Kepemilikan Tanah di Bawah Kapitalisme, Akankah Dikelola Untuk Rakyat?
Oleh:
Arista Yuristania
(Aktivis Muslimah)
Terasjabar.co – Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan tidak digunakan atau tanah terlantar selama dua tahun berpotensi diambil alih negara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Tanah yang di maksud adalah tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan Hak Pakai. Contohnya, lahan berstatus HGB dan HGU, jika tidak ada Perkembangan usaha dalam waktu dua tahun, pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN akan menginventarisasi dan mengidentifikasi lahan tersebut sebagai potensi tanah terlantar. (www.kompas.com, 18 Juli 2025).
Banyak pihak yang mempertanyakan rencana pemerintah ini. Pemerintah dinilai belum memiliki kerangka rencana yang jelas mengenai pemanfaatan lahan-lahan terlantar tersebut. Kondisi ini menggambarkan bagaimana kapitalisme telah mengubah cara pandang terhadap tanah, dari yang seharusnya menjadi amanah publik untuk sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat, menjadi komoditas yang diperjualbelikan demi keuntungan segelintir pihak. Dalam sistem ini kepemimpinan dan penguasaan tanah didasarkan pada kekuatan modal, bukan pada kebutuhan riil masyarakat. Akibatnya, tanah-tanah dalam skema HGB dan HGU lebih banyak jatuh ke tangan korporasi besar yang memiliki akses luas terhadap regulasi dan kekuasaan.
Sementara itu, rakyat kecil justru kesulitan mendapatkan lahan untuk kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, lahan bertani, maupun berdagang. Sayangnya negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung dan pengatur distribusi lahan yang adil, justru berperan sebagai fasilitator kepentingan para pemodal. Alih-alih melindungi hak rakyat, negara kerap membiarkan praktik ketimpangan ini terus berlangsung. Bahkan turut andil dalam proses legalisasi penguasaan tanah oleh pihak-pihak berkepentingan. Hal ini mencerminkan kegagalan sistem Kapitalisme dalam mewujudkan keadilan agraria yang merata dan berkeadaban.
Ditengah krisis kepemilikan tanah, banyak aset milik negara terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatannya. Minimnya perencanaan strategis, membuka peluang penyalahgunaan dan pengelolaan tidak tepat sasaran. Akibatnya rakyat dirugikan, pengusaha dimudahkan mengakses lahan. Situasi ini kian memperjelas bagaimana tata kelola tanah dalam sistem Kapitalisme tidak berpihak pada kepentingan publik. Pengelolaan tanah nyaris selalu dikaitkan dengan ketersediaan anggaran atau potensi keuntungan finansial. Seolah tanah hanya bernilai jika menghasilkan uang. Padahal tanah adalah sumber kehidupan yang seharusnya dikelola untuk mencukupi kebutuhan dasar masyarakat seperti tempat tinggal, pangan, dan ruang hidup yang layak.
Berbeda dengan pengelolaan tanah dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah, tanah dipandang sebagai amanah yang harus dikelola sesuai syariat bukan semata komoditas ekonomi. Tanah dibagi menjadi tiga jenis kepemilikan, yaitu individu, negara, dan umum. Masing-masing memiliki aturan pengelolaan yang jelas. Dengan tujuan menjaga kemaslahatan umat.
Tanah milik negara tidak boleh diserahkan atau dimanfaatkan secara bebas kepada individu atau swasta apalagi untuk kepentingan korporasi atau asing. Di antara hukum syariat yang berhubungan dengan peningkatan produktivitas tanah adalah Ihya’ al-mawat (menghidupkan tanah mati)
Nabi saw bersabda:
“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu adalah miliknya,” (HR. Al-Bukhari)
Hadist ini menunjukkan bahwa tanah mati yang dihidupkan seseorang, menjadi milik dia. Baik untuk digunakan bercocok tanam, ditanam pohon, diberi batas pagar, didirikan bangunan di atasnya atau pemanfaatan-pemanfaatan lain.
Adapun tanah milik umum, mencakup sumber daya alam seperti hutan, padang rumput, sungai, dan danau, jalan-jalan umum, serta tambang besar. Tanah ini tidak dimiliki secara pribadi, melainkan menjadi milik bersama seluruh kaum muslim. Sehingga setiap orang memiliki hak yang sama untuk mengakses dan memanfaatkannya. Tidak dibenarkan bagi siapapun untuk melarang orang lain menggunakan tanah milik umum. Jika pemanfaatannya berlangsung secara alami dan tidak menimbulkan persoalan seperti padang rumput atau sungai yang digunakan masyarakat sekitar, negara cukup membiarkannya tanpa intervensi. Namun jika ada pihak yang memonopoli atau mengganggu akses orang lain terhadap tanah tersebut, negara wajib turun tangan untuk mengatur dan menjamin keadilan. Tujuannya agar hak semua orang terjaga dan tidak terjadi ketimpangan pemanfaatan tanah milik umum.
Sementara tanah milik negara, meliputi padang pasir, gunung, bukit, lembah, pantai, tanah mati yang tidak terurus yang belum pernah diolah, atau pernah diolah namun terbengkalai karena tidak dikelola lagi. Tanah-tanah semacam ini dikelola sepenuhnya oleh pemimpin (khalifa) berdasarkan pendapat dan ijtihadnya. Tentu dengan tetap memperhatikan kemaslahatan kaum muslim. Khalifa diperbolehkan memberikan tanah-tanah seperti ini kepada individu. Atau bisa juga memberikan hak guna atau hak pemanfaatan kepada seseorang atau sekelompok orang, khalifa berhak memberikan ijin untuk menghidupkan tanah-tanah tersebut.
Maka dalam sistem pemerintahan yang menerapkan Islam Kaffah, negara tidak bertindak sebagai fasilitator pemodal, tetapi sebagai pengatur dan pelayan umat. Menjaga agar distribusi tanah tidak menghasilkan ketimpangan dan kedalaman.
Wallahualam bissawab






Leave a Reply