Sugianto Nangolah Sebarluaskan Perda Provinsi Jawa Barat Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) H. Sugianto Nangolah, SH., MH. melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di GOR Futsal Zaihan Kampung Paniisan RT 05 RW 01 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Senin (4/12/2023).
Perda yang disampaikan kali ini ialah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Pada kesempatan kali ini saya berkesempatan berkunjung ke Kampung Paniisan RT 05 RW 01 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak”, kata Sugianto kepada Terasjabar.co.
Lebih lanjut Sugianto mengatakan, Perda ini di bentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak.
“Oleh karena itu diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif”, pungkasnya.
Leave a Reply