Achdar Sudrajat Sebarluaskan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan IX (Kabupaten Bekasi) H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Desa Naga Cipta, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Selasa (30/01/2024).
Adapun pembahasan dalam kegiatan Tersebut terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan di Jawa Barat.
Dalam kegiatan tersebut Achdar dengan tegas mengatakan bahwa seharusnya Jawa Barat sudah bisa mandiri soal pangan. Dikatakannya, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Selain itu, mendapatkan pangan merupakan hak asasi yang dilindungi undang-Undang.
“Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kemandirian pangan daerah secara berkelanjutan di daerah, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bidang pangan,” ujarnya.
Di dalam Perda tersebut kata Achdar, terdapat banyak asas penyelenggara ketahanan pangan. Ada asas manfaat yakni dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat secara lahir dan batin
“Sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di provinsi Jawa Barat khususnya warga Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Leave a Reply