Achdar Sudrajat: Perda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Harus Menjamin dan Melindungi Para Pekerja
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan guna melindungi pekerja rentan di daerahnya.
Achdar mengatakan, jika melalui program Jamsostek, harapannya seluruh pekerja di Jawa Barat akan terjamin dan terlindungi secara sosial ketika terdampak risiko pekerjaan.
“Kami telah melaksanakan sosialisasi Perda penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat khususnya para pekerja di Jawa Barat ini dalam upaya menerima masukan dan input terkait Ranperda Jamsostek yang sedang kami bahas,” ujar Achdar kepada terasjabar.co, Minggu (22/5/2022).
Ketua Bapemperda DPRD Jabar ini mengatakan, Ia telah mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah, salah satunya adalah Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Achdar menuturkan, kedepan pemerintah harus mempersiapkan langkah-langkah untuk berkolaborasi mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Elemen masyarakat saat ditemui dalam sosialisasi Ranperda ini rata-rata menyambut baik rencana program untuk dituangkan ke dalam Perda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini,” imbuh legislator asal Kabupaten Bekasi ini.
Selain pemerintah wajib melindungi pekerja rentannya kata Achdar, pemerintah juga harus mempersiapkan anggaran terkait iuran program Jamsostek sesuai mekanisme Perda yang dibuat.
“Harapan kami masyarakat harus turut serta aktif dan inisiatif dalam mewujudkan aturan yang mampu mengakomodir para pekerja. Kedepan tentu melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah hal-hal apa saja yang harus diperhatikan untuk perlindungan para pekerja, kemudian nanti akan ditentukan kewajiban provinsi terkait anggarannya berapa, kemudian kabupaten/kota berapa,” ujarnya.
Leave a Reply