Hj. Lilis Boy: Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif Penting Bagi Kelompok UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif di Jawa Barat

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) IV (Kabupaten Cianjur), Hj. Lilis Boy mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aula Kelurahan Sayang, Jl Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Cianjur, Rabu (29/11/2023).

Sosialisasi Perda yang dilakukan Lilis Boy tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Perda Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan DPRD Jawa Barat.

Hj. Lilis mengatakan, Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini sangat penting bagi masyarakat khususnya kelompok UMKM.

“Sehingga sepatutnya disosialisasikan, salah satunya di Kabupaten Cianjur. Terlebih ekonomi di Indonesia, termasuk Jabar salah satunya ditopang oleh UMKM, dan diketahui UMKM berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi”, katanya.

Selain penting bagi UMKM, Lilis menyebut Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini pun penting bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Alhamdulilah dalam Perda ini diatur soal perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif, pengembangannya dan lain sebagainya yang sangat menunjang pelaku ekonomi kreatif,” katanya.

Diharapkan setelah sosialisasi Perda ini, masyarakat khususnya UMKM bisa mengetahui dalam mengurus perizinan, produk naik kelas atau adanya peningkatan hasil produksi, mengetahui bagaimana promosi, dan mengetahui hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

“Diharapkan juga setelah sosialisasi Perda ini dilanjutkan adanya pelatihan khusus bagi UMKM, atau pelaku ekonomi kreatif,” harapnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine − two =