Sugianto Nangolah Sebarluaskan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Terasjabar.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Sugianto Nangolah, SH., MH., yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kota Bandung dan Kota Cimahi), melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Jl. Citamiang 43, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibenying Kidul, Kota Bandung pada Minggu (1/10/2023).
Kegiatan penyebarluasan kali ini difokuskan pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sugianto Nangolah menjelaskan bahwa Perda ini dirancang untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan perlakuan dan kesempatan sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam penjelasannya, Sugianto menekankan pentingnya perlindungan anak tanpa adanya perlakuan diskriminatif. Ia menyatakan bahwa anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dijamin dan dilindungi untuk memastikan mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama kita semua. Dengan mensosialisasikan Perda ini, kita berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan perlindungan anak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Jawa Barat,” ujar Sugianto.
Kegiatan penyebarluasan ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang isu-isu perlindungan anak dan bagaimana Perda tersebut diimplementasikan dalam konteks kehidupan sehari-hari.
Sugianto berharap, kegiatan penyebarluasan ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak dan mendorong partisipasi aktif dalam melibatkan diri dalam upaya perlindungan anak di wilayah Jawa Barat.






Leave a Reply