Sugianto Nangolah: Perda No. 2 Tahun 2023 Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Berbagai Sektor
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi, H. Sugianto Nangolah, SH., MH., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Acara ini berlangsung di Jl. Sukarasa RT 01 RW 11, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Minggu (23/03/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, Sugianto menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan memberikan perlindungan komprehensif bagi perempuan serta mendorong keterlibatan aktif mereka dalam berbagai sektor kehidupan. Perda ini juga menjadi landasan hukum untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat.
“Perda ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan dan mendorong pemberdayaan perempuan, agar mereka memiliki peran yang lebih signifikan di tengah masyarakat,” jelas Sugianto di hadapan para peserta.
Selain memaparkan isi Perda, Sugianto juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan ini di tingkat lokal.
“Dukungan dari berbagai elemen masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan“, pungkasnya.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir. Mereka menyambut baik upaya penyebarluasan informasi terkait Perda dan berharap kebijakan ini benar-benar diimplementasikan secara efektif untuk melindungi hak-hak perempuan di Kota Cimahi dan sekitarnya.
Dengan disosialisasikannya Perda Nomor 2 Tahun 2023, diharapkan semakin banyak masyarakat memahami pentingnya perlindungan dan pemberdayaan perempuan, serta mendorong terciptanya kesetaraan gender di berbagai bidang kehidupan di Jawa Barat.






Leave a Reply