Sugianto Nangolah Sebarluaskan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) H. Sugianto Nangolah, SH., MH. melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jum’at (3/5/2024).

Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja yang ada di Jawa Barat.

Sugianto mengatakan, pengembangan ekonomi kreatif ditengah masyarakat menjadi prioritas utama guna mewujudkan kesejahteraan yang merata terutama di Kabupaten/kota yang berada di Jawa Barat.

“Memajukan ekonomi kreatif itu diperlukan komitmen dari semua pihak baik itu pemerintah legislatif dan eksekutif provinsi dan kabupaten kota, yang tujuannya hanya satu yaitu untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat”, kata Sugianto kepada Terasjabar.co, Jumat (3/5/2023).

Lebih lanjut Sugianto mengatakan, banyak dari masyarakat Kota Cimahi yang memiliki bisnis dalam berbagai bidang. Karena itu, mereka harus tahu beberapa Perda yang telah dihasilkan Provinsi Jawa Barat khususnya terkait dengan Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif.

“Melalui Perda tersebut, masyarakat memiliki payung hukum yang kuat dalam melakukan pengembangan ekonomi kreatif”, katanya.

Sugianto mengatakan, demi terwujudnya pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Barat perlu adanya komunikasi yang intensif antara Pemprov Jabar dengan Pemerintah kabupaten/kota.

“Pasalnya hal tersebut akan menjadi kekuatan dalam pengembangan peningkatan ekonomi ditengah masyarakat”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × five =