Melawan Sejarah: Indonesia Menjadi Negara Pertama yang Diizinkan Punya Kampung Haji di Tanah Suci
Oleh:
Risa Rahmalia Muchlis
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa)
Terasjabar.co – Pemerintah Indonesia melalui presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan khusus di depan diplomasi internasional dan pelayanan publik yang mencerminkan pemenuhan tujuan hakikat negara yaitu pembangunan “Kampung Haji Indonesia” di Makkah, Arab Saudi. Inisiasi ini bertujuan mengubah status Indonesia dari sekadar penyewa menjadi pemilik aset permanen di Tanah Suci, sebuah langkah yang disebut-sebut telah mendapatkan persetujuan bahkan sampai mendorong Pemerintah Saudi untuk mengubah regulasi terkait kepemilikan lahan oleh negara asing.
Proyek pembangunan “Kampung Haji Indonesia” di Makkah, Arab Saudi, adalah sebuah manuver atau gerakan terencana dari kebijakan luar negeri Indonesia, yang tidak sekadar strategis, tetapi juga fundamental, mencerminkan pemenuhan tujuan hakikat negara sebagaimana diatur dalam Ilmu Negara. Indonesia, sebagai pengirim jemaah haji terbesar dunia, selama ini tunduk pada ketersediaan dan harga akomodasi lokal.
Inisiatif Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan mengubah status ketergantungan menjadi kemandirian aset di Tanah Suci. Poin yang paling historis adalah klaim bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menyetujui, bahkan disebut mengubah regulasi untuk memungkinkan negara asing memiliki properti di Makkah. Realisasi proyek ini akan menjadi tonggak sejarah yang menegaskan kehadiran negara dalam melindungi dan melayani warganya hingga ke batas teritorial negara lain.
Merujuk pada Unsur-Unsur Negara, proyek ini menyentuh dua unsur terpenting. Pertama, unsur Rakyat/Jemaah. Kebijakan ini adalah perwujudan langsung dari Tujuan Negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pelayanan prima, menekan biaya, dan menyediakan fasilitas kesehatan adalah bentuk duty of care negara terhadap warganya di luar negeri. Kedua, aspek Kedaulatan Eksternal. Izin Saudi bagi Indonesia untuk memiliki properti di Makkah yang merupakan yurisdiksi ketat adalah bentuk pengakuan dan penghormatan Riyadh terhadap kedaulatan Indonesia. Tindakan ini secara simbolis memperkuat posisi Indonesia di mata komunitas internasional, menegaskan bahwa kepentingan Rakyat Indonesia diakui oleh negara lain.
Proyek Kampung Haji secara gamblang menjalankan dua Fungsi Klasik Negara. Fungsi Keamanan dipenuhi melalui penyediaan pusat layanan terpadu, klinik darurat, dan akomodasi yang dikelola sendiri. Hal ini meminimalkan risiko jemaah telantar atau gagal mendapatkan penanganan medis cepat, isu krusial terutama bagi jemaah lansia. Sementara itu, Fungsi Kesejahteraan terlihat dari target efisiensi biaya. Dengan memiliki aset permanen, ketergantungan pada sewa tahunan yang fluktuatif akan hilang. Sumber dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Danantara menunjukkan skema investasi jangka panjang untuk mengoptimalkan kekayaan negara demi kepentingan rakyat, yang pada akhirnya dapat menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), menjadikan ibadah haji lebih terjangkau.
Kampung Haji Indonesia juga mencerminkan Sifat-Sifat Negara yaitu Memaksa, Monopoli, dan Mencakup Semua, dalam konteks pelayanan publik luar negeri. Sifat Memaksa diwujudkan dalam penggunaan kekuasaan negara melalui Inpres untuk mengonsolidasikan dana dan tim pelaksana guna mencapai tujuan ini, yang bertujuan menertibkan praktik penyelenggaraan haji yang sering kali dikeluhkan. Selain itu, Kekuasaan Negara yaitu Pemerintah bertindak sebagai pemimpin tunggal proyek ini, mengoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait serta melakukan Diplomasi Tingkat Tinggi dengan Kerajaan Arab Saudi. Proyek ini adalah manifestasi konkret dari kekuasaan de facto Indonesia dalam mengelola kepentingan nasionalnya di luar batas teritorial.
Rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia ini adalah manifestasi tertinggi dari Kedaulatan Negara dan pemenuhan Tujuan Negara di bidang pelayanan warga negara. Proyek ini bukan hanya tentang infrastruktur fisik, tetapi tentang mewujudkan Negara Indonesia yang hadir dan berdaulat di Tanah Suci. Keberhasilannya bergantung pada kolaborasi efektif dari tiga unsur yaitu Kekuasaan dalam negosiasi yang cerdas, Kekayaan dalam investasi yang bijak, dan Rakyat sebagai penerima manfaat utama.
Jika terwujud, Kampung Haji akan menjadi warisan permanen, simbol kehormatan bangsa, dan tonggak sejarah baru dalam praktik ilmu negara, memastikan bahwa hak warga negara Indonesia untuk beribadah dilindungi sepenuhnya oleh negaranya, di manapun mereka berada.






Leave a Reply