Tunjangan Perumahan DPRD Jawa Barat Bakal Dievaluasi
Terasjabar.co – Tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat yang nilainya Rp 44.409.425 perbulan setelah dipotong pajak bakal segera dievaluasi. Evaluasi akan dilakukan sebagai respon DPRD Jawa Barat terhadap tuntutan atau sorotan masyarakat terhadap tunjangan perumahan wakil rakyat yang saat ini tengah ramai dibicarakan.
“Baru saja kami mengadakan rapat terkait isu yang belakangan ini ramai diperbincangkan (tunjangan perumahan dan beragam tunjangan Anggota DPRD Jawa Barat). Dalam rapat hadir pimpinan, wakil ketua, dan ketua fraksi, dan kami sepakat bahwa tunjangan perumahan akan dievaluasi,” kata Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa, Kota Bandung, Selasa (9/9/2025).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara, setelah rapat dengan pimpinan DPRD dan wakil ketua, serta 9 ketua fraksi DPRD Jawa Barat. Disepakati tunjangan perumahan yang merupakan item tunjangan yang paling besar akan segera dievaluasi.
“Kami sepakat, kami siap tunjangan perumahan yang kami terima dievaluasi, dan tentunya tunjangan perumahan itu bagian yang tidak terpisahkan dari APBD Jabar nantinya akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata MQ Iswara.
Evluasi ini lanjut MQ Iswara, menjadi momentum yang tepat karena saat ini APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sedang dievaluasi Kemendagri.
Tunjangan Perumahan Paling Besar Nilanya
Didalam unit cost take home pay Anggota DPRD Jawa Barat tambah MQ Iswara, tunjangan perumahan bagi pimpinan sebesar Rp64 juta, dan bagi anggota Rp62 juta. Nilai tersebut sebelum dipotong pajak progresif sebesar 30%. Sehingga tunjangan perumahan yang diterima hanya Rp44.409.425.
Dalam undang-undang disebutkan setiap anggota dewan berkedudukan di Ibukota provinsi, dan Anggota DPRD Jawa Barat tidak punya rumah dinas. Di dalam aturan disebutkan bahwa setiap anggota DPRD wajib berkedudukan di Kota Bandung, jadi itulah hak Anggota DPRD sesuai dengan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, jadi kata lain itu yang legal DPRD Jawa Barat terima.
“Setiap anggota dewan wajib berkedudukan di Ibukota Bandung, dan itu hak dewan ini penerimaan yang legal,” ucap dia.
Pertama, setiap penerimaan yang diterima DPRD Jawa Barat ada dasar hukumnya baik undang-undang hingga peraturan pemerintah dan Permendagri. Setiap APBD kita evaluasi baik murni ataupun perubahan baik besaran dan semuanya dievaluasi.
Untuk besarannya semua dievaluasi oleh Kemendagri, Kemendagri sebagai pembina dalam hal pengelolaan keuangan daerah, kalau Kemendagri yang mengizinkan DPRD Jawa Barat bisa menganggarkan, begitu sebaliknya jika tak diizinkan maka dicoret atau tidak disetuji anggarannya.
“Sering kami mengajukan anggaran tapi dicoret, dan kadang dikurangi. Kami mengajukan dengan berbagai persyaratan yang diminta,” tegas dia.






Leave a Reply