Disidangkan di Komisi Informasi Jabar, Penyelenggara Pemilu Dituntut Terbuka
Terasjabar.co – Penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu merupakan Badan Publik, sehingga berkewajiban mengimplementasikan Keterbukaan Informasi sebagaimana amanah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KPU dan Bawaslu pun harus memberikan layanan informasi yang baik dan benar menurut UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Pusat. Jika KPU dan Bawaslu abai terhadap Keterbukaan Informasi Publik, maka akan menghadapi persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi.
Seperti dalam persidangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada minggu ini, tepatnya Rabu-Kamis (21-22/09), dari sepuluh register sengketa informasi publik, tiga di antaranya sengketa informasi publik yang melibatkan Badan Publik Penyelenggara Pemilu sebagai Termohon. ”Ke depan sejalan dengan makin panasnya eskalasi politik menuju Pemilu Serentak 2024, bukan hal yang tidak mungkin permintaan informasi kepada Penyelenggara Pemilu akan makin banyak. Jika mereka abai, maka Pemohon akan menyengketakan mereka. Mereka akan disidangkan di Komisi Informasi. Oleh karena itu, saya berharap Penyelenggara Pemilu pun harus memenuhi kewajiban mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Ijang Faisal, M.Si.
Sengketa informasi publik yang melibatkan Penyelenggara Pemilu sebagai Termohon yang disidangkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada Rabu (21/09) bernomor register 2072/K-F1/PSI/KIJBR/V/2022 dengan Pemohon Aan Ade Warino dan Termohon Bawaslu Kabupaten Karawang. Informasi yang dimohon salinan otentik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy berupa Dokumen otentik Rencana Kerja Anggaran Dana Hibah APBD Kadupaten Karawang untuk Pemilihan Calon Bupati/Wakil Bupati Karawang Periode 2021-2026, Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA/DPA) Dana Hibah APBD Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Calon Bupati/Wakil Bupati Karawang Periode 2021- 2026, Realisasi Anggaran Dana Hibah APBD Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Calon Bupati/Wakil Bupati Karawang Periode 2021-2026.
Kemudian, nomor register 2034/K-F2/PSI/KIJBR/IV/2022 dengan Pemohon, Aan Ade Warino dan Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang. Informasi yang diminta: 1. Dokumen otentik rencana kerja anggaran dana hibah ABPD Kabupaten Karawang untuk pemilihan calon Bupati/Wakil Bupati Karawang Periode 2021-2026 2. Dokumen isian pelaksanaan anggaran (DIPA/DPA) dana hibah APBD Kabupaten Karawang untuk pemilihan calon Bupati/Wakil Bupati Karawang Periode 2021-2026 3. Penjabaran anggaran dana hibah APBD Kabupaten Karawang untuk pemilihan calon Bupati/Wakil Bupati Karawang Periode 2021-2026.
Selanjutnya, pada Kamis (22/09) disidangkan pula sengketa informasi publik nomor register 2036/K-F2/PSI/KI-JBR/IV/2022 dengan Pemohon, Elam Jajang Lesmana dan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang juga. Informasi yang diminta salinan otentik berbentuk softcopy berupa: 1. Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA/DPA) 2021 KPU Kabupaten Karawang; 2. Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dana Hibah APBD KPU Kab. Karawang untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 3. Dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA/DPA) Dana Hibah KPU Kab. Karawang untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 4. Dokumen Penjabaran Realisasi Anggaran Dana Hibah APBD KPU Kab. Karawang untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 5. Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA/DPA) 2018 KPU Kabupaten Karawang; 6. Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA/DPA) 2019 KPU Kabupaten Karawang; 7. Laporan Keuangan KPU Karawang Tahun 2018-2019; 8. Laporan Keuangan KPU Karawang Tahun 2020 9. Listing (Daftar) Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan yang ditetapkan Status Penggunaannya pada KPU Kabupaten Karawang Tahun 2019.
Sementara itu, delapan sengketa informasi yang disidangkan lainnya, nomor register 2028/K-B1/PSI/KI-JBR/IV/2022 antara Pemohon, Johannes Dharma dengan surat kuasa alfons bersady, SH & Rekan Alfons Bersady, SH & Rekan dengan Termohon, Pemerintah Desa Sukaresmi, Kec. Sukaresmi Kab. Cianjur; Nomor Register 2001/K-B1/PSI/KIJBR/II/2022 antara Pemohon, Asep Muhidin, SH., & Nenk Vera Veronicca dengan Pemerintah Desa Cisompet Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut.
Sidang pada Kamis (22/09) dengan Nomor Register 982/P-A12/PSI/KI-JBR/XII/2021 antara Pemohon, Dewan Pimpinan Daerah Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPD TOPAN RI) dengan Termohon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI. Nomor Register 2029/K-A16/PSI/KI-JBR/IV/2022 antara Pemohon, Elam Jajang Lesmana dengan Termohon, Pemerintah Kabupaten Karawang Unit Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Unit Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Nomor Register 2067/K-A5/PSI/KIJBR/V/2022 antara Pemohon Elam Jajang Lesmana dengan Termohon, Pemerintah Kabupaten Karawang Unit Kerja Dinas Sosial; Nomor Register 2068/K-A40/PSI/KIJBR/V/2022 antara Pemohon, Elam Jajang Lesmana dengan Termohon, Pemerintah Kabupaten Karawang Unit Kerja Pemerintah Kecamatan Purwasari.
Leave a Reply