Achdar Sudrajat Sosialisasikan Perda Kemandirian Pangan di Kabupaten Bekasi
Terasjabar.co – Anggota DPRD Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Achdar Sudrajat, S.Sos. melaksanakan kegioatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan di Kabupaten Bekasi, Selasa (30/1/2024).
Achdar mengatakan, Sosialisasi Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan ini dilaksanakan di 4 kecamatan di Kabupaten Bekasi yaitu, Kecamatan Serang Baru, Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Cikarang Selatan, dan Kecamatan Bojongmangu.
“Sosialisasi Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan ini dikalukan di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Cibarusah, Bojongmangu, Serang Baru, dan Cikarang Selatan”, kata Achdar kepada Terasjabar.co.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, implementasi Perda tentang Kemandirian Pangan perlu melibatkan kerjasama multi pihak, dalam arti bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah semata.
“Peran masyarakat serta dunia usaha juga turut andil dalam menjalankan hal-hal teknis kemandirian pangan,” jelasnya.
Achdar yang juga Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat ini, lebih jauh mengungkapkan bahwa DPRD Jabar juga tengah mempersiapkan peraturan daerah tentang pupuk organik dimana penggunaan pupuk organik dinilai dapat meningkatkan produksi pangan, seperti Padi.
“Nantinya perda tentang pupuk organik dapat mendongkrak kualitas dan kuantitas tanaman padi dan lainnya,” pungkasnya.
Leave a Reply