerintah Arab Saudi Khaleed A. A. Al Ghamdi, baru-baru ini di Riyadh mengatakan, adalah hak para wanita Arab Saudi untuk mengenakan busana yang mereka sukai.
Pria Saudi kini semakin banyak yang mengenakan celana jeans, baju, kaos, jas, kolor, dan lain sebagainya. Gamis banyak dipakai untuk acara-acara resmi (di kantor, resepsi pernikahan, wisuda, dan lain sebagainya). Kaum perempuan, kalau di ruang publik, tak lagi takut ditangkap Polisi Syariat kalau tak berhijab atau tak mengenakan abaya. Abaya yang dijual di toko-toko atau butik pun tidak lagi didominasi warna hitam tapi sudah warna-warni.
Yang menarik, berbagai event peragaan busana (fashion show) bagi perempuan juga digelar dengan menghadirkan top model dari luar negeri. Pula, pameran busana tradisional/daerah sering diselenggarakan untuk melestarikan eksistensinya.
Peringatan al Quran tentang Rezim
Dalam hal lain yang berkaitan dengan ritus Islam, yaitu ibadaha Haji, al Quran telah memberikan isyarat tentang hadirnya rezim penguasa atas Tanah Haram dan Ka’bah sebagaimana disebutkan sebagai berikut:
A ja’altum siqāyatal-ḥājji wa ‘imāratal-masjidil-ḥarāmi kaman āmana billāhi wal-yaumil-ākhiri wa jāhada fī sabīlillāh, lā yastawụna ‘indallāh, wallāhu lā yahdil-qaumaẓ-ẓālimīn
Artinya: Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah, dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim (QS at Taubah: 19).
Jilbab bukan Tradisi Arab tetapi Islam
Pada masa Arab jahiliyyah zaman Nabi SAW hidup, perempuan-perempuan mengenakan al-khimâr dengan cara meletakkannya di atas kepala dan ujungnya di arahkan ke-belakang, yang menyebabkan leher, telinga dan pangkal leher bawah terlihat. Maka dari itu, turunlah Q. S. an-Nur: 31 yang memerintahkan perempuan untuk menutupi dada mereka ketika mengenakan khimâr.
Kondisi kekinian di abad XXI ini menjadi bukti kuat bahwa jilbab, sebagaimana yang disyariartkan dalam al Quran itu memang bukanlah tradisi berbusana Arab asli. Pakaian Muslimah (jilbab) seperti yang disuarakan dalam al-Quran atau hadis bukan merupakan cerminan dari kondisi geografis, sosiologis, dan antropologis bangsa Arab tempat turunnya agama Islam.
Gejala ‘tabaruuj’ sebagaimana disebut dalam al Quran adalah feoneman peradaban di berbagai belahan dunia yang belum terkena cahaya wahyu ilahi, sejak millah Ibrahim yaitu Islam menyebar ke penjuru dunia.

Tabarruj berasal dari bahasa Arab yang berarti: menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat oleh pandangan mata. Contohnya kata “buruj musyayyadah” (benteng tinggi yang kokoh), atau kata: “burujsama’” (bintang langit), artinya tidak ada penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya (Tafsir al-Qurthubi, 12/309).
Istilah tabarruj disebutkan dalam firman Allah “Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan (bertingkah laku) seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Qs AlAhzab [33]: 33).
Para mufassirin tentang gambaran dan cara wanita jahiliyah dahulu dalam berhias, bersolek dan bertingkah laku bahwa:
- Para wanita mereka berjalan diantara kaum lelaki, tanpa ada rasa malu.
- Para wanita jahiliyah berlenggak-lenggok dan genit dalam berjalan.
- Para wanita jahiliyah dahulu saat keluar rumah hanya memakai pakaian yang semestinya dipakai di rumah untuk suami saja. Mereka hanya memakai pakaian saja tanpa penutup kepala.
- Para wanita jahiliyah dahulu saat keluar rumah, terkadang mereka hanya memakai khimar (penutup kepala semacam selendang), namun masih menampakkan lehernya yang terhiasi kalung, dan juga memperlihatkan telinganya yang terhiasi anting-anting.
- Mereka menampakkan sebagian dari badannya yang merupakan aurat, seperti rambut, leher, betis, kaki, dan lainnya.
- Saat keluar, para wanita jahiliyah menggunakan parfum dan bersolek demi menarik hati kaum pria.
- Saat keluar, mereka menampakkan bagian-bagian tubuh yang menarik kaum pria, seperti: rambut, lengan, betis, dan kaki, serta lekuk-lekuk tubuh mereka. (Sumber: Ath-Thobariy dalam Jami’ Al-Bayan (20/259-260), Ibnul Jauziy dalam Zadul Masir (5/133), As-Sa’diy dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hlm. 663).
Pakaian Perempuan pada Masa Rasulullah
Pakaian muslim seperti yang disuarakan dalam al-Quran atau hadis bukan merupakan cerminan dari kondisi geografis, sosiologis, dan antropologis bangsa Arab tempat turunnya Islam.
Ada pergeseran, perubahan, dan perkembangan dalam aturan dan tatacara berpakaian dalam Islam dari masa pra Islam hingga masa Islam. Kemudian, setelah kekuasaan politik Islam mengalami perluasan hingga jauh di luar Makah dan Madinah, tradisi berpakaian perempuan (Muslimah) juga mengalami perubahan dan perkembangan disebabkan pengaruh dari bangsa-bangsa lain.
Pakaian dalam masa Rasulullah SAW sendiri di bagi beberapa jenis yakni: Al-Marth, Ad-Dir, Qamish, Al-Khimar, serta Al-Izar dan ar-Rida’. Dalam hadis diceritakan bahwa ‘Aisyah istri Nabi Muhammad mengatakan: “Ketika Rasulullah Saw hendak (mengimami) shalat Subuh maka perempuan-perempuan berangkat (ke masjid) dengan berselimut al-marth, mereka tidak dikenal karena petang”.
Informasi dari ‘Aisyah menunjukkan bahwa perempuan pada masa Rasulullah menggunakan “marth” atau selendang besar yang tidak dijahit Ad-dir. Ad-dir yaitu kain yang tengahnya dilubangi dan yang lainnya dijahit kecuali sisi kanan dan kirinya untuk lengan, bentuknya menyerupai qamish.
Dalam hadis diinformasikan bahwa Samra’ binti Nahik menggunakan dir’ ketika menemui Rasulullah. (HR. Thabrani 785). Qamish bentuknya sama seperti ad-dir. Menurut Rajab Ibrahim dalam bukunya, al-Mu‘jam al-‘Arabi li Asma’ al-Malabis, pakaian jenis ini masuk ke wilayah Arab melalui dua periode sejarah. Pertama: dimulai pada masa yang sangat jauh, yakni ketika masyarakat Arab pra Islam berjumpa dengan orang-orang Romawi di Syam.
Kata qamish sendiri berasal dari bahasa Romawi “camisia”. Kedua: melalui Perancis pada masa belakangan. Dalam bahasa Perancis disebut “chemise”. Istilah qamish yang digunakan masyarakat Arab modern berasal dari kata Perancis “chemise” yang diarabkan (mu‘arrab).
Al-khimar yaitu kain yang digunakan perempuan untuk menutup kepala. Pada masa Rasulullah ragam khimar ada dua macam, yaitu khimar atau penutup kepala yang polos (sadzij) dan khimar berwarna atau yang dicelup dengan warna atau minyak (mashbugh). Dalam hadis diceritakan bahwa ‘Aisyah pernah menggunakan khimar yang dicelup Za‘faran atau zaffron.
Al-Izar dan ar-Rida` Al-Izar yaitu pakaian tidak dijahit yang dipakai untuk menutup bagian bawah tubuh, pasangannya yaitu ar-rida` yang digunakan untuk menutup bagian atasnya. Secara gramatika, kata rida’ berasal dari kata radd yang berarti “menarik” dan “menyambung”. Dalam memakai rida’ seseorang menarik sisa kain yang menutupi bagian bawah dan menyambungnya ke bagian atas.
Pakaian-pakaian pada masa Nabi bukanlah satu-satunya pakaian yang ditentukan sebagai penutup aurat. Seandainya seorang wanita memakai celana atau sepatu khuf yang longgar dan terbuat dari bahan yang keras seperti mi’raq (jenis sepatu khuf), kemudian ia mengulurkan jilbab di atasnya sehingga bentuk telapak kakinya tidak tampak, maka ia telah memenuhi syarat yang diwajibkan.
Larangan ber-Tabarruj
Jilbab adalah pakaian kemuliaan bagi wanita muslimah. Jilbab, penjaga kesucian wanita dari sorotan mata para lelaki dan jilbab melahirkan kewibawaan dan kemuliaan bagi wanita muslimah dihadapan manusia.
Jilbab bukanlah budaya & tradisi Arab, sebab tradisi Arab sebelum datangnya Islam, mirip dengan tradisi wanita jahil di Indonesia yang suka “buka-bukaan” aurat dan kemolekan tubuh di depan manusia yang bukan mahramnya.
Larangan ber-tabarruj ini berarti larangan untuk menampakkan perhiasan secara berlebihan yang pengetiannya secara umum dinampakkan oleh wanita baik-baik atau memakai sesuatu yang tidak wajar untuk dipakai seperti halnya berdandan secara berlebihan, berjalan dengan berlenggak-lenggok.
Lebih lanjut lagi, tabarruj ini berarti menampakkan sesuatu yang tidak biasanya ditampakkan kecuali pada suami sehingga dapat mengundang decak kagum pria lain yang pada gilirannya dapat menimbulkan rangsangan atau mengakibatkan gangguan dari yang usil. (Quraish Shihab, 2002: 264)
Dalam perspektif akidah, perempuan yang berhenti dari tabarruj dengan menutup aurat sesuai syariat berarti tidak melampaui batas, tidak mengikuti selera kehidupan duniawi yang glamour, dan tidak mementingkan hawa nafsunya. Sebaliknya, ia telah menjadi orang yang takut kepada kebesaran Allah dan kedahsyatan siksa-Nya
Politik Jilbab di Indonesia
Jilbab berasal dari akar kata jalaba (jamaknya jalaabib), yang berarti menghimpun dan membawa. Jilbab adalah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa, sebagaimana firman Allah Swt:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS Al-Ahzab [33]: 59).
Larangan berjilbab yang ditetapkan rezim Orde Baru di tahun 80-90an adalah fenomena tentang busana muslimah yang dipersepsikan dalam ranah ideologi sehingga menjadi komoditas dan ranah politik islamophobia yang menimbulkan luka sejarah politik islam berhadapan dengan rezim Orde Baru; bahkan hingga saat ini.
Sebaliknya, al-Quran melarang ber-tabarruj, yaitu larangan untuk menampakkan perhiasan secara berlebihan yang pengetiannya secara umum dinampakkan oleh wanita baik-baik atau memakai sesuatu yang tidak wajar untuk dipakai seperti halnya berdandan secara berlebihan, berjalan dengan berlenggak-lenggok.
Lebih lanjut lagi, tabarruj ini berarti menampakkan sesuatu yang tidak biasanya ditampakkan kecuali pada suami sehingga dapat mengundang decak kagum pria lain yang pada gilirannya dapat menimbulkan rangsangan atau mengakibatkan gangguan dari yang usil (Quraish Shihab, 2002: 264).
Secara geo-politik internasional, memang saat itu terjadi peristiwa Revolusi (islam) Iran (1979) yaitu tergulingnya rezim pro- Barat (AS) Reza Pahlevi digantikan oleh rezim Syi’ah dan para mulloh dipimpinan Imam Khomeini. Di Paris, ribuan wanita berjilbab dan bercadar hitam-hitam warga negara Iran turun ke jalan berdemonstrasi anti Reza Pahlevi.
Bersamaan dengan itu, antara tahun 1980-1990-an, kerudung dan jilbab disebut sebagai symbol gerakan anti pemerintah dan menolah asas tunggal (ASTUNG) Pancasila sebagai satu satunya asas dalam berpolitik dengan berbagai antribut sebutan, seperti golput, eksttem kanan, DI/TII, fundamentalis Islam, militansi islam) baru keagamaan di Indonesia. Hal ini karena di mana kaum muda muslim di kalangan mahasiswa dan pelajar tengah euporhia melakukan purifikasi dalam sikap keislaman dan identitas sebagai muslim, termasuk dalam hal berbusana.
Jilbab: Identitas Ideologi dan Budaya Muslimah
Jilbab di Indonesia adalah fenomena dinamis yang merefleksikan perjuangan identitas Muslim di tengah modernitas, dengan makna yang terus bergeser dari dogmatis menjadi sosiologis, psikologis, dan politis.
Sebagian besar umat Islam Indonesia memandang aurat adalah selain muka dan telapak tangan, yang mulanya hanya diberlakukan ketika salat. Pada masa tertentu, muslimah Nusantara yang menutup aurat dengan jilbab identik dengan mereka yang sudah melaksanakan ibadah haji.
Foto berkerudung ditemukan pada gambar Nyai Walidah Dahlan dan Nyai Wahid Hasyim Asyari. Dalam foto Kongres JIB 1926, tampak dua orang menutup kepala (Tempo, 12-18 Agustus 2013, hlm 53-61). Dalam Kongres Perempuan Indonesia 1928, wakil dari ‘Aisyiyah tampak berkerudung.
Hingga dekade 1950-an, masih jarang perempuan muslimah Indonesia yang menutup kepala. Dekade 1950-an hingga 1960-an, kerudung menjadi penanda identitas kalangan santri yang berafiliasi politik pada partai Islam seperti Masyumi atau NU, yang membedakan mereka dengan kalangan priyayi dan abangan (mengikuti klasifikasi Clifford Geertz).
Dekade 1960-an dan 1970-an, mahasiswa IAIN sudah memakai baju kurung dan kerudung, meskipun kerudungnya terkadang disangkut di pundak dan terjurai di leher (Muhammad Hisyam dkk, 2017).
Dekade akhir 1970-an sebagai momentum penting ketika simbol keagamaan seperti jilbab mulai populer di Jawa (Brenner, 1996). Saat itu, gerakan Islam transnasional dari Timur Tengah melebarkan sayapnya di Indonesia, yang berbarengan dengan revolusi Islam Iran tahun 1979. Akibat gempita revolusi, gambar para demonstran Iran yang berjilbab dan bercadar dipasang di dinding kos aktivis mahasiswa Islam.
Tahun 80-an adalah era perlawanan (aktivis) Islam menghadapi rezim Orde Baru yang represif. Salah-satu simbol identitasnya adalah “jilbab”. Buaskn sekedar wujud religiusitas akan tetapi menjadi simbol perlawanan politik Islam terhadap modernisasi ala Barat (Orde Baru) dan simbol militansi Islam, yang mendorong pelibatan perempuan Muslim di ruang publik.
Selama lebih dari 30 tahun, Jilbab menjadi bagian integral identitas perempuan Muslim di Indonesia, mencerminkan komitmen nilai agama dan budaya, sekaligus menjadi bagian dari tren “hijrah” dan gaya hidup Islami. Banyak perempuan merasa jilbab meningkatkan fokus pada intelektualitas dan kompetensi, bukan penampilan fisik, serta menjadi alat pemberdayaan dalam karier dan akademis, mendorong lingkungan kerja yang lebih inklusif.
Dalam sepuluh tahun terakhir, jilbab telah tampil menjadi serba modis dan glamor. Bahkan di kalangan tertentu, kata jilbab pun diganti dengan istilah hijab untuk menunjukkan diferensiasi dan sekaligus kesan globalitas, sebagaimana digunakan oleh muslimah di seluruh dunia.
Jilbab dengan beragam bentuknya itu telah menjadi pakaian sehari-hari muslimah di Indonesia. Hal ini menunjukkan kecintaan pada Islam tidak hanya diekspresikan dalam bentuk ritual ibadah formal, tetapi juga dalam wujud menjalani gaya hidup islami, seperti dalam gaya berbusana muslim.
Kebangkitan penggunaan hijab juga telah menjelma potensi ekonomi. State of the Global Islamic Economy Report 2020/21 mencatat konsumsi industri fesyen muslim Indonesia mencapai US$ 16 milyar. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai konsumen pasar fesyen muslim terbesar kelima di dunia.






Leave a Reply