Kasus Pembunuhan Tiara Angelina, Tubuh Korban Ditemukan dalam Kondisi Mutilasi
Oleh:
Annisa Ardhya Garini Putri
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa)
Terasjabar.co – Heboh, kejahatan yang menimpa pada seorang perempuan yang bernama Tiara Angelina Saraswati. Surabaya, Jawa Timur tahun 2025. Kasus ini sempat menggemparkan para warga dan masyarakat di Indonesia. Tiara Angelina Saraswati yang menjadi korban mutilasi dengan pelaku yaitu sang kekasih korba yang bernama Alvi Maulana, ia tega menghabisi nyawa dan memutilasi tubuh Tiara hanya karena masalah sepele dengan pertengkaran yang memicu emosi sesaat. Diketahui Tiara dan Alvi tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Surabaya Jawa Timur.
Minggu 31 Agustus 2025 dini hari pukul 02:00 WIB, Alvi kembali pulang setelah ia seharian bekerja sebagai ojek online. Naasnya, ia tidak bisa masuk ke kamar kos karena pintu terkunci dari dalam oleh Tiara. Alvi menunggu sekitar satu jam sebelum Tiara membukakan pintu rumah kos-nya. Pada saat itu, keduanya terlibat pertengkaran hebat yang membuat amarah Alvi memuncak. Tanpa berfikir panjang, Alvi melirik benda sajam yang berupa pisau di dapurnya, ia mengambil pisau dapur lalu menusuk bagian belakang leher Tiara hingga meninggal dunia.
Alvi sempat sadar dari amarahnya dan terkejut ketika ia melihat Tiara tergeletak di lantai yang sudah berlumuran darah. Namun tindakan kejahatannya tidak sampai disitu saja, Ia menyeret tubuh Tiara ke kamar mandi dan mulai melalukan mutilasi. Alvi memotong tubuh Tiara dengan benda benda tajam, yaitu menggunakan pisau, gunting taman, dan palu.
Potongan tubuh dimasukan ke dalam tas berwarna merah, kemudian ia membawa tas tersebut menuju kawasan Pacet, Mojokerto Jawa Timur. Dalam perjalanan, Alvi membuang potongan potongan tubuh korban di sepanjang Jalan Raya Pacet-Cangar.
Pada Tanggal 6 September 2025, Seorang warga bernama Suliswanto menemukan potongan tubuh manusia di tepi jurang ketika ia hendak mencari rumput untuk kambingnya di kawasan Jalan Raya Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kala itu, Suliswanto menemukan potongan kaki di tepi jurang Pacet. Ketika ia menemukan potongan tersebut ia mengira itu adalah potongan tubuh hewan, namun ketika di cermati ternyata memang benar itu adalah potongan tubuh manusia. Suliswanto segera melaporkan ke pihak polisi. Dari hasil identifikasi, potongan tubuh tersebut dipastikan milik Tiara Angelina Saraswati. Polisi segera menelusuri jejak dan di hantuoleh anjing pelacak di kawasan Jalan Pacet-Cangar hingga ke kos tempat Alvi dan Tiara tinggal.
Saat polisi berada di lokasi rumah kos Alvi, polisi menemukan berbagai barang yang diduga sebagai barang bukti bahwa Alvi lah yang melakukan kejahatan mutilasi terhadap korban yaitu Tiara Angelina. Polisi menemukan barang bukti berupa palu, gunting taman, dan pisau. Alvi segera di tangkap oleh pihak berwenang menuju kantor polisi.
Polisi menemukan sebagian potongan tubuh sebanyak 63 dengan ukurang mencapai belasan sentimeter yang berupa jaringan otot, lemak, hingga kulit kepala. Ditemukan juga potongan kaki kiri dan pergelangan tangan kanan. Polisi mengumpulkan seluruh potongan yang telah ditemukan dengan kantong jenazah, polisi membawa potongan tubuh tersebut kepada pihak forensik untuk melakukan autopsi.
Beberapa potongan tubuh Tiara telah ditemukan di rumah kos Alvi, potongan ini mencangkup 239 kepingan tulang, 8 potongan tulang paha kanan dan kiri serta 22 gigi korban. Sebagian tulang belulang disimpan dalam dua kantong pelastik hitam yang ditaruh di laci lemari sang pelaku, terdapat potongan tulang punggung, tulang tangan, dan kaki hingga kepala korban yang disimpan oleh Alvi.






Leave a Reply