Zulkifly Chaniago: Ranperda RPPLH Untuk Keseimbangan Laju Pembangunan dan Lingkungan Hidup Agar Tetap Terjaga
Terasjabar.co – DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Pansus VI saat ini tengah membahas, mencari masukan dan informasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Penyusunan Ranperda RPPLH ini cukup krusial, mengingat laju pertumbuhan pembangunan kalau tidak dibuatkan regulasi yang tegas dan jelas sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup dan bencana alam.
Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Zulkifly Chaniago, BE. mengatakan, Ranperda RPPLH yang tengah dibahas dan disusun oleh Pansus VI diharapkan mampu menghadirkan berbagai aturan secara kesinambungan. Baik untuk waktu kekinian maupun waktu untuk jangka panjang. Hal ini penting demi menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup.
Selain itu, Ranperda RPPLH ini merupakan amanat dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dikatakan krusial karena di sejumlah daerah di Jabar, sering terjadi bencana alam yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan untuk kepentingan pembangunan”, kata Zulkifly kepada Terasjabar.co, Kamis (9/6/2022).
Dikatakannya, dampak alih fungsi lahan dan laju pertumbuhan pembangunan tentunya sangat mempengaruhi terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Untuk Ranperda RPPLH dalam penyusnan sangat teliti dan membutuh masukan dari berbagai pihak, baik dari Pemkab/kota, Pakar Lingkungan, Akademisi, termasuk dari tokoh pemerhati lingkungan dan masyarakat.
“Kita di Pansus VI menginginkan Ranperda RPPLH menjadi Perda yang monumental sebagai payung hukum dgan aturan yang tegas dan jelas. Sehingga bisa melakukan pengawasan dalam mengendalikan kondisi lingkungan hidup”, tegas Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini.
Zulkifly mengatakan, Ranperda RPPLH ini diharapkan juga dapat melahirkan peraturan yang isinya memberikan ruang keseimbangan antara laju pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” paparnya.
Sejalan dengan itu, perlu ada sinergitas dalam pembagian kewenangan peran antara pihak Pemprov Jabar dengan Pemkab/kota dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan. “Sehingga dapat memperkuat pengelolaan lingkungan hidup yang aman dan nyaman”, pungkasnya.






Leave a Reply