Bahas Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pansus II DPRD Jabar Kunjungi DPRD Babel
Terasjabar.co – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Bangka Belitung bertempat di Kantor DPRD Babel, Rabu (3/5/2023).
Kunjungan Pansus II tersebut diterima lansung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ranto Sendu bersama Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Bangka Belitung Rudi.
Anggota Pansus II DPRD Jabar Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. mengatakan, kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka memperdalam pemahaman tentang Raperda yang sedang dibahas, yaitu terkait pajak dan retribusi daerah.
“Tujuan dari kunjungan kerja Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat ke DPRD Babel ini adalah untuk membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kami ingin memperoleh informasi dan pengalaman dari DPRD Babel dan juga Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Babel dalam mengelola pajak dan retribusi daerah untuk dapat diterapkan di Provinsi Jawa Barat”, jelas Irfan kepada Terasjabar.co, Rabu (3/5/2023).
Irfan berharap kunjungan kerja kali ini dapat memberikan manfaat bagi Pansus II dalam menyusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami berharap kunjungan kerja ini dapat memberikan banyak manfaat bagi Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat dalam mengambil keputusan terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan memperoleh informasi dan pengalaman dari Babel, kami dapat membuat kebijakan yang lebih baik untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Jawa Barat”, pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel, Ranto Sendu, mengatakan kunker Pansus DPRD Jabar ke Babel bersama-sama membahas Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Hari ini dari DPRD Jabar menanyakan banyak hal kepada kami, terutama bagaimana meningkatkan PAD di Babel,” kata Ranto Sendu usai kegiatan.
Ia menambahkan, selama ini Komisi II DPRD selalu menyoroti Bakeuda Babel, apapun yang dikerjakan agar meningkatkan PAD.
“Selalu kami kontrol, seperti pajak kendaraan bermotor, termasuk pajak alat berat. Pada tahun 2022 kemarin melebihi target sampai 118 persen, itu banyak dari pajak kendaraan bermotor, kami dari DPRD Babel berharap bisa seperti tahun 2019 kondisi menengah,” ujarnya.
Terkait kunjugan ini, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Bakeuda Babel, Rudi, mengatakan pansus pajak dan retribusi daerah DPRD Jabar ini, fokus pada Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini, kata dia, sesuai amanat dari Undang-undang HKPD, karena berhubungan dengan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, dalam amanat undang-undang, Perda Pajak dan Retribusi yang ada selama ini harus dicabut dan dijadikan yang baru.
“Ada beberapa kewenangan yang berpindah antara pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota, seperti pajak alat berat, tidak ada lagi nggak sekarang di Undang-Undang HKPD ini,” ujarnya.
Rudi menjelaskan pajak alat berat itu menjadi kewenangan provinsi, terus ada ketentuan option tambahan pajak kendaraan bermotor, hal ini yang lagi digodok oleh seluruh pemerintah provinsi.
Lanjutnya, komposisinya ada pembagian yang berubah nanti dengan perda yang baru yaitu 66 persen untuk pemerintah kabupaten/ kota, sementara provinsi sendiri hanya memperoleh 34 persen saja.
“Dengan besarnya pendapatan yang nanti akan diterima oleh pemerintah kabupaten/ kota, maka pemerintah provinsi berharap ada supporting dari kabupaten/ kota terkait upaya optimalisasi pajak daerah,” jelasnya.
“Mungkin bisa bantu nanti terkait sosialisasi tentang pajak sampai ke tingkat desa, atau mungkin bisa bantu pengembangan dari kas nya di seluruh Samsat yang ada di kabupaten/ kota,” tutup Rudi.
Leave a Reply