Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, Hj. Lilis Boy: Mudah-Mudahan Bisa Mengurangi Kasus yang Dialami Anak-anak

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan IV (Cianjur) Hj Lilis Boy, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Barat, yang bertempat di Gedung Juang, Desa Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jumat (2/12/2022).

Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Hj. Lilis mengatakan Perda ini cocok untuk disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para orang tua, dimana saat ini masih banyak kasus-kasus yang menimpa anak-anak.

“Masih banyak kasus yang menimpa anak-anak, seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, kenakalan remaja, putus sekolah, pernikahan dini dan sebagainya. Alhamdulillah hari ini saya selesai menyosialisasikan Perda tentang perlindungan kepada anak yang dihadiri oleh ibu-ibu PKK dari Desa Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur,” katanya.

Hj. Lilis melanjutkan, di lapangan masih banyak kasus-kasus yang terjadi pada anak seperti kasus pernikahan dini, anak putus sekolah, dan bahaya gadget pada anak-anak.

“Dilapangan masih banyak kasus-kasus yang tadi di utarakan oleh peserta seperti kasus pernikahan dini, anak putus sekolah, dan bahaya gadget pada anak-anak. Perda ini kan sifatnya hanya aturan, dengan adanya kegiatan ini, bisa saling mensosialisasikan. Memberikan pembinaan ke ibu-ibu PKK, karena merupakan ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat”, jelasnya.

Hj. Lilis berharap dengan adanya sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini bisa bisa mengurangi kasus-kasus yang dialami anak-anak.

“Mudah-mudahan setelah acara sosialisasi ini bisa memberikan pembinaan kepada anak-anak akan pentingnya masa depan dan bisa mengurangi kasus-kasus yang dialami anak-anak,” tutupnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen + eighteen =