Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Remaja, Gak Bahaya Ta?

Oleh:
Putri Efhira Farhatunnisa
(Pegiat Literasi di Majalengka)

Terasjabar.co – Sebuah kebijakan sejatinya dibuat agar kehidupan bisa berjalan dengan teratur dan bersifat sebagai pencegah terjadinya suatu masalah, bahkan bisa menjadi solusi permasalahan. Namun sayangnya kebijakan pemerintah dalam sistem hari ini, alih-alih membuat masyarakat merasa tenang dan aman malah membuat resah dengan kebijakan yang kontroversial.

Contohnya seperti kebijakan yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP tersebut mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja (bisnis.tempo.co, 1/8/2024).

Peraturan tersebut juga mengatakan bahwa remaja berhak mendapat pelayanan kesehatan dan konseling mengenai reproduksi. Tak hanya itu bahkan program Keluarga Berencana (KB) pun bisa didapat. Akses ini disediakan untuk seluruh remaja, artinya yang belum menikah pun diberikan hak yang sama seperti yang sudah menikah, dengan dalih menyediakan fasilitas seks aman.

Legalisasi Zina, Gak Bahaya Ta?

Maka dengan kata lain, kebijakan baru ini melegalkan zina atau hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan. Apakah hal ini tidak berbahaya? Menurut kacamata sekulerisme yang mengadopsi pemahaman liberalisme, hal ini sesuai dengan kebebasan yang digaungkan. Adanya fasilitas seks aman bagi para pelajar dan remaja akan membuat mereka lebih terbuka dan dinilai dapat mencegah masalah kesehatan. Namun, benarkah demikian?

Data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan bahwa lebih dari 50% remaja putri kisaran usia 15-19 tahun pernah melakukan hubungan seks, dan lebih dari 70% untuk remaja putra. Trend seks bebas ini melonjak tajam dibanding angka pernikahan dini, perilaku ini dinilai dapat membuat penyakit menular seksual semakin tinggi. Untuk menanggapi hal ini dibuatlah kebijakan untuk memberikan fasilitas layanan kesehatan reproduksi dengan penyediaan kondom bagi para remaja.

Kondom dinilai dapat mencegah penularan penyakit menular seksual dengan tingkat keberhasilan 98%-99%, artinya memang tidak 100% menjamin namun masih dapat mencegah penularan penyakit. Lalu jika salah satu dampak dari seks bebas ini dapat dicegah, apakah kita sudah bisa bernafas lega? Tentu tidak, karena penyakit hanyalah satu dari sekian dampak yang ditimbulkan seks bebas.

Pemberian kondom pada remaja, akan memberikan karpet merah bagi pergaulan bebas. Dampaknya, akibat-akibat yang ditimbulkan oleh trend free seks seperti penyakit menular seksual, putusnya nasab, penyimpangan seksual, dan lain sebagainya akan semakin tumbuh subur. Bukannya menghentikan, namun malah membuka keran. Hal ini terjadi karena solusi ala Kapitalisme yang tidak pernah menyelesaikan suatu masalah dari akarnya.

Salah satu bahaya dari seks bebas ini adalah penyimpangan seksual. Mengapa hal itu bisa terjadi? Karena nafsu manusia tidak akan berhenti jika terus dituruti. Ketika sudah merasa biasa saja dengan hubungan seks lawan jenis, maka individu tersebut akan mulai merasa jenuh, sehingga mencoba melakukan hal baru dengan berbagai inovasi yang dianggap dapat memuaskan nafsunya. Maka penyimpangan seksual akan sangat mungkin terjadi karena kejenuhan tersebut.

Ketika nanti penyimpangan sudah semakin marak, semakin banyak pula lah kerusakan yang akan terjadi selain munculnya berbagai penyakit baru yang belum pernah ada di dunia, yaitu rusaknya moral dan akal masyarakat. Sekarang saja sudah banyak sekali kasus kekerasan seksual pada anak yang merusak mental mereka. Tentu hal ini terjadi karena rusaknya moral dan akal. Sehingga terus memperturutkan hawa nafsu dengan siapapun dan apapun yang bisa menjadi objek seksualnya. Bukankah ini berbahaya?

Sekulerisme Biang Kerusakan

Sejatinya dampak dari seks bebas bukan hanya penularan penyakit seksual saja, namun sudah seperti fenomena gunung es di mana dampak yang tak terlihat jauh lebih banyak dan tentu sangat membahayakan masyarakat. Jika masyarakatnya sudah rusak, kemajuan seperti apa yang bisa kita impikan? Karena sejatinya tidak akan terwujud kemajuan sempurna jika masih datang dari aturan buatan manusia yang bersifat tambal sulam dan tidak komprehensif.

Kini banyak sekali aturan yang mendukung prinsip Liberalisme, salah satunya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini. Hal ini akan membuat cengkraman Sekulerisme terhadap masyarakat semain kuat. Akibatnya berbagai kekacauan dan kerusakan akan terus terjadi bahkan mungkin tak akan terbendung jika tak dihentikan. Cara menghetikannya adalah dengan mencampakkan sistem yang menghantarkan masyarakat pada kehancuran berbagai sisi ini.

Dilarang Menghalalkan Yang Diharamkan

Satu-satunya sistem yang memiliki solusi komprehensif adalah sistem Islam. Sistem yang akan menyelesaikan suatu masalah dengan mencabut akarnya langsung, bukan hanya dengan memotong dahannya saja. Mengapa demikian? karena sistem Islam adalah agama sekaligus ideologi yang memancarkan aturan untuk mengatur kehidupan secara sempurna. Agar kehidupan berjalan dengan damai dan sejahtera, kemaslahatan dan keselamatan umat menjadi yang utama.

Aturan apapun yang berasal dari Islam datang dari Allah SWT Sang Pencipta semesta alam. Setiap aturannya pasti mengandung maslahat atau kebaikan untuk alam semesta, meskipun kita melakukannya karena ketaatan kita pada Allah. Maka ketika Allah telah melarang sesuatu, kita wajib menjauhinya. Segala sesuatu yang menghantarkan pada keharaman (yang dilarang), haram pula hukumnya.

Contohnya ketika Allah telah melarang zina, maka segala sesuatu yang menghantarkan pada perbuatan tersebut menjadi sebuah keharaman. Hal ini merujuk pada firman Allah QS. Al-Isra ayat 32 yang melarang kita untuk mendekati zina. Karena dianggap sebagai perbuatan yang keji dan jalan terburuk. Terbukti ketika marak orang melanggar hal ini, kerusakan pun terjadi di mana-mana. Allah sudah melarang namun kita malah melakukannya, karena kita tidak mengetahui bahayanya dampak dari perbuatan tersebut.

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Mengharamkan yang halal, dan menghalalkan yang haram sangat tidak diperbolehkan. Selain itu ketika kita menghalalkan zina, maka hal tersebut sama dengan menghalalkan azab untuk kita. Dengan kata lain mengundang azab dari Allah SWT. Seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam hadist riwayat Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani yang berbunyi:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللّٰهِ

“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.”

Islam Solusinya

Untuk menanggulangi masalah penyakit menular seksual, Islam menutup pintu menuju terjadinya hal tersebut yaitu dengan menerapkan aturan Allah mengenai pelarangan zina. Selain itu juga menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan membangun kepribadian Islam dalam setiap individu masyarakat.

Kepribadian Islam dibangun oleh pola pikir Islam dan pola sikap Islam. Kepribadian ini akan dibentuk oleh sistem Islam yang hanya mengadopsi pemikiran dari Islam, bukan dari selainya. Ketaatan kepada Allah dibentuk dan dibangun sedini mungkin dengan menerapkan aturan bahwa setiap perbuatan individu harus terikat pada hukum syara (aturan Allah).

Dengan dibentuknya kepribadian Islam, akan tertanam bahwa tolak ukur kebahagiaan manusia tidak terletak pada materi, namun ada pada keridlaan Allah SWT. Maka kepuasan jasmani bukanlah tujuan dari setiap perbuatannya. Karena nikmat tertinggi dari keimanan adalah tercapainya ridla Allah yang membuka berbagai kesenangan dan tentunya ketenangan hati.

Ibarat seorang manusia yang mencintai manusia lain akan rela melakukan apapun untuk yang dicintainya, bahkan rela berada dalam penderitaan karena menurutnya itu adalah sesuatu yang membahagiakan. Maka seluruh aturan Allah yang seringkali dianggap mengekang akan terasa manis bagi orang bertakwa karena ia yakin bahwa setiap aturanNya akan membawa maslahat.

Bedanya, ketika kita berkorban untuk manusia akan sia-sia namun berkorban untuk Allah akan mendatangkan kebaikan dunia akhirat. Media dalam Islam juga akan digunakan untuk mengedukasi dan memahamkan masyarakat. Berbeda dengan media saat ini yang sebagian besar kontennya adalah hal yang tidak bermanfaat bahkan menghantarkan pada maksiat.

Selain pendidikan dan pengontrolan media, hukum Islam yang tegas dengan sanksi berefek jera pun akan menjadi pencegah perilaku liberal sebelum kerusakan yang dibawanya terjadi. Sanksinya seringkali dianggap keji atau tidak manusiawi, padahal sejatinya itu dapat mencegah manusia melakukan pelanggaran. Dan ketika ada yang masih melakukan, maka hal tersebut akan menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.

Sanksi yang ada pun akan menjadi penebus dosa, karena hukum Islam bersifat jawabir dan zawajir yaitu pencegah dan penebus dosa. Kesejahteraan hanya akan terwujud jika seluruh aturan Allah diterapkan, karena semua itu saling menopang dan berkesinabungan. Dengan seluruh mekanisme yang dimiliki Islam, permasalahan penyakit menular seksual akan dientaskan, bahkan segudang dampak seks bebas lainnya juga akan teratasi.

Wallahua’lam bishawabi.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *