POLITIK HISTORIOGRAFI: History-His Story dan Takhayul Politik

Oleh:
Nunu A. Hamijaya

وَاجْعَلْ لِّيْ لِسَانَ صِدْقٍ فِى الْاٰخِرِيْنَ
“Dan jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) kemudian”
(QS asy-syuara: 84)

Terasjabar.co – Saya mengggeluti topik tentang Politik Historiografi, belum lama sejak 2017. Ternyata hal ini luput dari bidikan sejarawan akademis, setidaknya dari dialog saya dan minimnya karya-karya akademik sejarawan dengan topik tersebut.

Sebagai sejarawan publik, saya merasa punya keleluasaan yang lebih dibandingkan dengan sejarawan akademik yang terikat dengan statusnya sebagai ASN. Saya pernah menyarankan kepada salah seorang dosen senior SPI UIN SGD Bandung agar ada mata kuliah baru, yaitu Politik Historiografi.

Apa itu Politik Historiografi?

Istilah politik historiografi sebagai “perilaku kekuasaan dalam mengendalikan sejarah”, pertama kali penulis kutip dari karya Henk Schulte Nordholit et al. (2008:1) yang berjudul Perspektif Baru Penulisan Sejarah Indonesia. Sejauh kajian saya, politik historiografi setidaknya dapat berbentuk: cacat logika sejarah, cacat sejarah, mitos sejarah, dan penghilangan/penguburan sejarah serta kelima, nativisasi sejarah.

Antara History dan His Story

Sudah lebih dari 30 tahun, tidak lagi menginjakkan kaki ke Isola Bumi Siliwangi, dekat terminal Ledeng, (bukan LEIDEN University), kami bertemu sesama Alumni IKIP Bdg, Kang KHOLID A HARRAS. Kami bertemu pertamakali di tahun ’86.

Yang menarik, kami diskusikan adalah tentang relasi antara HIS STORY (SASTRA) dan HISTORY (sejarah). Yang saya sampaikan kepada Dr. Kholid A Harras, bahwa seingat kita dalam kajian karya sastra, baik novel, roman, dan puisi di klas kuliah tidak pernah ada narasi-eksposisi tentang HISTORY, seolah-olah SASTRA ITU ANTI SEJARAH! SASTRA UNTUK SASTRA.

Misalnya, kami tidak tahu bahwa ABDOEL MOEIS, yang namanya setiap hari disebut-sebut orang terminal/supir/kondektur, “MOEIS-MOEIS”! Ada angkot trayek ABDOEL MOIS-LEDENG, saat itu ongkosnya Rp 250. Padahal, beliau adalah orang kedua sebagai tokoh pergerakan islam disamping HOS TJOKROAMINOTO yang aktif sebagai pimpinan pusat Central Sarekat Islam (CSI), yang membidani adanya NATICO I (Nationale Conggres) di Bandung, 17-24 Juni 1916. Kami hanya tahu, bahwa karya-karya sastra beliau antara lain Salah Asuhan (1928) yaitu Pertemuan Jodoh (1933), Surapati (1950) dan Robert Anak Surapati (1953).

Hal ini mengakibatkan, kajian sastra hanya untuk sastra, telepas dari dinamika dan hiruk pikuknya sosial-politik yang melatarbelakangi kehidupan sastrawannya dan konteks karya tersebut lahir. Sastra menjadi sekedar kajian basa-basi yang bersifat “akademik dan sekolah” yang kering dari nafas pergerakan politik yang berlandaskan literasi.

Sejarah adalah Historiografi Pemenang

Kembali kepada Politik Historiografi, adalah suatu ungkapan bahwa “penulis sejarah adalah sang pemenang”! Akibatnya, alih-alih sejarah sering dipahami sebagai kumpulan fakta, padahal ia lebih mirip hasil kurasi. Tidak semua yang terjadi dicatat. Yang dicatat hanya yang perlu diingat. Sisanya dibuang, dilupakan, atau dibuat tidak penting. Dan itu dilakukan demi kepentingan politik. Makanya, ada sejarah istana dan sejarah rakyat jelata.

Saat narasi politik bekerja, realitas pun bergeser. Rezim mengkurasi peristiwa, memilih tokoh, dan membingkai masa lalu agar selaras dengan kepentingan kekuasaan hari ini. Versi itulah yang kemudian diajarkan ke anak-anak di sekolah, seolah itulah kebenaran final.

Sebagai umat islam, salah-satu bentuk politik historiografi Indonesia, kita harus menerima begitu saja cacat logika sejarah terus berlangsung, bahwa jatidiri kita adalah ‘bangsa Indonesia’; Padahal yang seharusnya kita adalah umat islam bangsa Indonesia. Eksistensi umat islam sudah ada setidaknya 1400 tahun yang lalu, dan itu dinyatakan dalam wahyu ilahi (al Quira) sebagai kebenaran mutlak dan final; sementara bangsa Indonesia belum juga satu abad ( 1928).

Kalimat seperti “Indonesia dijajah 350 tahun” sangat efektif secara politik, tapi lemah secara sejarah. Nusantara tidak pernah dijajah sebagai satu negara bernama Indonesia, karena Indonesia bahkan belum ada. Yang ada adalah kerajaan, wilayah, dan komunitas dengan pengalaman kolonial yang sangat berbeda.

Sejarah tentang kontribusi Islam pun mengalami hal yang sama. Dipinggirkan. Dinarasikan bahwa kejayaan masa lalu ‘bangsa Indonesia’ adalah Majapahit yang Hindu; Candi Borobudur sebagai representasi peradaban besar warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Sebaliknya, islam dengan kesultanan menghancurkannya lewat invasi militer.

Politik historiografi semakin absurd. Ada banyak tokoh seperti Pangeran Diponegoro, Pangeran Antasari, Cut Nyak Dhien. Mereka diakui sebagai pahlawan Indonesia, padahal negara bernama Indonesia belum lahir saat mereka hidup dan berjuang. Ini adalah bentuk cacat logika sejarah bahkan cacat sejarah.

Yang benar, bahwa perlawanan para sultan dan raja-raja terhadap VOC dan kemudian setelah tahun 1904, perlawanan kemudian dilanjutkan melalui organisasi politik, seperti Sarekat Dagang Islam (1905) dan Sarekat Islam (1912) memang telah berlangsung ratusan tahun lebih lamanya.

Cacat logika sejarah-nya, bahwa faktanya perlawanan terhadap VOC dan Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda sudah berlangsung jauh sebelum terbentuknya entitas geo-politik bernama Indonesia dan bangsa Indonesia (Manifesto Politik, 1925 di Denhaag).

Adapun perjuangan dan perlawanan atas nama Bangsa Indonesia baru dimulai setidaknya sejak Kongres Pemuda II, 1928. Padahal, atas nama pribumi muslim atau umat islam di Hindia Belanda, perjuangan perlawanan terhadap penjajahan tersebut sudah dicetuskan sejak adanya Pidato Zelfbestuur (Kehendak Berpemerintahan Sendiri) 17/6/1916) dalam peristiwa NATICO I (National Congres) Central Sarekat Islam (CSI) di Bandung.

Takhyul Politik Tentang Konsensus Nasional

Takhayul politik dapat dikategorikan sebagai bentuk mitos sejarah yang merupakan perilaku politik historiografi. Istilah ‘takhayul politik’ pertama kali digunakan oleh Prof. Aidul Fitriciada Azhari ,Guru Besar FH (UMS), Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY). Hal ini Ketika mengkiritisi Pidato Prsedin SBY pada tanggal 16 Desember 2007 di depan rapat paripurna DPR-RI, yang menyebutkan perlunya Bangsa I ndonesia untuk mempertahkan ‘konsensus nasional’, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan bhinneka tunggal ika.

Bila ditelusuri istilah “konsensus nasional” adalah retorika politik yang digunakan oleh para pendukung Pancasila sebagai dasar negara dalam perdebatan-perdebatan Konstituante. Istilah itu kemudian dimanfaatkan oleh Orde Baru sebagai dari meteri indoktrinasi politik dalam penataran–penataran Pedoman Pelaksanaan dan Penghayatan Pancasila (P-4).

Istilah ‘konsensus nasional’ diajukan untuk mematahkanargumentasi kekuatan politik islam yang mengusulkan islam sebagai dasar negara. Menurut para pendukungnya, Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menjadi “perjajian luhur” atau “konsensus nasional” di antara bangsa Indonesia yang bersifat abadi dan tidak boleh diubah karena bila diubah akan mengubah negara indonesia.

Pandangan tentang konsensus nasional seperti itu jelas hanya takhyul karena pertama, jika pun Pancasila dan UUD 1945 disebut “konsensus nasional” maka konsensus itu hanya bersifat sementara karena sesuai dengan aturan tambahan disebutkan bahwa dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden harus membentuk MPR yang dalam enam bulan berikutnya akan bersidang untuk menetapkan UUD.

Jadi, konsensus tentang Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 seharusnya diubah satu tahun kemudian pada tahun 1946. Tetapi, sebagaimana kita tahu dalam satu tahun itu Presiden Soekarno tidak berhasil membentuk MPR, sebaliknya UUD 1945 diubah oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang dikuasai kaum sosialis sehingga sistem pemerintahnya parlementer. Presiden Soekarno baru membentuk MPRS pada tahun 1960 setelah memberlakukan kembali UUD 1945 melalui DEKRIT PRESIDEN 5 Juli 1959, tetapi MPRS tersebut tidak pernah menetapkan UUD 1945.

Konsensus yang bersifat sementara itu pula yang dijanjikan kepada umat Islam ketika menjadi perubahan TUJUH KATA dalam PIAGAM JAKARTA tanggal22 Juni 1945 Menjadi Rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, padahal sebelumnya PIAGAM JAKARTA oleh BPUPKI sendiri sebagai “gentlemen agreement” antara golongan islam dan nasionalis.

Dengan demikian, jelas Pancasila dan UUD 1945 pada mulanya tidak dimaksudkan sebagai ‘ konsensus nasional’ yang bersifat permanen melainkan hanya bentuk kompromi politik yang ditempuh di tengah dinamika revolusi pada waktu itu. Keyakinan akan adanya konsensus nasional sejak berdirinya Negara Indonesia hanya takhayul politik belaka karena sejak awal tidak ada maksud untuk membuat ‘konsensus nasional’ sebagai dasar dari keberadaan negara dan bangsa indonesia.

Kedua, secara historis consensus tentang Pancasila dan UUD 1945 hanya melibatkan dua kekuatan politik utama yang bersikap akomodatif terhadap pemerintahan pendudukan Jepang, yakni kekuatan politik islam dan nasionalis. Karena itu kedua kekuatan itulah yang terlibat dalam perumusan UUD 1945 di BKPUPKI yang dibentuk oleh pemerintahan pendudukan Jepang.Sementara itu kekuatan politik sosialis dan komunis yang secara ideologi menjadi musuh fasisme Jepang tidak dilibatkan karena bergerak di bawah tahah.

Kelompok sosialis – komunis yang dipimpin oleh SUTAN SYAHRIR dan AMIR SYARIFUDIN inilah yang kemudian mengubah UUD 1945 pada tanggal 14 November 1945 dengan menggeser kedudukan Presiden Soekarno dan Ketua KNIP Kasma Singodimedjo dan akhirnya membentuk pemerintahan parlementer yang dipimpin sendiri oleh Sutan Syahrir sebagai Pendana Menteri.

Ketidakterlibatan kelompok sosialis inilah yang mendorong mereka pada tahun 1999 untuk mengusulkan AMANDEMEN UUD 1945 secara total karena dianggap berbentuk fasisme Jepang. Usul ini ditolak keras oleh kaum nasionalis yang akhirnya melahirkan kompromi dalam bentuk AMANDEMEN UUD 1945 sekarang ini.Dengan demikian, keyakinan akan adanya ‘ konsensus nasional’ hanya merupakan takhyul belaka karena tidak mencerminkan sifat “kenasionalan” yang melibatkan seluruh komponen bangsa Indonesia.

Ketiga, secara politis konsensus nasional itu terus berubah dari waktu ke waktu. Faktanya UUD 1945 sekarang telah mengalami empat kali perubahan, Pancasila juga sudah mengalami “penyusutan” fungsi hanya (Tap Mpr No. V/Mpr/2000/) kemudian NKRI sekarang dilaksanakan dengan aransemen federal dalam bentuk otonomi yang seluasnya dengan kewenangan pusat yang terbatas ( pasal 18 UUD 1945).

Pembahasan disekitar politik historiografi tentu saja memiliki spektrum yang luas dan memungkinkan terbukanya ruang diskusi dan perdebatan pro kontra. Sepanjang diskusi tersebut dilandasi oleh argumentasi dan factual dan dialogis secara obyektif tanpa berisikan ‘hujatan’ pribadi, maka akan menghasilkan ‘pencerahan’ yang dibutuhkan bagi kita keluar dari persoalan Indonesia masa kini.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven − one =