8 Anggota DPRD Jabar Mengundurkan Diri, Maju Pilkada 2024
Terasjabar.co – DPRD Provinsi Jawa Barat simultan memproses mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) di tengah Anggota DPRD yang sedang membahas tata tertib dewan. Pasalnya, tercatat terdapat delapan anggota dewan yang maju pada Pilkada 2024 di sejumlah daerah.
Diketahui, anggota dewan yang telah resmi mengundurkan diri yaitu dari Partai Gerindra terdapat Gina Fadila Swara yang maju sebagai calon Wakil Bupati Karawang, Kholik Qodratullah sebagai calon Bupati Bekasi, dan Viman Alfarizi Ramadhan sebagai calon Wali Kota Tasikmalaya.
Sementara itu, dari Partai Golkar, terdapat Denden Nasihin yang mencalonkan diri sebagai Bupati Cianjur, Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta, Reynaldy Putra Anindita Budi Raemi sebagai calon Bupati Subang, dan Edi Rusyandi sebagai calon Bupati Bandung Barat. Dari Partai PKB, Tobroni satu-satunya calon yang maju sebagai Bupati Indramayu.
“PAW lagi diproses, karena mereka mundur setelah kemarin ada penetapan,” kata Ineu Purwadewi Sundari yang merupakan perwakilan dari DPRD Jabar dan ketua Fraksi PDIP, Kamis (26/9/2024).
AKD Belum Terbentuk
Dikatakan Ineu, saat ini memang alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk. Hal itu bukan berarti PAW dilakukan setelah AKD lengkap.
“Prosesnya simultan, sebentar lagi kalau sudah pimpinan definitif langsung pembentukan AKD. Sementara PAW kalau prosesnya sudah selesai dari kemendagri, nanti langsung dilakukan pelantikan PAW oleh Ketua DPRD,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adie Saputro, mengonfirmasi bahwa delapan anggota DPRD Jabar tersebut akan digantikan karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Berdasarkan aturan yang berlaku, mereka diwajibkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada Sekretariat Dewan (Setwan).
“Namun, jika SK pemberhentian belum dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, mereka dapat melampirkan dua dokumen. Pertama, tanda terima pengunduran diri yang telah diterima oleh pejabat berwenang, dan kedua, surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses,” ujar Adi.
Penggati segera diresmikan Ketua DPRD Jabar KPU Jawa Barat saat ini masih menunggu surat dari Setwan DPRD Jabar untuk memproses PAW. Setelah itu, para pengganti akan diresmikan oleh Ketua DPRD Jabar. “
Dalam lima hari kerja, kami akan menyampaikan data terkait siapa yang akan menggantikan anggota yang mengundurkan diri. Kemudian, data tersebut akan disampaikan kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut,” ujar Adi.
Adi menambahkan, pengganti anggota DPRD yang mengundurkan diri akan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan masing-masing. Namun, KPU akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap para calon pengganti.
“Jika memenuhi syarat, mereka akan ditetapkan. Namun, jika tidak memenuhi syarat, atau ada yang mengundurkan diri atau tidak bersedia menjadi anggota DPRD, maka proses akan dilanjutkan kepada peraih suara terbanyak ketiga, dan seterusnya,” katanya.






Leave a Reply