Achdar Sudrajat Sebarluaskan Perda Jabar Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan IX (Kabupaten Bekasi) H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023, yang bertempat di Aula Gedung Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/05/2023).
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Achdar menjelaskan tujuan di bentuknya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini adalah untuk menjaga agar anak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
“Perda ini perlu untuk diketahui masyarakat dikarenakan masih banyaknya hak-hak anak terutama hak dasar anak yang belum terpenuhi. Terkait Perlindungan anak ada beberapa pasal yang harus diketahui masyarakat terkait bagaimana pemenuhan hak dasar anak dan penanganan anak yang membutuhkan perlindungan khusus serta kewajiban anak”, jelas Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini.
Ditambahkan lagi oleh Achdar bahwa setiap anak mempunyai hak dasar meliputi hak sipil, lingkungan keluarga dan keluarga pengganti, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta perlindungan khusus yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Terkait hak kesehatan dasar yang dimiliki anak, Achdar menjeleaskan ada kasus Stunting yaitu terlambatnya tumbuh kembang anak. Ini merupakan dampak dari perlindungan anak yang dilakukan orang tua dalam pemenuhan gizi semenjak kehamilan dan di usia balita.
“Stunting adalah kasus yang menjadi perhatian orang tua dalam pemenuhan gizi anak dan merupakan tugas pemerintah untuk mencegah timbulnya stunting,” terangnya.
Di akhir kegiatan, Achdar mengungkapkan bahwa masih banyaknya kekerasan terhadap anak, pernikahan dini atau masih usia anak perlu di cegah, ini merupakan tugas orang tua beserta pemerintah terkait Perlindungan Anak maka pemerintah wajib melindungi dan mencegah hal ini terjadi.
Leave a Reply