Kenaikan Pajak di Indonesia dan Solusi Islam Kaffah

Oleh:
Indah Rahma
(Praktisi Kesehatan)

Terasjabar.co – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan rencana kenaikan pajak untuk mengatasi defisit anggaran negara dan meningkatkan pendapatan nasional. Kenaikan pajak tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak untuk barang mewah. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada masyarakat, dengan kemungkinan peningkatan harga barang dan jasa serta beban ekonomi yang lebih berat untuk kalangan menengah ke bawah. Pemerintah beralasan bahwa langkah ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Dilansir dari tempo.co (16/10/2024) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan meningkat menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan pajak sering kali menjadi pilihan utama bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, namun kebijakan ini dapat menambah beban masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi yang sudah tertekan. Dalam jangka pendek, masyarakat berisiko menghadapi peningkatan biaya hidup akibat kenaikan harga barang dan jasa. Sementara itu, pemerintah berfokus pada pencapaian target fiskal dan peningkatan kualitas layanan publik yang dapat terjamin melalui pendapatan negara yang lebih besar.

Namun, ketika di analisa lebih mendalam, kebijakan ini menunjukkan adanya kesenjangan struktural dalam sistem ekonomi Indonesia yang masih sangat bergantung pada pajak dan utang luar negeri untuk membiayai proyek-proyek pemerintah. Ini menyoroti ketidakmerataan distribusi kekayaan, serta masalah besar terkait ketimpangan ekonomi yang belum terpecahkan, meskipun Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi sumber daya alam yang melimpah.

Islam sebagai ideologi yang mendalam menawarkan solusi berbeda terhadap persoalan ekonomi, termasuk dalam hal pengelolaan pajak. Dalam sistem khilafah, pengelolaan pajak dilakukan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan umat. Pajak dalam Islam bukan hanya beban bagi rakyat, melainkan juga sarana untuk menjaga keseimbangan ekonomi dengan mendasarkan pada distribusi kekayaan yang adil.

Dalam khilafah, pengaturan pemungutan harta dari masyarakat seperti zakat, kharaj, dan jizyah dijalankan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, dan dipastikan tidak memberatkan rakyat. Sebagai contoh, zakat yang wajib dikeluarkan oleh individu atau perusahaan akan digunakan untuk membantu yang miskin, yatim piatu, dan mereka yang membutuhkan bantuan. Pajak yang hanya dipungut saat kas negara benar-benar kosong akan lebih tinggi dikenakan kepada golongan kaya atau pengusaha besar yang memiliki lebih banyak sumber daya. Ini memastikan bahwa distribusi kekayaan lebih merata.

Selain itu, pengelolaan ekonomi dalam khilafah menekankan pada pembebasan utang luar negeri, karena dalam Islam, berutang dengan bunga adalah sesuatu yang dilarang. Negara khilafah akan fokus pada pengelolaan sumber daya alam secara mandiri dan memanfaatkan kekayaan alam untuk kepentingan umat tanpa tergantung pada pinjaman luar negeri.

Dengan demikian, khilafah dapat menawarkan solusi bagi persoalan kenaikan pajak yang justru menambah beban rakyat, dengan menggantinya dengan sistem ekonomi yang lebih adil dan terfokus pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Wallahu’alam.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × four =