Achdar Sudrajat Sebarluaskan Perda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Terasjabar.co – Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan IX (Kabupaten Bekasi) H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 yang dilaksanakan di daerah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (5/02/2024)

Dalam kesempatan ini, Achdar menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19, karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” jelasnya.

Achdar mengatakan, Perda ini dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tenteram, tertib dan terlindungi.

“Perda penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat penting sekali disampaikan kepada masyarakat mengingat tahun 2024 ini adalah tahun politik. Tujuan dalam sosialisasi ini saya berharap masyarakat dapat mengerti, memahami serta bisa diimplementasikan dengan baik”, jelasnya.

“Isi dari Perda Nomor 5 tahun 2021 ini kesimpulannya adalah masyarakat harus membiasakan segala sesuatunya tertib, disiplin dan patuh terhadap aturan, apalagi menjelang pemilihan umum,” tambahnya.

Menurut Achdar, Perda tersebut mengatur tata cara inti dari rukun pengabdian dari Allah SWT. Agar diri kita harus tartib atau membiasakan diri kita tertib dalam segala hal. Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat harus terwujud karena sebagai dasar menciptakan kondusifitas suasana dan situasi di masyarakat harus tenang, damai dan rukun.

“Dalam hal ini bahwa kita harus komitmen terhadap diri kita dan karena kita sebagai umat muslim sehingga kita juga harus berpegang teguh pada landasan Islam. Karena jelas kalau kita sudah tertib dalam segala hal dalam menjalankan aturan Islam sehingga sangat mendukung adanya perda tersebut. Apalagi menghadapi pemilihan umum ini kita tidak boleh terprovokasi yang menyebabkan kegaduhan dan ketentraman umum, sebagai warga negara yang baik kita harus mampu sukseskan pemilu yang damai,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *