Mirza Agam Gumay Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Cianjur
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Barat, yang bertempat di Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jumat (2/12/2022).
Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, Kegiatan sosialisasi Perda tersebut di tengah suasana duka pasca bencana gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur.
Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan di Kabupaten Cianjur ini, yakni Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Mirza Agam Gumay mengatakan perda ini disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para orang tua, dimana saat ini masih banyak kasus-kasus yang menimpa anak-anak.
Masih banyak kasus yang menimpa anak-anak, seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, kenakalan remaja, putus sekolah, pernikahan dini dan sebagainya.
Perda ini kan sifatnya hanya aturan, dengan adanya kegiatan ini, bisa saling mensosialisasikan. Memberikan pembinaan kepada orangtua, karena yang mengasuh anak-anaknya.
Mirza Agam Gumay menjelaskan, bahwa Anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya.
“Anak-anak adalah masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka” tutur Agam.
Hal tersebut tercantum dalam Perda No. 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Mudah-mudahan setelah acara sosialisasi ini bisa memberikan pembinaan kepada anak-anak akan pentingnya masa depan,” tutupnya.
Pelaksaan kegiatan Sosialiasi Peraturan Daerah kali ini, dilaksanakan di tengah suasana duka pasca bencana gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur.
Leave a Reply