DPRD Jabar Prioritaskan Tiga Ranperda Tahun 2025, Bahas Digitalisasi Perda
Terasjabar.co – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat memprioritaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait BUMD untuk Program Pembentukan Perda Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Jabar, H. Sugianto Nangolah, dalam rapat kerja bersama Biro Hukum dan HAM serta Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Barat di Kantor UPTD SPTH Dinas Kehutanan Jabar, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (9/9/2025).
Menurut Sugianto, pembahasan Ranperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus tersebut berkaitan dengan pengelolaan BUMD yang masuk dalam sektor non-keuangan.
“Ada beberapa yang on schedule yang akan kita lanjutkan pembahasannya, yang nantinya akan kita bentuk pansus. Namun, kita juga akan meminta dievaluasi dahulu sesuai dengan rencana Pak Gubernur,” ujar Sugianto.
Sebelum melangkah lebih jauh, kata Sugianto, bahwa Bapemperda DPRD Jabar juga tengah menyiapkan langkah jangka panjang, salah satunya digitalisasi Perda.
“Kita akan mendigitalisasi perda kita dan mengevaluasi seluruh perda di Jawa Barat. Dengan pendokumentasian digital, masyarakat di manapun berada bisa lebih mudah mengakses perda kita,” ungkap Sugianto.
Sugianto mengharapkan, melalui digitalisasi dan evaluasi perda, regulasi di Jawa Barat tidak hanya lebih mudah diakses tetapi juga lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Perwakilan dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar menyambut baik langkah DPRD tersebut. Menurutnya, sinergi dengan DPRD akan memperkuat fungsi regulasi serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Kami mendukung langkah DPRD dalam melakukan digitalisasi perda. Hal ini akan menjadi terobosan penting untuk memastikan produk hukum daerah dapat lebih transparan, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi publik,” ujar perwakilan Biro Hukum.
Dengan sinergi DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diharapkan proses pembentukan, evaluasi, dan digitalisasi perda dapat berjalan lebih efektif. Hal ini bukan hanya akan memudahkan akses masyarakat, tetapi juga memastikan regulasi yang diterbitkan benar-benar berpihak pada aspirasi warga.





Leave a Reply