DPRD Jabar Evaluasi Ribuan Perda Sejak 1955, Dorong Penyesuaian dengan Regulasi Nasional
Terasjabar.co – DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai melakukan evaluasi terhadap ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang telah diberlakukan sejak tahun 1955.
Evaluasi ini bertujuan untuk menyelaraskan Perda dengan regulasi nasional serta memastikan tidak ada aturan daerah yang bertentangan dengan hukum di tingkat pusat.
Ketua Bapemperda DPRD Jabar, H. Sugianto Nangolah, SH., MH., menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar tidak terjadi kebingungan hukum.
“Banyak Perda lama yang masih tercatat, namun sebenarnya sudah tidak berlaku karena dasar hukumnya yaitu undang-undangnya sudah dicabut. Hal ini harus segera dievaluasi agar tidak menimbulkan kebingunangan hukum,” ujar Sugianto.
Menurut Sugianto, rencana evaluasi yang sudah lama dibahas Bapemperda kini sudah mulai diralisasikan dengan dukungan Ketua DPRD Jawa Barat, Bapak Buky Wibawa Karya Guna, yang menginventarisasi seluruh Perda untuk dikaji lebih dalam.
“Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk menentukan Perda yang masih berlaku, yang direvisi, dan yang dicabut,” jelasnya.
Lebih lanjut Sugianto mengatakan, evaluasi besar-besaran Perda ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong penyesuaian regulasi di setiap provinsi.
“Evaluasi ini bagian dari agenda nasional untuk menyelaraskan aturan daerah dengan peraturan pusat,” tambah Sugianto.
Bapemperda DPRD Jabar menargetkan seluruh hasil kajian terdokumentasi secara digital dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Transparansi penting agar masyarakat, baik di kota maupun di desa dapat memahami dan mengawasi hukum daerah”, tutup Sugianto.
Leave a Reply