Zulkifly Chaniago Sebarluaskan Perda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat Daerah Jawa Barat
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang) H. Zulkifli Chaniago, BE. melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat Daerah Jawa Barat yang bertempat di Desa Cikeusi Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Rabu (31/1/2024).
Tujuan dalam sosialisasi ini berharap masyarakat dapat mengerti, memahami serta bisa diimplementasikan dengan baik. Dalam pertemuan tersebut, Zulkifly mendorong warga untuk bersama-sama menciptakan ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
“Saya mendapat tugas untuk menyampaikan atau menyosialisasikan dan penyebarluasan peraturan daerah Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ujar Zulkifly kepada Terasjabar.co, Rabu (31/1/2024).
Zulkifly menuturkan, Perda penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat penting sekali disampaikan kepada masyarakat mengingat tahun 2024 ini adalah tahun politik.
“Isi dari perda nomor 5 tahun 2021 kesimpulannya adalah masyarakat harus membiasakan segala sesuatunya tertib, disiplin dan patuh terhadap aturan, apalagi sekarang menjelang pemilihan umum,” ujarnya.
Menurut Zulkifly, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat harus terwujud karena sebagai dasar menciptakan kondusifitas suasana dan situasi di masyarakat harus tenang, damai dan rukun.
“Dalam hal ini bahwa kita harus komitmen terhadap diri kita, apalagi menghadapi pemilihan umum ini kita tidak boleh terprovokasi yang menyebabkan kegaduhan dan ketentraman umum, sebagai warga negara yang baik kita harus mampu sukseskan pemilu yang damai,” pungkasnya.
Leave a Reply