Achdar Sudrajat Sosialisasikan Raperda Pusat Distribusi Provinsi
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil IX (Kabupaten Bekasi), H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos., melaksanakan Reses I tahun sidang 2021-2022 di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/12/2021).
Dalam kegiatannya, Achdar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang Pusat Distribusi Provinsi agar dapat diimplementasikan secara nyata.
Dijelaskan Achdar, tujuan dasar dari pembentukan Perda ini untuk itu menjamin stabilitas harga pangan yang wajar dan terjangkau masyarakat. Selain itu, lanjut dia, perlu juga dijaga ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok.
Untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan barang, lanjut dia, maka diperlukan pengaturan dan dukungan pemerintah daerah serta pelaku usaha dengan cara membentuk pusat distribusi perdagangan di provinsi.
“Melalui implementasi perda ini, diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya bagi para produsen, petani, nelayan, peternak, pedagang kecil, dan sebagainya, untuk jaminan pasokan yang mereka produksi atau yang mereka jual ke depannya. Diharapkan Perda ini akan ada satu kelembagaan yang secara khusus mengatur sistem distribusi produk di Jawa Barat. Sehingga pada musim-musim tertentu tidak terjadi kelangkaan pasokan kebutuhan pokok,” ungkap anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar tersebut.
Sebelumnya, beberapa pusat distribusi komoditas pokok masyarakat, segera dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Barat di beberapa tempat. Diharapkan, dengan keberadaan pusat distribusi Provinsi Jawa Barat tersebut mampu mengendalikan gejolak harga pasar komoditas kebutuhan pokok masyarakat.






Leave a Reply